CNEWS | Pekanbaru, 10 April 2026 — Gelombang kontroversi serius mengguncang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Kepala dinasnya, Irma Novrita, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat praktik pelayanan diskriminatif, pembatasan akses warga, hingga kebijakan yang dinilai melanggar prinsip dasar pelayanan publik.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan aparat Satpol PP yang bertindak layaknya “filter kekuasaan”—menghalangi warga dan aktivis masuk ke kantor pelayanan. Bahkan, alasan yang digunakan memicu kemarahan publik: mulai dari larangan tanpa dasar hukum yang jelas hingga penolakan pelayanan karena persoalan pakaian.
Situasi ini bukan lagi sekadar maladministrasi biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.
AKTIVIS NASIONAL BERSUARA: “INI BUKAN NEGARA BIROKRASI OTORITER”
Kritik keras datang dari Arjuna Sitepu, aktivis nasional yang tergabung dalam Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) tingkat pusat.
Ia secara terbuka mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Kadisdukcapil Pekanbaru dari jabatannya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata. Pelayanan publik tidak boleh berubah menjadi alat diskriminasi. Negara tidak boleh kalah oleh ego birokrasi,” tegas Arjuna.
Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan arah kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang seharusnya menekankan pelayanan inklusif, cepat, dan berorientasi pada masyarakat.
KRONOLOGI: DARI PENDAMPING WARGA HINGGA DILARANG MASUK
Kasus ini mencuat dari pengalaman seorang aktivis lokal, Ros, yang juga Ketua DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau.
1 April 2026: Ros mendampingi warga mengurus KTP pemula. Proses berjalan normal tanpa hambatan.
8 & 9 April 2026: Saat kembali untuk pengurusan lanjutan, Ros justru dihadang Satpol PP di pintu masuk.
Tanpa penjelasan rasional, petugas menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan untuk melarang Ros masuk.
“Saya bukan calo, bukan pelaku kejahatan. Saya membantu warga. Apa dasar hukum melarang saya masuk ke kantor pelayanan publik?” ujar Ros dengan nada kecewa di hadapan warga lain.
Peristiwa ini memicu pertanyaan serius: apakah ruang pelayanan publik kini telah berubah menjadi ruang eksklusif yang bisa membatasi siapa saja tanpa mekanisme transparan?
WARGA DIPERMALUKAN: “INI PELAYANAN ATAU POLISI MORAL?”
Kasus lain yang memantik emosi publik adalah penolakan terhadap seorang warga, Bunga (nama samaran), yang hendak mengurus surat kematian orang tuanya.
Meski berpakaian rapi dan sopan, ia ditolak masuk dengan alasan pakaian “tidak sampai mata kaki”.
“Apa hubungannya panjang baju dengan pelayanan administrasi kematian? Ini pelayanan publik atau polisi moral?” protesnya.
Peristiwa ini memperkuat dugaan adanya standar subjektif yang diterapkan secara sepihak, tanpa dasar regulasi yang jelas dan berpotensi diskriminatif terhadap perempuan.
RESPONS KADIS: DALIH CEGAH CALO, TUAI KRITIK
Dalam klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada media, Irma Novrita membenarkan adanya pembatasan tersebut. Ia berdalih bahwa langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik percaloan serta menjaga norma berpakaian di lingkungan kantor.
Namun, alasan ini justru memicu gelombang kritik.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa pencegahan calo tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan hak akses masyarakat, apalagi dengan pendekatan diskriminatif berbasis penilaian subjektif terhadap pakaian.
ANALISIS HUKUM: POTENSI PELANGGARAN BERAT
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tindakan yang terjadi di Disdukcapil Pekanbaru berpotensi melanggar sejumlah ketentuan penting:
Pasal 10 & 15: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, transparan, dan akuntabel.
Pasal 54–58: Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, prinsip dalam regulasi administrasi kependudukan menegaskan bahwa pelayanan harus mudah, cepat, dan inklusif, bukan dipersulit oleh kebijakan internal yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
DESAKAN PUBLIK MELUAS: DARI PEKANBARU KE NASIONAL
Kasus ini kini berkembang menjadi isu nasional. Berbagai elemen masyarakat mulai bersuara, menuntut:
Pencopotan Kadisdukcapil Pekanbaru
Permintaan maaf terbuka kepada publik
Reformasi total sistem pelayanan
Penghapusan aturan berpakaian diskriminatif
Jaminan akses bagi pendamping warga
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau ini dibiarkan, ini menjadi preseden buruk nasional. Hari ini Pekanbaru, besok bisa seluruh Indonesia,” tegasnya.
UJI KEPEMIMPINAN: NEGARA HADIR ATAU DIAM?
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian serta Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah Agung Nugroho.
Pertanyaan besarnya:
Apakah negara akan berpihak pada rakyat dan menegakkan prinsip pelayanan publik, atau membiarkan praktik birokrasi eksklusif yang menjauhkan rakyat dari hak-haknya sendiri?
Satu hal yang pasti, publik kini tidak lagi diam. Sorotan terus menguat. Tekanan terus membesar.
Dan Pekanbaru—untuk saat ini—menjadi simbol perlawanan terhadap wajah birokrasi yang dinilai kehilangan empati.
#CopotKadisDukcapil
#PelayananPublikHarusManusiawi
#LawanDiskriminasiBirokrasi
(Ajb)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar