Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Skandal Parkir RSUD Bogor Meledak: GMPB Desak Pemutusan Kontrak Massal, Dugaan Pungli dan Intimidasi Menguat

Kamis, 09 April 2026 | Kamis, April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T14:27:47Z


CNEWS , Bogor — Gelombang protes keras mengguncang tata kelola layanan publik di sektor kesehatan Kabupaten Bogor. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah drastis: memutus seluruh kontrak vendor pengelola parkir di rumah sakit daerah, menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli), tarif tak wajar, hingga intimidasi terhadap warga.


Sorotan utama mengarah ke RSUD Padjajaran Cibinong, yang disebut menjadi episentrum persoalan tata kelola parkir yang dinilai amburadul dan sarat penyimpangan.


Ketua GMPB Bogor, M. Iqbal, menegaskan bahwa situasi ini tidak lagi bisa ditoleransi karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan.


“Rumah sakit adalah ruang pelayanan kemanusiaan, bukan ladang eksploitasi. Bupati Bogor harus segera bertindak tegas—evaluasi total dan hentikan seluruh kerja sama dengan pihak ketiga. Jangan biarkan rakyat yang sedang sakit justru diperas melalui sistem parkir yang tidak manusiawi,” tegas Iqbal, Kamis (9/4/2026).


Investigasi GMPB: Tarif Melonjak, Dugaan Pungli Terkuak


Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan GMPB, ditemukan fakta mencengangkan: tarif parkir di area RSUD dapat melonjak hingga puluhan ribu rupiah per kendaraan, tanpa kejelasan standar tarif maupun transparansi sistem pembayaran.


Lebih jauh, GMPB mengungkap adanya dugaan praktik pungli yang terstruktur. Sistem pembayaran dinilai tidak akuntabel, membuka celah kebocoran pendapatan daerah sekaligus membebani masyarakat.


Yang lebih mengkhawatirkan, muncul laporan adanya oknum vendor yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga. Sejumlah masyarakat yang menyuarakan keluhan melalui media sosial dikabarkan didatangi langsung ke rumahnya oleh pihak tertentu yang diduga terkait pengelola parkir.


Jika terbukti, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena mengandung unsur tekanan terhadap kebebasan berekspresi warga.


Arah Konflik: Swasta vs Kepentingan Publik


Nama perusahaan pengelola, PT Baraya Hiraya, ikut terseret dalam pusaran kritik. GMPB menilai skema kerja sama dengan pihak swasta telah melenceng dari prinsip dasar pelayanan publik.


Alih-alih meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah, model outsourcing parkir justru dinilai menciptakan ruang gelap dalam pengelolaan keuangan serta membuka peluang praktik rente.

“Ini bukan sekadar soal parkir. Ini soal bagaimana layanan publik diprivatisasi tanpa kontrol yang kuat. Ujungnya, rakyat yang jadi korban,” tambah Iqbal.


Tiga Tuntutan Keras: Putus Kontrak, Audit Kejari, Ambil Alih ke BUMD


Dalam pernyataan resminya, GMPB mengajukan tiga tuntutan strategis:


Pemutusan Kontrak Total


Menghentikan seluruh kerja sama dengan vendor parkir, termasuk PT Baraya Hiraya, di seluruh RSUD Kabupaten Bogor.


Audit Investigasi Menyeluruh


Mendesak Kejaksaan Negeri untuk turun tangan mengusut aliran dana parkir yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.


Pengelolaan oleh Negara/BUMD


Mengembalikan pengelolaan parkir ke pihak RSUD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pendapatan masuk langsung ke kas daerah (PAD) dan tarif bisa dikendalikan, bahkan berpotensi digratiskan bagi kelompok masyarakat tertentu.


Potensi Kerugian Daerah dan Krisis Kepercayaan Publik


Kasus ini tidak hanya berimplikasi pada beban ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah dalam skala besar. Tanpa sistem transparansi yang jelas, pendapatan dari sektor parkir—yang seharusnya menjadi sumber PAD—diduga bocor dan tidak optimal.


Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah ikut tergerus. Rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru dipersepsikan sebagai ruang yang membebani secara finansial.


Tekanan Menguat: Publik Menanti Sikap Tegas Bupati


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Bogor terkait tuntutan GMPB. Namun tekanan publik terus menguat, terutama di media sosial, yang dipenuhi keluhan serupa dari masyarakat pengguna layanan RSUD.


Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi pelayanan publik di Kabupaten Bogor—apakah berpihak pada transparansi dan keadilan, atau justru membiarkan praktik-praktik bermasalah terus berlangsung.


GMPB menegaskan, mereka tidak akan berhenti sampai ada langkah konkret dari pemerintah daerah.


“Ini uang rakyat, ini pelayanan publik. Tidak boleh ada ruang gelap. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Iqbal.( Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update