Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Tekanan Massa : Pemko Medan Akhirnya Lunak, Surat Edaran Penjualan Daging Babi Direvisi

Kamis, 26 Februari 2026 | Kamis, Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T17:42:38Z


CNEWS | Medan — Tekanan ribuan massa akhirnya memaksa Pemerintah Kota Medan melunak. Setelah digeruduk aksi besar-besaran pedagang dan konsumen, Pemko Medan memastikan Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging nonhalal tidak diberlakukan secara represif dan akan segera disempurnakan.


Aksi yang digelar Kamis siang (26/2/2026) di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, melibatkan massa dari Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan. Mereka secara tegas menuntut pencabutan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 yang dinilai diskriminatif dan berpotensi mematikan mata pencaharian pedagang.



Di bawah penjagaan ketat aparat, massa meneriakkan tuntutan pencabutan surat edaran tersebut yang dianggap hanya menyasar pedagang daging babi, sementara sektor perdagangan lain tidak disentuh.


Dituding Diskriminatif dan Melanggar Prinsip Kesetaraan



Koordinator aksi yang juga Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, menyebut frasa “daging nonhalal” dalam surat edaran tersebut sebagai bentuk stigmatisasi kebijakan.


“Kalau mau menata kota, tertibkan semua pedagang. Jangan hanya pedagang daging nonhalal. Ini diskriminatif,” tegas Boydo dalam orasinya.


Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemotongan babi di Kota Medan selama ini telah dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik pemerintah daerah, sesuai ketentuan sanitasi dan kesehatan.


Menurutnya, kebijakan tersebut ironis karena sektor daging babi justru berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diperlakukan seolah menjadi masalah.


Wali Kota Tak Hadir, Pemko Kirim Wakil


Dalam aksi tersebut, massa sempat mendesak Rico Waas untuk turun langsung menemui demonstran. Namun hingga aksi berlangsung lebih dari satu jam, Wali Kota Medan tidak muncul di hadapan massa.


Sebagai gantinya, perwakilan demonstran diterima berdialog di dalam Balai Kota Medan. Pertemuan berlangsung tertutup selama lebih dari dua jam, melibatkan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap serta Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak.


Hasil Konkret: Pedagang Diizinkan Kembali Berjualan


Usai pertemuan, Zakiyuddin Harahap menyampaikan pernyataan yang langsung disambut sorak sorai massa. Pemko Medan, kata dia, akan melakukan penyempurnaan terhadap surat edaran dan pedagang daging babi diperbolehkan kembali berjualan seperti biasa.


“Kami menerima masukan yang disampaikan secara tertib. Surat edaran tersebut akan dibahas dan disempurnakan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan memastikan aparat kepolisian akan menjamin keamanan pedagang dari potensi penertiban sepihak.


“Pedagang bisa kembali berjualan. Kami pastikan keamanan selama aktivitas berlangsung,” tegas Jean Calvijn.


Kemenangan Tekanan Publik


Pernyataan tersebut disambut gembira massa aksi. Mereka menilai keputusan Pemko Medan sebagai hasil nyata dari tekanan publik, meski tetap mengingatkan agar janji tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan simbolik.


“Kami akan awasi. Jangan sampai pedagang masih didatangi Satpol PP,” teriak salah satu peserta aksi.


Catatan 


Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan administratif daerah yang menyentuh isu sensitif—agama, budaya, dan ekonomi rakyat—tidak bisa disusun secara sepihak. Aksi di Medan menjadi preseden nasional bahwa tekanan massa terorganisir mampu memaksa koreksi kebijakan yang dinilai diskriminatif. Pertanyaannya kini: apakah revisi surat edaran benar-benar substansial, atau sekadar kompromi sementara meredam gejolak?

(Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update