CNEWS, Jakarta — Kritik tajam terhadap kebijakan penanganan narkotika di Indonesia kembali mencuat. Kali ini datang dari kalangan praktisi hukum dan mantan aparat penegak hukum sendiri. Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar secara terbuka menyebut bahwa kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika adalah kebijakan keliru, tidak efektif, dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta hukum positif Indonesia.
Pernyataan ini memperkuat kritik lama bahwa pendekatan pidana yang digunakan negara selama ini gagal total menekan peredaran gelap narkotika, bahkan justru memperparah keadaan.
SEJARAH PANJANG, HASIL NIHIL
Sejak tahun 1976, Indonesia telah tiga kali mengganti regulasi narkotika:
UU No. 9 Tahun 1976
UU No. 22 Tahun 1997
UU No. 35 Tahun 2009
Namun perubahan regulasi tersebut tidak diikuti dengan perubahan paradigma. Negara tetap menggunakan pendekatan hukum pidana sebagai instrumen utama, termasuk terhadap penyalah guna.
Fakta di lapangan menunjukkan:
Peredaran narkotika semakin masif
Jaringan internasional semakin kuat
Jumlah pengguna terus meningkat
Lapas mengalami overkapasitas ekstrem akibat perkara narkotika
Artinya, kebijakan yang ada bukan hanya gagal—tetapi salah arah sejak awal.
PENYALAH GUNA: KORBAN YANG DIJADIKAN TERSANGKA
Dalam kajian hukum narkotika modern, penyalah guna dikategorikan sebagai:
Korban ketergantungan (addiction disorder)
Pasien yang membutuhkan intervensi medis dan sosial
Namun dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, terjadi distorsi serius:
Penyalah guna kerap diposisikan sebagai pengedar
Ditangkap dengan pendekatan represif
Ditahan seperti pelaku kejahatan berat
Didakwa menggunakan pasal distribusi/peredaran
Dihukum penjara tanpa rehabilitasi
Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 secara eksplisit mengatur rehabilitasi sebagai pendekatan utama.
HUKUM DILANGGAR OLEH PENEGAK HUKUM?
Pasal 103 ayat (2) UU Narkotika menegaskan:
Penyalah guna dapat menjalani rehabilitasi dan masa tersebut diperhitungkan sebagai masa hukuman.
Makna hukumnya jelas:
Rehabilitasi adalah bentuk hukuman
Bukan alternatif, melainkan mandat hukum
Namun implementasi di lapangan justru bertolak belakang. Banyak penyalah guna tidak pernah mendapatkan asesmen terpadu, apalagi akses rehabilitasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah penegakan hukum telah menyimpang dari undang-undang itu sendiri?
“SADIS DAN DI LUAR NALAR KEMANUSIAAN”
Pernyataan keras menyebut kebijakan ini “sadis” bukan tanpa dasar.
Mengapa?
Orang sakit dipenjara, bukan diobati
Korban adiksi disatukan dengan kriminal berat
Penjara menjadi tempat reproduksi jaringan narkotika baru
Penyalah guna keluar tanpa pemulihan, lalu kembali terjerat
Pendekatan ini tidak hanya gagal menyembuhkan, tetapi juga memperkuat siklus kejahatan.
KASUS Ammar Zoni: SIMBOL KEGAGALAN SISTEM
Kasus yang menimpa Ammar Zoni menjadi cermin nyata bagaimana sistem bekerja.
Sebagai individu yang berulang kali terjerat kasus narkotika, ia seharusnya ditempatkan dalam kerangka:
Evaluasi tingkat ketergantungan
Rehabilitasi intensif berkelanjutan
Pengawasan medis dan sosial
Namun yang terjadi justru pendekatan pidana kembali diutamakan.
Kasus ini mempertegas satu hal:
negara lebih memilih menghukum daripada menyembuhkan.
NEGARA GAGAL MEMBEDAKAN PENGEDAR DAN PENGGUNA
Salah satu akar masalah terbesar adalah kaburnya batas antara:
Pengedar (criminal actor)
Penyalah guna (victim of addiction)
Dalam praktik, perbedaan ini sering diabaikan atau bahkan “dipaksakan” demi kepentingan penegakan hukum.
Akibatnya:
Korban dihukum
Bandar lolos atau tetap beroperasi
Statistik penindakan meningkat, tetapi masalah tidak selesai
DAMPAK SISTEMIK YANG MENGKHAWATIRKAN
Kebijakan ini menimbulkan efek domino:
Overkapasitas lapas hingga krisis kemanusiaan
Anggaran negara tersedot untuk pemenjaraan, bukan rehabilitasi
Tingginya angka residivisme
Rusaknya masa depan generasi muda
Tidak terputusnya jaringan narkotika
Dengan kata lain, sistem ini mahal, tidak efektif, dan tidak manusiawi.
DESAKAN REFORMASI TOTAL
Para pengamat dan praktisi hukum mendesak perubahan fundamental:
1. Dekriminalisasi penyalah guna narkotika
Mengakhiri pendekatan pidana bagi pengguna.
2. Pendekatan kesehatan (health-based approach)
Menempatkan pengguna sebagai pasien.
3. Rehabilitasi wajib dan terintegrasi
Medis, sosial, dan pasca-rehabilitasi.
4. Penegasan pemisahan pengguna dan pengedar
Berbasis asesmen ilmiah, bukan asumsi aparat.
5. Pengawasan ketat aparat penegak hukum
Mencegah penyalahgunaan pasal dan kriminalisasi.
KESIMPULAN: NEGARA DI UJUNG PERSIMPANGAN
Indonesia saat ini berada di titik krusial dalam kebijakan narkotika.
Jika tetap mempertahankan pendekatan lama:
Korban akan terus dihukum
Jaringan narkotika tetap tumbuh
Penjara semakin penuh
Masalah tidak pernah selesai
Namun jika berani berubah:
Rehabilitasi bisa menyelamatkan generasi
Penegakan hukum bisa lebih tepat sasaran
Peredaran gelap dapat ditekan dari akarnya
Kasus Ammar Zoni dan kritik keras dari Anang Iskandar seharusnya menjadi alarm keras bagi negara.
Bahwa dalam perang melawan narkotika, musuhnya adalah jaringan peredaran gelap—bukan para korban yang seharusnya disembuhkan. ( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar