CNEWS | Pelalawan, Riau – Dugaan belum lengkapnya perizinan usaha peternakan ayam potong milik Mujiono di Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi administrasi dan inspeksi lapangan untuk memastikan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNEWS pada 13 Juli 2026, peternakan ayam potong tersebut telah beroperasi cukup lama dan disebut memiliki kapasitas sekitar 5.000 ekor ayam dalam satu kandang. Warga juga menyebut pemilik diduga memiliki beberapa kandang lain di lokasi yang berbeda.
Seorang warga berinisial TK mengatakan dirinya mengetahui aktivitas peternakan tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti apakah usaha tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan pemerintah.
"Kandang itu sudah lama beroperasi dengan kapasitas cukup besar. Soal izin usaha saya tidak mengetahui secara pasti," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha Mujiono telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai legalitas usahanya. Namun, belum memberikan tanggapan. Redaksi CNEWS tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas yang membidangi peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kabupaten Pelalawan segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan maupun kondisi operasional peternakan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta dampak operasional terhadap masyarakat sekitar, termasuk persoalan bau, limbah, dan potensi gangguan kesehatan.
Transparansi dan Kepastian Hukum Sangat Penting
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh perizinan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum
Usaha peternakan komersial di Indonesia pada prinsipnya wajib mematuhi berbagai ketentuan, antara lain:
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.
Ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila dipersyaratkan.
Peraturan daerah mengenai tata ruang, perizinan usaha, serta ketertiban umum.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga tindakan lain sesuai kewenangan pemerintah daerah. Dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam dunia usaha. Pengawasan yang profesional dan transparan bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan serta menjaga hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan diharapkan segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan terbuka sehingga polemik mengenai legalitas usaha peternakan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar dugaan.
Tim Inv

Tidak ada komentar:
Posting Komentar