CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara – Proyek Revitalisasi Eks Gedung Karpeda menjadi Gedung Kuliner di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pedagang dan warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang dinilai belum memberikan kepastian bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya terdampak penertiban.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 602.2/02.6/SPK-LPK/PPBG/DCKTR-DS/2026
Nilai Kontrak: Rp392.040.000
Pelaksana: CV. Afkarindo Jaya
Instansi: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Deli Serdang
Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan proyek tersebut telah berjalan dan apakah hasilnya telah sesuai dengan tujuan awal, yakni menyediakan lokasi usaha yang layak bagi pedagang yang terdampak relokasi.
Pedagang Mengaku Masih Menunggu Kepastian
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan rencana pembangunan sentra kuliner sebagai lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak penataan kawasan.
Namun, sejumlah pedagang mengaku hingga kini masih menunggu kepastian mengenai waktu penempatan maupun kesiapan lokasi tersebut.
"Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Yang kami butuhkan bukan sekadar janji, tetapi tempat usaha yang benar-benar siap digunakan agar kami bisa kembali mencari nafkah," ujar salah seorang pedagang.
Publik Desak Transparansi Proyek
Selain persoalan relokasi, perhatian masyarakat juga tertuju pada aspek keterbukaan informasi proyek.
Sejumlah elemen masyarakat meminta pemerintah daerah membuka secara transparan dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk:
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Spesifikasi teknis pekerjaan;
Status kepemilikan lahan dan bangunan;
Dokumen perizinan penggunaan aset apabila berada di atas lahan pihak lain;
Progres fisik pekerjaan sesuai kontrak.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perspektif Hukum
Sejumlah regulasi yang sering menjadi rujukan dalam isu seperti ini antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi dan kontrak.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran atau tindak pidana hanya dapat disimpulkan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
Publik: Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai status aset, progres pekerjaan, maupun pemanfaatan anggaran, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat dan media memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Transparansi bukan hanya melindungi kepentingan publik, tetapi juga melindungi pemerintah dari munculnya spekulasi dan dugaan yang belum tentu benar.
Tim RedDugaan Ketidakterbukaan Proyek Gedung Kuliner Rp392 Juta di Deli Serdang Disorot: Pedagang Menanti Kepastian, Publik Desak Transparansi
CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara – Proyek Revitalisasi Eks Gedung Karpeda menjadi Gedung Kuliner di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pedagang dan warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang dinilai belum memberikan kepastian bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya terdampak penertiban.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 602.2/02.6/SPK-LPK/PPBG/DCKTR-DS/2026
Nilai Kontrak: Rp392.040.000
Pelaksana: CV. Afkarindo Jaya
Instansi: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Deli Serdang
Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan proyek tersebut telah berjalan dan apakah hasilnya telah sesuai dengan tujuan awal, yakni menyediakan lokasi usaha yang layak bagi pedagang yang terdampak relokasi.
Pedagang Mengaku Masih Menunggu Kepastian
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan rencana pembangunan sentra kuliner sebagai lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak penataan kawasan.
Namun, sejumlah pedagang mengaku hingga kini masih menunggu kepastian mengenai waktu penempatan maupun kesiapan lokasi tersebut.
"Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Yang kami butuhkan bukan sekadar janji, tetapi tempat usaha yang benar-benar siap digunakan agar kami bisa kembali mencari nafkah," ujar salah seorang pedagang.
Publik Desak Transparansi Proyek
Selain persoalan relokasi, perhatian masyarakat juga tertuju pada aspek keterbukaan informasi proyek.
Sejumlah elemen masyarakat meminta pemerintah daerah membuka secara transparan dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk:
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Spesifikasi teknis pekerjaan;
Status kepemilikan lahan dan bangunan;
Dokumen perizinan penggunaan aset apabila berada di atas lahan pihak lain;
Progres fisik pekerjaan sesuai kontrak.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perspektif Hukum
Sejumlah regulasi yang sering menjadi rujukan dalam isu seperti ini antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi dan kontrak.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran atau tindak pidana hanya dapat disimpulkan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
Publik: Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai status aset, progres pekerjaan, maupun pemanfaatan anggaran, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat dan media memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Transparansi bukan hanya melindungi kepentingan publik, tetapi juga melindungi pemerintah dari munculnya spekulasi dan dugaan yang belum tentu benar.
Tim CNEWS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar