Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

GILA ! Tiga Oknum Polisi “Cuma” Dipatsus dan Diminta Minta Maaf, Kasus Pemerkosaan Remaja di Jambi Picu Kemarahan Publik

Kamis, 09 April 2026 | Kamis, April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T14:32:26Z


CNEWS, JAMBI — Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di wilayah hukum Polda Jambi menuai sorotan tajam publik. Tiga oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat secara tidak langsung dalam peristiwa tersebut hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, permintaan maaf, serta pembinaan mental dan profesi.


Keputusan tersebut langsung memicu kritik keras, terutama dari pihak keluarga korban dan kalangan pemerhati hukum yang menilai sanksi tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.


Terbukti Melanggar, Tapi Hanya Disanksi Etik


Tiga anggota polisi yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (7/4/2026), masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.


Dalam fakta persidangan, ketiganya diketahui:


  • Menyaksikan peristiwa penjemputan paksa korban oleh pelaku utama
  • Tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana
  • Ikut membantu mengangkat korban ke dalam kendaraan
  • Terlibat dalam aktivitas mengonsumsi minuman keras bersama para pelaku



Atas perbuatannya, ketiganya dijatuhi sanksi:


  • Penempatan khusus (patsus) selama 21 hari
  • Permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP
  • Kewajiban mengikuti pembinaan mental dan profesi selama satu bulan


Pihak kepolisian menyatakan bahwa perilaku ketiga anggota tersebut masuk dalam kategori “perbuatan tercela” dan melanggar kode etik profesi Polri.


Kuasa Hukum: “Jauh dari Rasa Keadilan”


Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menyampaikan keberatan keras atas putusan tersebut. Ia menilai sanksi yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak trauma dan penderitaan yang dialami korban.


Menurutnya, keterlibatan ketiga oknum polisi itu bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan memiliki peran penting yang memungkinkan terjadinya tindak kejahatan.


“Kalau mereka tidak membantu, peristiwa ini tidak akan terjadi. Ini bukan pelanggaran ringan. Ini soal kemanusiaan dan hukum,” tegas Romi.


Ia juga menyoroti bahwa dua anggota lain telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara pelaku sipil telah diproses secara pidana. Namun, tiga oknum ini justru hanya dikenai sanksi internal.


Desakan Proses Pidana Menguat


Kasus ini memicu gelombang kritik dari masyarakat yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum sendiri terlibat.


Sejumlah pihak mendesak agar:


  • Ketiga oknum tersebut diproses secara pidana, bukan hanya etik
  • Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal Polri
  • Transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian ditingkatkan


Pengamat hukum juga menilai bahwa tindakan tidak melaporkan kejahatan serta membantu pelaku bisa masuk dalam kategori perintangan keadilan atau turut serta dalam tindak pidana, yang seharusnya dapat diproses secara hukum.


Sorotan Publik dan Krisis Kepercayaan


Kasus ini kembali menguji komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu. Di tengah upaya reformasi dan peningkatan kepercayaan publik, putusan terhadap tiga oknum ini justru dinilai kontraproduktif.


Banyak pihak menilai bahwa jika tidak ditangani secara tegas dan terbuka, kasus ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


Penutup


Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi etik, atau berkembang ke ranah pidana, menjadi pertanyaan besar yang menentukan arah keadilan bagi korban.


Satu hal yang pasti, suara publik semakin lantang: keadilan tidak boleh setengah hati, terlebih ketika menyangkut masa depan dan keselamatan anak di bawah umur.( TIM/RED)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update