Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

REDAKSI


PT.INFOKOM RAKYAT INDONESIA

Kemenkumham   
NOMOR: AHU - 01.30.TAHUN 2024 

NIB:  1210240027069
NPWP27.980.797.8-114.000
NO.ID DEWAN PERS:  36679

NO.MEMBERSHIP KAMAR DAGANG INDUSTRI INDONESIA (KADIN): 24291218 - 25061315001

NO : WHAT'SAPP REDAKSI IKLAN:  083830262287

PENASEHAT:
PROF.DR.BUYA SYEKH SALMAN DAIM AL - KHOLIDIYAH JALALIYAH
M. ARDIANSYAH HASIBUAN, SH.,MH.,CPCLE.,CLI.,C.MeCT

PEMBINA:
Drs.SOLON SIHOMBING 
(PURN) MAYJEND NIZAM
WILSON LALENGKE S.PD Msc Ma
PURN.KOLONEL.INF.IWAN BARLI SETIAWAN
SAIFUL ARIFIN DAULAY ST
AMINULLAH HASIBUAN SE
NUR LAILA. SE
JUMIGAN SINAGA 

PEMIMPIN UMUM : 
KHALIFI YAZID AL - BUSTAMI
WA.PEMIMPIN UMUM:
ANDRI PUTRA SE
PEMIMPIN REDAKSI:
Kh.R.SYAHPUTRA C.BJ, C.EJ, C.N, C.In.
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI:
NICHO LO

REDAKTUR PELAKSANA:
MISRAHAYU NENGSIH

WAKIL REDAKTUR PELAKSANA : 
BOBY ARIANGGA LO
INDRA JAYA SE
ANDREAN PERDANA

REDAKTUR 
JHON ABUN HARIS LO SE

WAKIL REDAKTUR 
HERLINA SAFILA SH

TIM IT :
NAURA AULIYA
MOUNICA LO

LITBANG
SATAM JM CN
EFFENDI SIMARE MARE
M. IFA NASUTION 

PENASEHAT HUKUM:
MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN,SH
DR.(c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE SH. MH

REDAKTUR REGIONAL 
SM M. RAJIDAN .NST
M.YUSUF NASUTION C.EJ, C.BJ, C.N, C.In
ZAINAL ARIFIN  LASE, C. BJ., C. EJ.


Journalists 

CNEWS WILAYAH SE-INDONESIA
GUNAWAN PURBA
IWAN SUSILO SE
J. SILITONGA CN
M.MUKLIS 
RAMLI
AJIB SYAH
M.YUSUF Nst C.EJ, C.BJ, C.N, C.In
SRI WAHYUNI TARIGAN CN

CNEWS WILAYAH KHUSUS JAKARTA
JEFRI EDRAL
AMINULLAH HASIBUAN SE

CNEWS WILAYAH SUMUT
VERRY ( KA.REDAKSI) 
HERMANTO SIMANJUNTAK.SE 
M.HAMONANGAN PURBA 
RASID 
DANIEL SANAGORY S.Sos
EKO SAHPUTRA 
REKINDO PURBA 
IRAWANSYAHPUTRA. 
IBNU HAJAR
SANSUFRY ANGGA 
TAUFIK HIDAYAT 
M.RAMLI 
ABDUL SALIM
EKO PUJO WOTONO C.BJ, C.EJ, CN
ADI CANDRA PURBA 
PIAN PERANGIN - ANGIN 
Kh.RONY SYAHPUTRA C.EJ, C.BJ, C.N, C.In
JONFITER PURBA 
HAMDAN RANGKUTI
ANDI SAPUTRA
SALIM SIPAYUNGi
HAMBALI POHAN
ISKANDAR KHAIRUDDIN 
AMDI
AMRAN TAMBUNAN
SUWARNO
ALI SARPATI SINAGA 
JAMSARI PURBA
SAMSIR SINAGA
S.SIMORANGKIR 
RUDIANTO SIMORANGKIR 
SUADI DAMANIK
TUMIN
MULYADI

CNEWS WILAYAH SUMBAR
SM RAJIDAN 
R.ULFA

CNEWS WILAYAH ACEH
H.HAMDANI
FAHRUL ROZI MARHABA

CNEWS WILAYAH RIAU
SYAHRUDIN ( KA.RED)
IRFAN N SIREGAR
BAHARUDDIN 

CNEWS WILAYAH JAMBI
EKO PW
CNEWS WILAYAH BENGKULU
E.SAFILA
CNEWS WILAYAH LAMPUNG
MISDARWIS
CNEWS WILAYAH KEPRI
UJANG 
CNEWS WILAYAH BANGKA BELITUNG
M.RASYID 
MUHAMMAD RUDI 
CNEWS WILAYAH BANTEN 
ERWIN.S
L.SYAHARA
CNEWS WILAYAH BANDUNG
BADAY 
M.EMBET 
EKO SAHPUTRA
CNEWS WILAYAH YOGYAKARTA
DINA AKMALIA
CNEWS WILAYAH SEMARANG
ULFA MAWADDAH
CNEWS WILAYAH SURABAYA
M.RAMLI
CNEWS WILAYAH BALI
IRAWANSYAHPUTRA
CNEWS WILAYAH KUPANG 
M.ROBBY SH 
CNEWS WILAYAH MATARAM 
DARWIN SITORUS 
CNEWS WILAYAH GORONTALO 
CNEWS WILAYAH MAMUJU
TAUFIK HIDAYAT
CNEWS WILAYAH PALU
CNEWS WILAYAH KENDARI
CNEWS WILAYAH MALUKU
CNEWS WILAYAH MAKASSAR
KH.MUSA
CNEWS WILAYAH MALUKU UTARA
CNEWS WILAYAH MANOKWARI 
CNEWS PAPUA
YERRY BASRI MAK SH.MH (KA.RED)


