CNEWS, JAKARTA – Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum aparat kembali mengguncang wajah birokrasi Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta setelah Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) secara resmi melaporkan dua petugas imigrasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (15/4/2026).
Dua oknum berinisial SDM (Silvester Donna Making) dan ST (Shefti Tarigan) diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang hingga percobaan pemerasan terhadap tiga mahasiswa asing yang juga merupakan investor aktif di Indonesia. Laporan tersebut diterima langsung oleh pejabat Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal), yang kemudian melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari dua jam terhadap para korban.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menjelma menjadi dugaan kejahatan serius yang mencoreng kredibilitas sistem pelayanan publik Indonesia di mata internasional.
Investor Asing Diteror, Diminta Rp150 Juta per Orang
Korban dalam kasus ini adalah tiga mahasiswa asing: Abdullah asal Yaman, serta Qomar dan Hamza asal Pakistan. Mereka tengah menempuh pendidikan di Universitas Islam Indonesia dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Selain berstatus mahasiswa, ketiganya merupakan investor sah yang mendirikan PT Tigaminds International Ventures. Perusahaan tersebut mengelola usaha kuliner “Sultaf Restaurant” di wilayah Sleman dan telah berjalan selama dua bulan dengan kontribusi nyata: membayar pajak rutin dan menyerap tenaga kerja lokal.
Namun, niat baik mereka justru berujung tekanan. Saat mengurus perubahan status visa dari pelajar ke investor, mereka diduga dijebak oleh oknum petugas. Dengan dalih pelanggaran administratif, ketiganya diancam deportasi dan blacklist selama lima tahun—kecuali bersedia membayar Rp150 juta per orang, atau total Rp450 juta secara tunai.
Tak hanya itu, intimidasi disebut berlangsung terus-menerus melalui telepon dan pesan WhatsApp, bahkan di luar jam kerja.
PPWI: Ini Bukan Oknum Biasa, Ini Ancaman bagi Investasi Nasional
Ketua Umum Wilson Lalengke yang turun langsung mendampingi korban, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap upaya negara dalam menarik investasi asing.
“Petugas imigrasi adalah wajah pertama Indonesia di mata dunia. Jika yang ditampilkan adalah perilaku pemerasan dan intimidasi, maka citra negara ini runtuh di hadapan investor global,” tegasnya.
Ia juga secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bertindak tegas, termasuk memecat dan memproses hukum oknum yang terlibat jika terbukti bersalah.
Menurut Wilson, praktik seperti ini berpotensi menghancurkan kepercayaan investor, bahkan sebelum mereka berkembang di Indonesia.
Kejanggalan Wewenang dan Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Kasus ini juga membuka dugaan pelanggaran prosedur. Berdasarkan keterangan korban, seluruh dokumen investasi dan usaha telah dinyatakan sah oleh instansi terkait. Bahkan, pengawasan realisasi investasi sejatinya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga investasi, bukan imigrasi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tekanan yang dilakukan bukan bagian dari prosedur resmi, melainkan tindakan individu yang memanfaatkan jabatan.
Bola Panas di Tangan Ditjen Imigrasi
Setelah laporan resmi disampaikan, kini publik menunggu langkah konkret dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Apakah institusi ini berani bersih-bersih internal, atau justru membiarkan praktik semacam ini terus berulang?
PPWI menegaskan, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa yang diduga telah lama terjadi secara sistemik.
“Kita tidak bisa membiarkan institusi negara disusupi mentalitas premanisme. Jika tidak ditindak tegas, ini bukan hanya merusak hukum, tapi juga menghancurkan masa depan investasi Indonesia,” tutup Wilson Lalengke.
(TIM/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar