Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Skandal Dugaan Mafia Hukum di Sulut: Aipda Pembongkar Korupsi Tersingkir, Kapolri Didesak Ambil Alih dan Bersihkan Internal

Kamis, 09 April 2026 | Kamis, April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T15:01:24Z


CNEWS, Manado — Isu dugaan “mafia hukum” kembali mengguncang tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengunduran diri seorang penyidik berprestasi, Vicky Aristo Katiandagho, memicu gelombang kritik nasional setelah ia diduga tersingkir usai mengusut kasus korupsi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.


Kasus ini bukan sekadar persoalan internal kepolisian, tetapi telah berkembang menjadi sorotan serius tentang integritas penegakan hukum, independensi penyidik, serta potensi intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara korupsi daerah.


Penyidik Korupsi Tersingkir di Tengah Proses Hukum


Aipda Vicky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tindak Pidana Khusus di Polres Minahasa, diketahui menangani dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 senilai Rp2,2 miliar.


Kasus tersebut melibatkan distribusi sekitar 150 ribu tas kepada 227 desa dengan skema yang diduga sarat penyimpangan, termasuk indikasi pemaksaan pembelian dan mark-up harga.


Dalam proses penyelidikan yang dimulai sejak 2021, tim penyidik disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti penting. Bahkan, dalam gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Utara pada September 2024, disepakati bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena adanya indikasi kuat unsur memperkaya diri sendiri dan pihak lain.


Namun, momentum penegakan hukum itu mendadak terhenti.


Mutasi Kilat dan Dugaan Tekanan Sistematis


Kejanggalan mencuat setelah pergantian pimpinan di Polda Sulawesi Utara yang kini dipimpin oleh Roycke Harry Langie.


Pada 9 Oktober 2024, Aipda Vicky mengalami mutasi dua kali dalam waktu kurang dari 24 jam. Awalnya dipindahkan ke posisi administratif di Polres Minahasa, lalu pada malam hari langsung dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud—wilayah yang secara geografis terpencil.


Langkah ini memunculkan dugaan kuat bahwa mutasi tersebut bukan sekadar kebijakan organisasi, melainkan bentuk penyingkiran terhadap penyidik yang tengah menangani perkara sensitif.


Sejumlah pihak bahkan menduga adanya intervensi kepentingan, termasuk relasi personal yang disebut-sebut berkaitan dengan lingkar kekuasaan daerah.


Kasus Mandek, Kepercayaan Publik Terancam


Seiring dengan tersingkirnya penyidik utama, penanganan perkara korupsi tersebut dilaporkan mengalami stagnasi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa berkas perkara (SPDP) sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik, menandakan belum terpenuhinya kelengkapan proses hukum.


Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa kasus yang sebelumnya memiliki progres signifikan kini berpotensi “mati suri”.


Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


IPW dan PPWI Bereaksi Keras


Kritik tajam datang dari Indonesia Police Watch dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia.


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyebut kasus ini sebagai alarm keras atas potensi pembusukan sistem hukum dari dalam.


“Ini bukan sekadar mutasi, ini dugaan penyingkiran terhadap aparat yang menjalankan tugasnya. Jika benar ada intervensi untuk menghentikan kasus korupsi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan,” tegas Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).


IPW juga menilai langkah mutasi tersebut perlu diaudit secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Polri.


Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus


Desakan kini mengarah kepada Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan.


Sejumlah pihak meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya melalui unit tindak pidana korupsi, guna menjamin independensi penyidikan dari pengaruh lokal.


Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, didorong untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.


Ujian Besar Reformasi Polri


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri, terutama dalam mengusung prinsip “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).


Publik kini menanti, apakah institusi kepolisian mampu melindungi anggotanya yang berintegritas atau justru membiarkan praktik-praktik yang diduga menghambat pemberantasan korupsi terus terjadi.


Di tengah sorotan tajam, satu hal menjadi jelas: penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga dari keberanian melindungi aparat yang berjuang menegakkan keadilan.


Kasus ini belum berakhir. Dan arah penyelesaiannya akan menjadi cermin masa depan kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update