CNEWS, Jakarta – Sidang praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik karena menguji keabsahan proses hukum terhadap Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, aktivis KNPI dan insan pers. Perkara ini mempertemukan Pemohon dengan Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai para Termohon.
Dalam persidangan perdana, para Termohon mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif dengan alasan bahwa perkara seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena berkaitan dengan wilayah hukum tempat penyidikan dilakukan.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Pemohon menolak dalil tersebut. Menurut Pemohon, objek sengketa dalam praperadilan bukan pokok perkara pidana, melainkan pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Oleh karena salah satu Termohon adalah Kapolri yang berkedudukan di Jakarta Selatan, Pemohon berpendapat PN Jakarta Selatan memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut.
Selain itu, para Termohon juga mengajukan eksepsi error in persona, dengan alasan Kapolri dan Kapolda Riau tidak terlibat langsung dalam proses penyidikan teknis di tingkat Polresta Pekanbaru.
Pihak Pemohon membantah argumentasi tersebut dengan menyatakan bahwa sistem organisasi Polri bersifat hierarkis, sehingga tanggung jawab kelembagaan tetap menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam permohonannya, Pemohon juga mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurut Pemohon, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang dipersoalkan tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang menjadi dasar argumentasi mereka. Dalil tersebut menjadi salah satu pokok yang diminta untuk diuji oleh majelis hakim.
PPWI: Sidang Menjadi Ujian Akuntabilitas Institusi
Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, menilai perkara ini bukan hanya menyangkut nasib seorang aktivis, tetapi juga menjadi ujian terhadap akuntabilitas institusi penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Wilson, mekanisme komando dan pengawasan dalam tubuh Polri tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab kelembagaan ketika muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap argumentasi hukum yang disampaikan pihak Termohon dalam persidangan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak PPWI yang disampaikan sebagai bagian dari dinamika persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Menanti Putusan Pengadilan
Perkara ini menjadi perhatian kalangan hukum, insan pers, serta pegiat hak asasi manusia karena menyentuh sejumlah isu penting, mulai dari batas kewenangan praperadilan, pertanggungjawaban institusional aparat penegak hukum, perlindungan terhadap kebebasan pers, hingga prinsip due process of law.
Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seluruh dalil, bantahan, maupun argumentasi yang disampaikan para pihak masih akan dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu putusan penting yang berpotensi menjadi rujukan dalam praktik praperadilan, khususnya terkait pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar