CNEWS, BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN – Publik Indonesia dikejutkan oleh terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual dalam keluarga yang terjadi di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial SS (40) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasus yang viral di berbagai platform media sosial ini memicu gelombang kecaman luas karena dinilai sebagai salah satu bentuk kejahatan paling keji yang dapat terjadi dalam lingkungan keluarga.
Pelaksana Harian Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Arman Marewa, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan pada Sabtu malam (30/5/2026) di kediamannya tanpa perlawanan
.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban agar tidak melawan maupun melaporkan perbuatan yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali di sejumlah lokasi, mulai dari area kebun hingga rumah kebun milik keluarga.
Polisi mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang membuat korban hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun. Salah satu fakta yang sedang didalami penyidik adalah pengakuan mengenai tindakan pelaku yang diduga pernah mengikat korban sebelum melakukan aksi kekerasan seksual.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku kerap menggunakan alasan pekerjaan di kebun atau mengurus ternak untuk membawa korban ke lokasi yang jauh dari pengawasan masyarakat.
Meski korban sempat berupaya menjauh dengan melanjutkan pendidikan dan bekerja di luar daerah, dugaan tekanan dari pelaku membuat korban kembali ke lingkungan yang sama, hingga akhirnya kasus tersebut terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Kejahatan yang Menghancurkan Makna Keluarga
Kasus ini menjadi potret kelam tentang bagaimana kekerasan seksual dapat terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.
Sejumlah pemerhati perlindungan anak menilai bahwa kekerasan seksual oleh orang tua merupakan bentuk pengkhianatan paling serius terhadap tanggung jawab pengasuhan. Dampaknya tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat membekas sepanjang hidup korban.
Fenomena serupa juga menunjukkan bahwa banyak korban kekerasan seksual dalam keluarga memilih diam selama bertahun-tahun karena takut, terancam, bergantung secara ekonomi, atau khawatir tidak dipercaya oleh lingkungan sekitar.
Alarm bagi Negara dan Masyarakat
Terungkapnya perkara ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi slogan. Negara, sekolah, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan keluarga harus memperkuat sistem deteksi dini terhadap kekerasan seksual.
Kasus Bulukumba juga memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam waktu lama dapat luput dari perhatian lingkungan sekitar.
Para aktivis perlindungan perempuan dan anak menilai masyarakat harus berani melaporkan indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka, karena banyak korban tidak memiliki kemampuan atau keberanian untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Unit PPA Polres Bulukumba saat ini masih terus mendalami kasus tersebut sekaligus memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan terhadap tersangka akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun bagi masyarakat luas, kasus ini telah menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Karena itu, penegakan hukum yang tegas, perlindungan maksimal bagi korban, dan pengawasan sosial yang kuat menjadi kunci agar tragedi serupa tidak kembali terulang. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar