Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“PROYEK KOPERASI MERAH PUTIH DISOROT: DUGAAN PROYEK SILUMAN SYARAT KORUPSI, PERAMPASAN ASET KUD, DAN TUNTUTAN TRANSPARANSI KE PRABOWO SUBIANTO”

Senin, 13 April 2026 | Senin, April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T18:26:22Z


CNEWS| SUMATERA UTARA — Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai penguat ekonomi kerakyatan kini justru menuai sorotan tajam. Di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, proyek tersebut diduga sarat kejanggalan: minim transparansi anggaran, indikasi “proyek siluman”, hingga dugaan perampasan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD).



Investigasi lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan bahwa pembangunan KDMP di berbagai desa—terutama di Kecamatan Dolok Masihul—tidak disertai keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara.


PROYEK TANPA PAPAN ANGGARAN: PUBLIK DIBUNGKAM?



Di sedikitnya 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul, pembangunan gedung koperasi berlangsung tanpa papan informasi proyek. Tidak ada rincian nilai anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan yang bisa diakses masyarakat.


Padahal, berdasarkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib membuka informasi tersebut ke publik.


Kondisi ini memicu kecurigaan luas dan syarat korupsi. Warga menilai proyek KDMP lebih menyerupai “proyek tertutup” yang hanya diketahui segelintir pihak.


“Ini uang negara, uang rakyat. Tapi rakyat justru tidak diberi tahu. Ini jelas bentuk pembodohan publik,” ungkap salah satu warga kepada CNEWS.


TANAH HIBAH, DIBANGUN DANA NEGARA: SIAPA YANG MENGUASAI?


Temuan lain yang tak kalah serius adalah penggunaan tanah hibah desa sebagai lokasi pembangunan KDMP, yang kemudian dibangun menggunakan dana negara. Namun, status pengelolaan dan kepemilikan bangunan menjadi tidak jelas.


Masyarakat mempertanyakan:

Siapa pemilik sah bangunan?

Siapa pengelola koperasi?

Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggaran?


Ketidakjelasan ini membuka ruang konflik baru di tingkat desa, terutama terkait klaim penguasaan aset.


DUGAAN PERAMPASAN ASET KUD: DARI KOPERASI RAKYAT KE KELOMPOK TERTENTU


Lebih jauh, CNEWS menemukan indikasi kuat adanya penguasaan sepihak terhadap aset KUD di Sergai. Aset berupa kantor, gudang, hingga lahan produktif diduga:


Dialihkan tanpa rapat anggota

Tanpa Surat Keputusan (SK) sah

Tanpa akta pengalihan

Tanpa persetujuan anggota koperasi


Ironisnya, penguasaan ini kerap mengatasnamakan program “Koperasi Merah Putih”.


“Ini bukan pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini perampasan aset rakyat dengan kedok program negara,” tegas seorang aktivis di Sumatera Utara.


PEMBONGKARAN KUD TANPA PUTUSAN PENGADILAN


Dalam salah satu kasus di Dolok Masihul, terjadi pembongkaran bangunan KUD tanpa adanya putusan pengadilan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat desa.


Aset KUD sendiri secara historis merupakan hasil swadaya masyarakat dan menjadi tulang punggung ekonomi pertanian lokal, khususnya sektor pangan.


POLA LAMA BERULANG: DARI BKIA KE KUD


Kasus ini disebut bukan yang pertama. Sebelumnya, aset publik seperti Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) juga diduga mengalami peralihan status menjadi milik pribadi, bahkan telah bersertifikat.


Kini, pola serupa diduga kembali terjadi pada aset koperasi. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik sistematis yang memanfaatkan kelemahan pengawasan dan kekuasaan lokal.


POTENSI PIDANA: DARI PENGGELAPAN HINGGA PEMALSUAN


Secara hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Pasal 385 KUHP (Penggelapan hak atas tanah/bangunan)

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dokumen)

Pasal 55 KUHP (Penyertaan tindak pidana)


Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa aset koperasi adalah milik kolektif anggota dan tidak dapat dialihkan tanpa keputusan rapat anggota.


DESAKAN KE NEGARA: JANGAN BIARKAN PROGRAM JADI TAMENG KEJAHATAN


Masyarakat dan aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas:

Menyita dan mengamankan aset KUD yang disengketakan

Menghentikan pembongkaran dan pengalihan aset

Memeriksa oknum yang mengatasnamakan program negara

Mengembalikan aset kepada anggota koperasi sebagai pemilik sah


Desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan langsung mengevaluasi program KDMP secara nasional.


“Jika negara diam, maka negara dianggap membiarkan perampasan hak rakyat,” tegas perwakilan masyarakat.


CATATAN REDAKSI: UJIAN NYATA KEBERPIHAKAN NEGARA


Kasus ini menjadi alarm serius bagi pemerintah. Program yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa justru berpotensi berubah menjadi alat konflik dan ketidakadilan.


Tanpa transparansi dan penegakan hukum, program koperasi berisiko kehilangan legitimasi di mata rakyat.


Negara kini berada di persimpangan:

melindungi hak rakyat, atau membiarkan praktik gelap terus berlangsung di balik nama pembangunan.


CNEWS akan terus menelusuri dan mengungkap fakta-fakta lanjutan secara eksklusif. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update