REDAKSI
Kemenkumham
NOMOR: AHU - 01.30.TAHUN 2024
NIB: 1210240027069NPWP : 27.980.797.8-114.000NO.ID DEWAN PERS: 36679NO.MEMBERSHIP KAMAR DAGANG INDUSTRI INDONESIA (KADIN): 24291218 - 25061315001NOMOR:WHAT'SAPP.REDAKSI IKLAN: 083830262287
PENASEHAT:PROF.DR.BUYA SYEKH SALMAN DAIM AL - KHOLIDIYAH JALALIYAH
M.ARDIANSYAH.HASIBUAN,SH.,MH.,CPCLE.,CLI.,C.MeCT
PEMBINA:Drs.SOLON SIHOMBING HANSEN PARTOGI PASARIBU (PURN) MAYJEND NIZAMWILSON LALENGKE S.PD Msc MaKOLONEL.INF.IWAN BARLI SETIAWANSAIFUL ARIFIN DAULAY STAMINULLAH HASIBUAN SENUR LAILA. SEJUMIGAN SINAGA
PEMIMPIN UMUM : KHALIFI YAZID AL - BUSTAMI, SH.MHWA.PEMIMPIN UMUM:ANDRI PUTRA SEPEMIMPIN REDAKSI:Kh.R.SYAHPUTRA, SE., C.BJ., C.EJ.,C.PR., CN., C.In.WAKIL PEMIMPIN REDAKSI:NICHO LO
REDAKTUR PELAKSANA:
MISRAHAYU NENGSIH, SE.
WAKIL REDAKTUR PELAKSANA :
BOBY ARIANGGA LO
INDRA JAYA SE
ANDREAN PERDANA
REDAKTUR
JHON ABUN HARIS LO SE
WAKIL REDAKTUR
HERLINA SAFILA SH
TIM IT :
NAURA AULIYA
MOUNICA LO
LITBANG
SATAM JM CN
EFFENDI SIMARE MARE
M. IFA NASUTION
PENASEHAT HUKUM:
MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN,SH
DR.(c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE SH. MH
REDAKTUR REGIONAL
Kh.SM M. RAJIDAN .NST
MUHAMMAD YUSUF NASUTION C.EJ., C.BJ., C.N, C.In.
ZAINAL ARIFIN LASE, C.BJ., C.EJ.
Journalists
CNEWS WILAYAH SE-INDONESIA
GUNAWAN PURBA
IWAN SUSILO SE
J. SILITONGA CN
M.MUKLIS
RAMLI
AJIB SYAH
M.YUSUF Nst C.EJ, C.BJ, C.N, C.In
SRI WAHYUNI TARIGAN
CNEWS WILAYAH KHUSUS JAKARTA
EDO LEMBANG
AMINULLAH HASIBUAN SE
JEFRI. E
CNEWS WILAYAH SUMUT
VERRY ( KA.REDAKSI)
HERMANTO SIMANJUNTAK.SE
M.HAMONANGAN PURBA
RASID
DANIEL SANAGORY S.Sos
EKO SAHPUTRA
REKINDO PURBA
IRAWANSYAHPUTRA.
IBNU HAJAR
SANSUFRY ANGGA
TAUFIK HIDAYAT
M.RAMLI
ABDUL S
EKO PUJO WOTONO C.BJ, C.EJ, CN, C.In.,C.PR.
ADI CANDRA PURBA
PIAN PERANGIN - ANGIN
Kh.RONY SYAHPUTRA C.In.,CN.,C.PR., CEJ., C.BJ.
JONFITER PURBA
HAMDAN RANGKUTI
ANDI SAPUTRA
SALIM SIPAYUNG
HAMBALI POHAN
ISKANDAR KHAIRUDDIN
AMDI
AMRAN TAMBUNAN
SUWARNO
ALI SARPATI SINAGA
JAMSARI PURBA
SAMSIR SINAGA
S.SIMORANGKIR
RUDIANTO SIMORANGKIR
SUADI DAMANIK
TUMIN
MULYADI
CNEWS WILAYAH SUMBAR
SM RAJIDAN
R.ULFA
CNEWS WILAYAH ACEH
H.HAMDANI
FAHRUL ROZI MARHABA
CNEWS WILAYAH RIAU
SYAHRUDIN ( KA.RED)
IRFAN N SIREGAR
BAHARUDDIN
CNEWS WILAYAH JAMBI
EKO PW C.BJ., C.PR., CN., C.EJ.
CNEWS WILAYAH BENGKULU
E.SAFILA
CNEWS WILAYAH LAMPUNG
MISDARWIS C.BJ., C.EJ.
CNEWS WILAYAH KEPRI
UJANG
CNEWS WILAYAH BANGKA BELITUNG
M.RASYID SE
MUHAMMAD RUDI ST
CNEWS WILAYAH BANTEN
ERWIN.S
L.SYAHARA
CNEWS WILAYAH BANDUNG
BADAY
M.EMBET
EKO SAHPUTRA
CNEWS WILAYAH YOGYAKARTA
DINA AKMALIA
CNEWS WILAYAH SEMARANG
ULFA MAWADDAH
CNEWS WILAYAH SURABAYA
M.RAMLI
CNEWS WILAYAH BALI
IRAWANSYAHPUTRA
CNEWS WILAYAH KUPANG
M.ROBBY SH
CNEWS WILAYAH MATARAM
DARWIN SITORUS
CNEWS WILAYAH GORONTALO
JEKSON
CNEWS WILAYAH MAMUJU
TAUFIK HIDAYAT
CNEWS WILAYAH PALU
ANDREAN.P
CNEWS WILAYAH KENDARI
ANGGAPUTRA
CNEWS WILAYAH MALUKU
CNEWS WILAYAH MAKASSAR
KH.MUSA
CNEWS WILAYAH MALUKU UTARA
CNEWS WILAYAH MANOKWARI
CNEWS PAPUA
YERRY BASRI MAK SH.MH (KA.RED)
REPORTER :
ANDRI PUTRA
M.KAMIN C.BJ, C.EJ
REZA ULFA
ERVINA
MISDARWIS
HARLIS HAMDANI
SYAHRUDIN
SYAHRONI
E.PUJOWOTONO
SUGIANTO
NICHO LO
MISAASRI
RONY SYAHPUTRA
NAMA – NAMA YANG TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI MEMANG BENAR WARTAWAN MEDIA CNEWS
APABILA ADA WARTAWAN YANG MENGATAS
NAMA MEDIA CNEWS DENGAN MEMPERLIHATKAN ID CARD DAN SURAT TUGAS, NAMUN NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI DALAM BOX REDAKSI, HARAP SEGERA MENGHUBUNGI REDAKSI MEDIA www.cnews.web.id
Seluruh Wartawan yang nama-nama nya tercantum didalam Box Redaksi patuh Terhadap UU Republik Indonesia, Menjunjung tinggi kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers no.40 Tahun 1999. Mohon Kepada Instansi Pemerintah/ Swasta, TNI-POLRI, BUMN-BUMD, Lembaga dan Institusi Lainnya, agar mempersilakan atau memberi kebebasan terhadap wartawan Media Investigasi Care.Id, dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik nya
Pedoman Pemberitaan MediaSiber Oleh:
PT.INFOKOM RAKYAT INDONESIA
Kemerdekaan,berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber di Indonesia memegang peran penting dalam menjaga hak-hak ini, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangannya secara bebas.
Untuk memastikan media siber beroperasi secara profesional, PT INFOKOM RAKYAT INDONESIA, bekerja sama dengan organisasi pers dan komunitas masyarakat, telah merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini disusun agar kegiatan jurnalistik di media siber memenuhi standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup semua platform berbasis internet yang menjalankan fungsi jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Pers. Konten buatan pengguna, seperti artikel, gambar, dan video yang diterbitkan melalui media siber, juga diatur dalam pedoman ini.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Verifikasi adalah prinsip dasar dalam pemberitaan. Setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi agar akurat dan berimbang. Dalam keadaan mendesak, berita yang belum terverifikasi sepenuhnya dapat diterbitkan, asalkan informasi berasal dari sumber yang jelas dan kredibel serta memiliki kepentingan publik. Media wajib memperbarui berita yang telah diverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
Media siber wajib menyediakan ketentuan publikasi konten yang mematuhi hukum. Pengguna diharuskan mendaftar dan menyetujui aturan yang melarang unggahan yang mengandung kebohongan, kebencian, atau diskriminasi. Media memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber bertanggung jawab untuk melakukan ralat, koreksi, dan memberikan hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap koreksi harus disertakan dengan tautan ke berita asli serta waktu pemuatan koreksi. Jika berita dikutip oleh media lain, media tersebut wajib melakukan koreksi sesuai dengan perubahan atau menghadapi konsekuensi hukum.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah diterbitkan tidak boleh dicabut kecuali untuk alasan terkait SARA, kesusilaan, atau hal-hal sensitif lainnya, sesuai kebijakan organisasi pers. Alasan pencabutan wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan
Media siber harus memisahkan konten berita dari iklan dengan tanda jelas seperti "advertorial" atau "sponsored" untuk memastikan transparansi kepada pembaca.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta dan mematuhi ketentuan hukum terkait perlindungan konten.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini harus ditampilkan secara jelas di setiap media siber yang beroperasi di Indonesia.
9. Penyelesaian Sengketa
Dalam perselisihan terkait penerapan pedoman ini, organisasi pers akan bertindak sebagai penengah dan memberikan keputusan akhir.
Dengan pedoman ini, diharapkan media siber di Indonesia dapat menjalankan fungsinya secara profesional serta menjadi pilar penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan informasi di era digital.
Redaksi CNEWS
Tim redaksi CNEWS.web.id terdiri dari jurnalis yang berpengalaman dan berdedikasi, serta pakar industri yang kompeten dalam bidang masing-masing. Kami berkomitmen untuk memberikan liputan berita yang mendalam, tajam ,terpercaya ,akurat, dan berimbang tentang berbagai topik yang relevan. Dengan integritas sebagai landasan, kami menyajikan informasi terbaru dari berbagai belahan dunia, memberikan pembaca akses ke berita yang bermakna dan memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang cerdas dalam kehidupan sehari-hari.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar