CNEWS, JAKARTA – Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Aktivis antikorupsi, Yerry Basri Mak, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan menyusul penahanan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yerry Basri Mak, langkah Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan negara dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya sangat besar dan berkaitan langsung dengan program strategis nasional. Ia menilai pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Jika benar terdapat praktik korupsi, mark-up pengadaan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran BGN, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Yerry dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan membawa sejumlah mantan pejabat BGN untuk diperiksa. Dadan Hindayana kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Yerry juga menyoroti berbagai pengadaan yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mulai dari pengadaan kendaraan operasional, perlengkapan dapur, peralatan makan, hingga perangkat pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pemborosan maupun penyimpangan anggaran.
“Rakyat berhak mengetahui ke mana anggaran negara digunakan. Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan dan menahan Dadan Hindayana serta mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dugaan sementara yang berkembang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola program MBG dan pengelolaan mitra penyedia layanan gizi.
Yerry berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum besar dalam pemberantasan korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Siapa pun yang terbukti merugikan negara harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus yang menyangkut uang rakyat,” pungkasnya. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar