Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

NEGARA MENGHUKUM KORBAN: KRIMINALISASI PENYALAH GUNA NARKOTIKA DINILAI SESAT — SUARA KERAS Anang Iskandar DAN POTRET KASUS Ammar Zoni

Jumat, 10 April 2026 | Jumat, April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T14:31:11Z


CNEWS, Jakarta  — Kritik tajam terhadap kebijakan penanganan narkotika di Indonesia kembali mencuat. Kali ini datang dari kalangan praktisi hukum dan mantan aparat penegak hukum sendiri. Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar secara terbuka menyebut bahwa kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika adalah kebijakan keliru, tidak efektif, dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta hukum positif Indonesia.


Pernyataan ini memperkuat kritik lama bahwa pendekatan pidana yang digunakan negara selama ini gagal total menekan peredaran gelap narkotika, bahkan justru memperparah keadaan.


SEJARAH PANJANG, HASIL NIHIL


Sejak tahun 1976, Indonesia telah tiga kali mengganti regulasi narkotika:

UU No. 9 Tahun 1976

UU No. 22 Tahun 1997

UU No. 35 Tahun 2009


Namun perubahan regulasi tersebut tidak diikuti dengan perubahan paradigma. Negara tetap menggunakan pendekatan hukum pidana sebagai instrumen utama, termasuk terhadap penyalah guna.


Fakta di lapangan menunjukkan:

Peredaran narkotika semakin masif

Jaringan internasional semakin kuat

Jumlah pengguna terus meningkat


Lapas mengalami overkapasitas ekstrem akibat perkara narkotika

Artinya, kebijakan yang ada bukan hanya gagal—tetapi salah arah sejak awal.


PENYALAH GUNA: KORBAN YANG DIJADIKAN TERSANGKA


Dalam kajian hukum narkotika modern, penyalah guna dikategorikan sebagai:

Korban ketergantungan (addiction disorder)

Pasien yang membutuhkan intervensi medis dan sosial

Namun dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, terjadi distorsi serius:

Penyalah guna kerap diposisikan sebagai pengedar

Ditangkap dengan pendekatan represif

Ditahan seperti pelaku kejahatan berat

Didakwa menggunakan pasal distribusi/peredaran

Dihukum penjara tanpa rehabilitasi

Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 secara eksplisit mengatur rehabilitasi sebagai pendekatan utama.


HUKUM DILANGGAR OLEH PENEGAK HUKUM?


Pasal 103 ayat (2) UU Narkotika menegaskan:

Penyalah guna dapat menjalani rehabilitasi dan masa tersebut diperhitungkan sebagai masa hukuman.


Makna hukumnya jelas:

Rehabilitasi adalah bentuk hukuman

Bukan alternatif, melainkan mandat hukum


Namun implementasi di lapangan justru bertolak belakang. Banyak penyalah guna tidak pernah mendapatkan asesmen terpadu, apalagi akses rehabilitasi.


Hal ini memunculkan pertanyaan serius:

apakah penegakan hukum telah menyimpang dari undang-undang itu sendiri?


“SADIS DAN DI LUAR NALAR KEMANUSIAAN”

Pernyataan keras menyebut kebijakan ini “sadis” bukan tanpa dasar.

Mengapa?


Orang sakit dipenjara, bukan diobati

Korban adiksi disatukan dengan kriminal berat

Penjara menjadi tempat reproduksi jaringan narkotika baru

Penyalah guna keluar tanpa pemulihan, lalu kembali terjerat

Pendekatan ini tidak hanya gagal menyembuhkan, tetapi juga memperkuat siklus kejahatan.


KASUS Ammar Zoni: SIMBOL KEGAGALAN SISTEM

Kasus yang menimpa Ammar Zoni menjadi cermin nyata bagaimana sistem bekerja.


Sebagai individu yang berulang kali terjerat kasus narkotika, ia seharusnya ditempatkan dalam kerangka:


Evaluasi tingkat ketergantungan

Rehabilitasi intensif berkelanjutan

Pengawasan medis dan sosial

Namun yang terjadi justru pendekatan pidana kembali diutamakan.

Kasus ini mempertegas satu hal:

negara lebih memilih menghukum daripada menyembuhkan.


NEGARA GAGAL MEMBEDAKAN PENGEDAR DAN PENGGUNA


Salah satu akar masalah terbesar adalah kaburnya batas antara:

Pengedar (criminal actor)

Penyalah guna (victim of addiction)


Dalam praktik, perbedaan ini sering diabaikan atau bahkan “dipaksakan” demi kepentingan penegakan hukum.


Akibatnya:

Korban dihukum

Bandar lolos atau tetap beroperasi

Statistik penindakan meningkat, tetapi masalah tidak selesai


DAMPAK SISTEMIK YANG MENGKHAWATIRKAN


Kebijakan ini menimbulkan efek domino:

Overkapasitas lapas hingga krisis kemanusiaan

Anggaran negara tersedot untuk pemenjaraan, bukan rehabilitasi

Tingginya angka residivisme

Rusaknya masa depan generasi muda

Tidak terputusnya jaringan narkotika

Dengan kata lain, sistem ini mahal, tidak efektif, dan tidak manusiawi.


DESAKAN REFORMASI TOTAL


Para pengamat dan praktisi hukum mendesak perubahan fundamental:

1. Dekriminalisasi penyalah guna narkotika

Mengakhiri pendekatan pidana bagi pengguna.

2. Pendekatan kesehatan (health-based approach)

Menempatkan pengguna sebagai pasien.

3. Rehabilitasi wajib dan terintegrasi

Medis, sosial, dan pasca-rehabilitasi.

4. Penegasan pemisahan pengguna dan pengedar

Berbasis asesmen ilmiah, bukan asumsi aparat.

5. Pengawasan ketat aparat penegak hukum

Mencegah penyalahgunaan pasal dan kriminalisasi.


KESIMPULAN: NEGARA DI UJUNG PERSIMPANGAN

Indonesia saat ini berada di titik krusial dalam kebijakan narkotika.


Jika tetap mempertahankan pendekatan lama:

Korban akan terus dihukum

Jaringan narkotika tetap tumbuh

Penjara semakin penuh

Masalah tidak pernah selesai


Namun jika berani berubah:

Rehabilitasi bisa menyelamatkan generasi

Penegakan hukum bisa lebih tepat sasaran

Peredaran gelap dapat ditekan dari akarnya


Kasus Ammar Zoni dan kritik keras dari Anang Iskandar seharusnya menjadi alarm keras bagi negara.


Bahwa dalam perang melawan narkotika, musuhnya adalah jaringan peredaran gelap—bukan para korban yang seharusnya disembuhkan. ( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update