REPORTER
ANDRI PUTRA
M.KAMIN C.BJ, C.EJ
REZA ULFA
ERVINA
MISDARWIS
HARLIS HAMDANI
SYAHRUDIN
SYAHRONI
E.PUJOWOTONO
SUGIANTO
NICHO LO
MISAASRI 
RONY SYAHPUTRA


NAMA – NAMA YANG TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI MEMANG BENAR WARTAWAN MEDIA  CNEWS


APABILA ADA WARTAWAN YANG MENGATAS NAMAKAN MEDIA CNEWS DENGAN MEMPERLIHATKAN ID CARD DAN SURAT TUGAS, NAMUN NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI DALAM BOX REDAKSI, HARAP SEGERA MENGHUBUNGI REDAKSI MEDIA  www.cnews.web.id
Seluruh Wartawan yang nama-nama nya tercantum didalam Box Redaksi patuh Terhadap UU Republik Indonesia, Menjunjung tinggi kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers no.40 Tahun 1999. Mohon Kepada Instansi Pemerintah/ Swasta, TNI-POLRI, BUMN-BUMD, Lembaga dan Institusi Lainnya, agar mempersilakan atau memberi kebebasan terhadap wartawan Media Investigasi Care.Id, dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik nya

Pedoman Pemberitaan MediaSiber Oleh: 
PT.INFOKOM RAKYAT INDONESIA

Kemerdekaan,berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber di Indonesia memegang peran penting dalam menjaga hak-hak ini, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangannya secara bebas.
Untuk memastikan media siber beroperasi secara profesional, PT INFOKOM RAKYAT INDONESIA, bekerja sama dengan organisasi pers dan komunitas masyarakat, telah merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini disusun agar kegiatan jurnalistik di media siber memenuhi standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup semua platform berbasis internet yang menjalankan fungsi jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Pers. Konten buatan pengguna, seperti artikel, gambar, dan video yang diterbitkan melalui media siber, juga diatur dalam pedoman ini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Verifikasi adalah prinsip dasar dalam pemberitaan. Setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi agar akurat dan berimbang. Dalam keadaan mendesak, berita yang belum terverifikasi sepenuhnya dapat diterbitkan, asalkan informasi berasal dari sumber yang jelas dan kredibel serta memiliki kepentingan publik. Media wajib memperbarui berita yang telah diverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna
Media siber wajib menyediakan ketentuan publikasi konten yang mematuhi hukum. Pengguna diharuskan mendaftar dan menyetujui aturan yang melarang unggahan yang mengandung kebohongan, kebencian, atau diskriminasi. Media memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber bertanggung jawab untuk melakukan ralat, koreksi, dan memberikan hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap koreksi harus disertakan dengan tautan ke berita asli serta waktu pemuatan koreksi. Jika berita dikutip oleh media lain, media tersebut wajib melakukan koreksi sesuai dengan perubahan atau menghadapi konsekuensi hukum.

5. Pencabutan Berita
Berita yang telah diterbitkan tidak boleh dicabut kecuali untuk alasan terkait SARA, kesusilaan, atau hal-hal sensitif lainnya, sesuai kebijakan organisasi pers. Alasan pencabutan wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

6. Iklan
Media siber harus memisahkan konten berita dari iklan dengan tanda jelas seperti "advertorial" atau "sponsored" untuk memastikan transparansi kepada pembaca.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta dan mematuhi ketentuan hukum terkait perlindungan konten.

8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini harus ditampilkan secara jelas di setiap media siber yang beroperasi di Indonesia.

9. Penyelesaian Sengketa
Dalam perselisihan terkait penerapan pedoman ini, organisasi pers akan bertindak sebagai penengah dan memberikan keputusan akhir.

Dengan pedoman ini, diharapkan media siber di Indonesia dapat menjalankan fungsinya secara profesional serta menjadi pilar penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan informasi di era digital.


Redaksi CNEWS 
Tim redaksi CNEWS.web.id terdiri dari jurnalis yang berpengalaman dan berdedikasi, serta pakar industri yang kompeten dalam bidang masing-masing. Kami berkomitmen untuk memberikan liputan berita yang mendalam, tajam ,terpercaya ,akurat, dan berimbang tentang berbagai topik yang relevan. Dengan integritas sebagai landasan, kami menyajikan informasi terbaru dari berbagai belahan dunia, memberikan pembaca akses ke berita yang bermakna dan memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang cerdas dalam kehidupan sehari-hari.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar