Arena “Game Ketangkasan” di Tengah Permukiman Disebut Beroperasi Bebas, Dekat Masjid dan Sekolah; Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat
CNEWS, SUMATERA UTARA | SERDANG BEDAGAI — Gelombang desakan publik terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara semakin menguat menyusul maraknya aktivitas berkedok “Game Ketangkasan Tembak Ikan” di Dusun IV Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian terselubung itu disebut telah beroperasi secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa tindakan tegas, memunculkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sorotan masyarakat kini mengarah langsung kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur untuk menentukan status hukum aktivitas tersebut. Publik menilai, apabila permainan itu mengandung unsur taruhan uang dan keuntungan berbasis untung-untungan, maka secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Diduga Beroperasi di Zona Sensitif: Dekat Rumah Ibadah dan Sekolah
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dihimpun tim investigasi pada Jumat, 15 Mei 2026, lokasi arena “tembak ikan” tersebut berada di kawasan padat penduduk dan disebut sangat dekat dengan fasilitas umum, termasuk rumah ibadah dan lingkungan pendidikan.
Di sekitar lokasi juga ditemukan aktivitas meja biliar dan sejumlah titik hiburan lain yang oleh warga diduga menjadi bagian dari pola operasional perjudian terselubung. Kondisi itu memicu keresahan sosial karena dinilai berpotensi merusak ketertiban lingkungan dan mempengaruhi generasi muda.
Warga menilai lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut berkembang bebas seolah tidak tersentuh hukum.
Tim Jurnalis Disebut Dihadang Saat Melakukan Peliputan
Ketika tim media melakukan penelusuran di lokasi, sejumlah penjaga disebut berupaya membatasi aktivitas peliputan dan mempertanyakan tujuan kedatangan jurnalis. Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan maupun pengelola arena, pihak penjaga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional tempat tersebut.
Sikap tertutup terhadap kegiatan jurnalistik itu memunculkan dugaan adanya upaya membatasi akses informasi publik terhadap aktivitas yang tengah menjadi perhatian masyarakat luas.
Muncul Dugaan Adanya Jaringan Terstruktur
Dari informasi yang dihimpun berbagai sumber di lapangan, muncul dugaan adanya jaringan terorganisir yang disebut memiliki pengaruh dalam pengelolaan bisnis perjudian berkedok permainan ketangkasan tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan individu tertentu, termasuk nama-nama yang disebut oleh narasumber, masih bersifat informasi awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan resmi, profesional, dan independen dari aparat penegak hukum untuk memastikan fakta sebenarnya.
Publik meminta aparat tidak hanya fokus pada operator lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual, aliran dana, maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Sorotan terhadap Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Selain dugaan keterlibatan jaringan pengusaha, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya oknum pejabat maupun pihak berkepentingan yang diduga memanfaatkan jabatan untuk melindungi aktivitas ilegal.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, kolusi, atau pembiaran terhadap praktik perjudian, maka tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Aktivitas perjudian di Indonesia dilarang berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:
- Pasal 303 dan 303 Bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
- UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait larangan menghalangi kerja jurnalistik.
- UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 terkait kewajiban aparat menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam praktik hukum di Indonesia, permainan yang mengandung unsur taruhan uang, keuntungan finansial, atau sistem untung-untungan dapat dikategorikan sebagai perjudian, meskipun dikemas dalam bentuk permainan hiburan atau “ketangkasan”.
Desakan Publik: Jangan Ada Tebang Pilih Penegakan Hukum
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan dugaan yang berkembang.
Publik menilai penanganan persoalan ini akan menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan perjudian dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Transparansi, keberanian membongkar jaringan hingga ke akar, serta perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi tuntutan utama masyarakat.
Apabila terbukti melanggar hukum, warga meminta seluruh aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan ditutup total dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Investigasi dan pendalaman terhadap seluruh dugaan yang disebutkan dalam laporan ini masih terus berlangsung. Semua pihak tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ( TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar