-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja di Atap Gedung 11,6 Meter Terekam Tanpa APD Lengkap; Proyek Bernilai Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 | Rabu, Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T16:23:18Z


CNews | Pelalawan – Dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan publik. Seorang pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas atap gedung dengan ketinggian sekitar 11,6 meter tanpa terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan berisiko tinggi.


Peristiwa tersebut terekam pada Selasa (14/7/2026) pukul 08.52 WIB di sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Hang Tuah SP VI, Kelurahan Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.


Berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh CNews, pekerja tampak berada di atas atap bangunan yang sebagian tertutup terpal biru. Dalam dokumentasi tersebut tidak terlihat penggunaan full body harness, lanyard, maupun helm keselamatan, yang merupakan perlengkapan wajib untuk pekerjaan di ketinggian.


Lokasi pekerjaan berada pada koordinat 0.417572° LU, 101.841754° BT dengan ketinggian sekitar 11,6 meter, yang masuk dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.


Potensi Pelanggaran K3 Menjadi Perhatian


Dalam ketentuan K3, setiap pekerjaan pada ketinggian di atas dua meter wajib menerapkan sistem pengamanan yang memadai. Perusahaan atau penyedia jasa konstruksi berkewajiban memastikan pekerja terlindungi dari risiko jatuh yang dapat mengakibatkan cedera berat hingga kematian.


Secara umum, pekerjaan seperti ini seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Pekerja memiliki kompetensi atau pelatihan K3 pekerjaan pada ketinggian.

Penggunaan APD lengkap, seperti full body harness, helm keselamatan, sepatu keselamatan, dan lanyard.

Tersedianya pengawas K3 serta izin kerja di ketinggian.

Adanya sistem pengaman seperti anchor point, lifeline, jaring pengaman, dan rambu-rambu K3.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aspek pertanggungjawaban hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.


Pihak Pengadilan: Menunggu Penjelasan Sekretariat


Saat dikonfirmasi, pihak Pengadilan Negeri Pelalawan melalui Humas dan Kasubbag Umum menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui secara rinci persoalan teknis di lapangan.


"Masalah teknis di lapangan ini kami kurang mengetahuinya. Nantilah tunggu sekretariat yang sedang rapat pimpinan untuk menyampaikan penjelasan," ujar pihak Humas kepada awak media.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari sekretariat Pengadilan Negeri Pelalawan mengenai dugaan pelanggaran K3 tersebut.


Kadis PUPR Pelalawan: Keselamatan Pekerja Harus Menjadi Prioritas

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Irham Nisbar, ST., MT., ketika dimintai tanggapan menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.


"Utamakan keselamatan pekerja. Perusahaan wajib melindungi pekerja dengan menggunakan peralatan K3 yang sudah menjadi acuan dalam dokumen kontrak. Tim kami kali ini tidak dilibatkan dalam proyek tersebut," tegas Irham.


Sorotan terhadap Pengawasan Proyek


Proyek pembangunan yang disebut bernilai sekitar Rp1,6 miliar itu juga menjadi perhatian karena, berdasarkan pengamatan media di lokasi, tidak terlihat rambu-rambu K3 maupun keberadaan personel Health, Safety and Environment (HSE) yang lazimnya bertugas mengawasi penerapan keselamatan kerja.


Apabila dalam dokumen kontrak memang terdapat komponen biaya K3, maka realisasi penggunaannya dapat menjadi bagian dari evaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai ketentuan kontrak dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.


CNews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak kontraktor, pengelola proyek, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim/Syd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update