-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

SKANDAL LIMBAH SAWIT MENGANCAM KETAHANAN PANGAN: Diduga PT BOSS Cemari Sungai Belutu, Ribuan Hektare Sawah Petani Sergai Terancam Gagal Panen

Rabu, 20 Mei 2026 | Rabu, Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T16:42:32Z


Negara Jangan Tunduk pada Korporasi: Petani Dolok Masihul Menjerit, Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak Tegas


CNEWS , DOLOK MASIHUL, SERGAI, SUMUT | PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) kembali menjadi sorotan tajam setelah diduga membuang limbah cair pabrik kelapa sawit ke aliran Sungai Belutu yang mengaliri irigasi pertanian masyarakat Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.



Dugaan pencemaran tersebut memicu keresahan besar di kalangan petani padi. Ratusan hingga ribuan hektare sawah terancam gagal tanam dan gagal panen akibat air sungai berubah hitam pekat, berbau menyengat, dan diduga tercemar limbah industri.


Peristiwa ini disebut bukan pertama kali terjadi. Warga menilai dugaan pencemaran telah berulang selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.


Air Sungai Menghitam, Irigasi Lumpuh Total


Sejak 24 Desember 2025, kondisi Sungai Belutu dilaporkan berubah drastis. Air yang selama ini menjadi sumber utama pengairan sawah masyarakat tiba-tiba menghitam dan mengeluarkan aroma busuk menyerupai limbah pabrik.


Akibatnya, para petani terpaksa menutup total saluran irigasi selama tiga hari berturut-turut demi mencegah kerusakan lahan pertanian mereka.


“Airnya hitam dan bau. Kalau dipaksakan masuk ke sawah, padi pasti mati. Kami tidak berani ambil risiko,” ujar Sumardi, petani di Kelurahan Pekan Dolok Masihul.


Penghentian irigasi tersebut praktis melumpuhkan aktivitas tanam di wilayah sentra pangan itu. Ribuan hektare sawah yang seharusnya memasuki musim tanam kembali kini terancam terbengkalai.


Enam Desa dan Puluhan Kelompok Tani Terdampak


Wilayah yang terdampak langsung antara lain:

Desa Kerapuh

Desa Tegal Sari

Desa Pardoman

Desa Damai

Desa Huta Nauli

Kelurahan Pekan Dolok Masihul


Para petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Dolok Masihul (PPDM), yang menaungi sekitar 30 kelompok tani, menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup ribuan keluarga petani

.

Darwin Sitorus, petani Desa Damai, menegaskan kondisi air sangat mencurigakan.


“Sudah tiga hari irigasi kami tutup. Airnya jelas bukan air sungai biasa. Bau dan warnanya sangat mencurigakan,” tegasnya.


Sementara A. Lubis mengaku terpukul karena lahan yang baru akan ditanami kini terancam rusak.


“Baru mau tanam, tapi airnya begini. Rumput dan padi hampir sama. Ini jelas rusak,” ujarnya lirih.


Kesaksian lain datang dari Iyan Panjang, warga bantaran irigasi yang menyebut fenomena air hitam bukan kejadian pertama.


“Beberapa kali kami lihat air hitam lewat. Kami minta Bupati Sergai turun langsung melihat penderitaan petani. Jangan sampai sawah kami gagal panen karena limbah,” katanya.


PT BOSS Diduga Jadi Sumber Pencemaran


Warga menduga kuat limbah berasal dari PKS milik PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) yang berada di Desa Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun—wilayah hulu Sungai Belutu.


Dugaan tersebut menguat karena perusahaan itu merupakan industri berskala besar yang berada di jalur aliran sungai menuju kawasan pertanian Dolok Masihul.


Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait:


Pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit

Kepatuhan terhadap izin lingkungan hidup

Efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Lemahnya pengawasan lintas kabupaten

Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan rutin


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.


Bupati Sergai dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak


Masyarakat meminta Darma Wijaya selaku Bupati Serdang Bedagai segera turun langsung ke lapangan dan mengambil langkah tegas demi menyelamatkan ketahanan pangan daerah.


Petani juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai serta aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap penderitaan masyarakat.


“Jangan sampai pemerintah kalah oleh korporasi. Petani butuh perlindungan nyata,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.


Ancaman Pidana Lingkungan Hidup


Dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), antara lain:


Pasal 60: Larangan dumping limbah tanpa izin

Pasal 69 ayat (1): Larangan tindakan pencemaran lingkungan

Pasal 98 ayat (1): Ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bila dilakukan sengaja

Pasal 99 ayat (1): Ancaman pidana 1–3 tahun akibat kelalaian

Pasal 100: Pelanggaran baku mutu air limbah

Pasal 104: Dumping limbah tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun


Selain itu, Pasal 88 UU PPLH menegaskan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak korporasi, yakni perusahaan tetap bertanggung jawab atas pencemaran dan kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.


Ketahanan Pangan Nasional di Ambang Ancaman


Kasus dugaan pencemaran Sungai Belutu dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap program ketahanan pangan nasional.


Jika ribuan hektare sawah gagal tanam dan gagal panen, maka dampaknya tidak hanya dirasakan petani Dolok Masihul, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas produksi pangan daerah.


Petani dan aktivis lingkungan kini mendesak:


Penghentian segera dugaan pembuangan limbah ke Sungai Belutu

Uji laboratorium independen dan transparan

Audit lingkungan menyeluruh terhadap PT BOSS

Penegakan hukum pidana dan perdata

Pemulihan ekosistem sungai

Ganti rugi kepada petani terdampak


Masyarakat menegaskan, hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan pangan yang berdaulat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri. ( TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update