CNEWS, Jakarta – Wacana reformasi penegakan hukum kembali menguat di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama, menyatakan bahwa pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Agung perlu dipertimbangkan apabila dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Rahman, reformasi kelembagaan akan sulit berjalan maksimal apabila muncul persepsi adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan pejabat internal institusi penegak hukum. Karena itu, ia meminta Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengevaluasi kepemimpinan Kejaksaan Agung.
"Presiden perlu memastikan proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujar Rahman dalam keterangannya.
PDKN juga menilai bahwa masa jabatan Jaksa Agung yang telah berlangsung cukup lama layak menjadi bahan evaluasi guna mendorong regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta penguatan tata kelola institusi.
Dalam pernyataannya, Rahman mengusulkan Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, SH., MH., mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), sebagai salah satu figur yang dinilai memiliki pengalaman, kapasitas, dan integritas untuk memimpin Kejaksaan Agung apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian.
PDKN menyebut usulan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh adat dan kerajaan di Nusantara. Namun demikian, penetapan Jaksa Agung sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap Reformasi Penegakan Hukum
Desakan tersebut muncul di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. PDKN menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang melibatkan pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum, harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, asas praduga tak bersalah, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Rahman mengutip prinsip-prinsip klasik mengenai pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan, termasuk ungkapan filsuf Romawi Juvenal, "Quis custodiet ipsos custodes?" atau "Siapa yang mengawasi para pengawas?", sebagai pengingat bahwa lembaga penegak hukum juga harus terbuka terhadap mekanisme kontrol publik.
Ia juga menyinggung pemikiran Montesquieu mengenai pentingnya pembatasan kekuasaan serta prinsip Cicero, "Salus populi suprema lex esto" (Kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi), sebagai landasan moral perlunya reformasi institusi negara.
Menanti Sikap Presiden
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kejaksaan Agung terkait usulan PDKN tersebut.
Sebagai negara hukum, setiap proses evaluasi pejabat negara maupun penanganan dugaan tindak pidana harus tetap berlandaskan konstitusi, asas due process of law, serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perdebatan mengenai kepemimpinan Kejaksaan Agung pada akhirnya menjadi bagian dari diskursus publik mengenai penguatan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan reformasi kelembagaan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar