CNEWS | BOGOR — Aroma dugaan konflik kepentingan serius mengguncang panggung politik daerah di Kota Bogor. Seorang anggota DPRD berinisial AN resmi dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Revolusioner (FMR) ke Inspektorat Kota Bogor atas dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bogor—organisasi yang diketahui menerima aliran dana dari APBD.
Laporan ini bukan sekadar formalitas. FMR menegaskan, ini adalah laporan kedua yang mereka layangkan, menandakan adanya dugaan kuat yang dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat pengawas internal pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini soal integritas kekuasaan. Seorang legislator yang seharusnya mengawasi anggaran, justru berada di posisi sebagai penerima manfaat anggaran tersebut,” tegas perwakilan FMR dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Konflik Kepentingan Terstruktur?
Sorotan utama mengarah pada potensi konflik kepentingan yang dinilai sangat nyata dan sistemik. Sebagai anggota DPRD, AN memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Namun di saat bersamaan, ia diduga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bogor—lembaga yang menerima alokasi dana melalui mekanisme belanja daerah.
Kondisi ini dinilai menciptakan situasi “mengawasi diri sendiri”, sebuah praktik yang secara etika pemerintahan dianggap berbahaya dan rawan penyalahgunaan wewenang.
FMR secara tegas menyebut:
“Bagaimana mungkin pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya juga adalah pihak yang menikmati aliran anggaran? Ini konflik kepentingan yang tidak bisa ditoleransi.”
Perwali Jadi Bukti Kunci
Kasus ini semakin menguat dengan adanya rujukan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut, secara eksplisit tercantum alokasi anggaran untuk Karang Taruna Kota Bogor yang disalurkan melalui Dinas Sosial sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Fakta ini menjadi titik krusial karena:
Ada hubungan langsung antara jabatan publik AN dan aliran dana APBD
Terdapat potensi pelanggaran prinsip good governance
Membuka ruang dugaan abuse of power dalam distribusi anggaran daerah
Dinas Sosial Ikut Disorot
Tak hanya AN, FMR juga mendesak agar Dinas Sosial Kota Bogor ikut diperiksa secara menyeluruh. Mereka mempertanyakan:
Apakah proses verifikasi penerima anggaran telah dilakukan secara profesional?
Apakah ada konflik kepentingan yang diabaikan dalam pencairan dana?
Siapa yang bertanggung jawab atas kelayakan lembaga penerima?
“Dinas Sosial tidak bisa lepas tangan. Mereka adalah pintu utama pencairan dana. Jika ada cacat prosedur, maka itu harus dibuka ke publik,” tegas FMR.
Ujian Integritas Inspektorat
Laporan ini kini menjadi ujian serius bagi Inspektorat Kota Bogor dalam membuktikan independensi dan ketegasan pengawasan internal pemerintah daerah.
FMR menegaskan bahwa mereka tidak ingin laporan ini berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut:
“Ini ujian nyata. Jika tidak ditindak, publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan di Kota Bogor masih berjalan atau hanya formalitas belaka.”
Bukan Kasus Pertama di Indonesia
Fenomena rangkap jabatan antara anggota legislatif dan organisasi penerima anggaran bukan hal baru. Kasus serupa pernah mencuat di:
Kota Malang (2020)
Kota Sukabumi (2025)
Keduanya berujung pada laporan ke Badan Kehormatan DPRD setempat. Namun, kasus di Bogor dinilai lebih kuat karena didukung bukti regulasi spesifik yang secara eksplisit mencantumkan alokasi anggaran.
Desakan Reformasi Tata Kelola
FMR menegaskan bahwa langkah ini bukan semata menyerang individu, melainkan mendorong reformasi sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Mereka menuntut:
Transparansi total penggunaan APBD
Larangan tegas rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan
Penegakan etika jabatan publik tanpa kompromi
“Tidak boleh ada jabatan publik yang dijadikan alat kepentingan pribadi atau kelompok. Ini harus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola pemerintahan daerah,” tutup mereka.
Investigasi Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AN maupun Pemerintah Kota Bogor. Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap fakta-fakta lanjutan di balik dugaan praktik rangkap jabatan ini.
CNEWS menegaskan: skandal ini belum berakhir—dan publik berhak mengetahui kebenaran sepenuhnya.(DM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar