-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diduga Beroperasi Hampir Setahun, Arena "Permainan Judi Ketangkasan" di Deli Serdang Disorot; DPP-FMI Desak Polda Sumut Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 | Jumat, Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T06:25:11Z


CNEWS, DELI SERDANG – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian berkedok "permainan ketangkasan elektronik" di wilayah hukum Polresta Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang berada di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, disebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa penindakan hukum yang tuntas.


Berdasarkan hasil pemantauan tim media pada Senin, 6 Juli 2026, lokasi tersebut masih tampak beroperasi dan dikunjungi sejumlah orang. Di dalamnya terlihat berbagai mesin permainan elektronik, antara lain mesin tembak ikan, mesin Gohkong, mesin bola piala putar, serta mesin scatter yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.


Sejumlah sumber menyebutkan lokasi tersebut merupakan pindahan dari kawasan Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, dan telah beroperasi di tempat yang baru selama hampir satu tahun. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.


Salah seorang pengunjung mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp15 juta akibat bermain di lokasi tersebut. Pengakuan ini belum dapat diverifikasi secara independen, namun menjadi salah satu alasan masyarakat meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan lokasi itu diduga melibatkan sejumlah pihak. Hingga berita ini diterbitkan pada 10 Juli 2026, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.


DPP-FMI: Aparat Harus Buktikan Komitmen Penegakan Hukum


Sekretaris DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Sri Wahyuni, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum atas maraknya praktik perjudian yang disebut menggunakan istilah "permainan ketangkasan".


Menurutnya, apabila benar terdapat unsur taruhan uang dan keuntungan bagi penyelenggara, maka aktivitas tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sri juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat.


Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang konsisten agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang meresahkan.


Dasar Hukum


Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, aktivitas perjudian dapat dikenakan ketentuan antara lain:


UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian.

UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan perjudian sebagai perbuatan yang dilarang.

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat dugaan suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.


Ketentuan lain yang relevan mengenai penyitaan barang bukti apabila ditemukan adanya tindak pidana.


Desakan Publik


DPP-FMI meminta Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran melakukan langkah konkret berupa penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum secara terbuka. Organisasi tersebut juga berharap seluruh laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian dapat ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Inv)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update