CNEWS| Banten, Kamis, 26 Februari 2026. Program Makanan Bergizi (MBG) yang seharusnya menjadi garda depan pemenuhan hak gizi anak justru terseret dugaan pelanggaran serius di Kecamatan Wanasalam. Indikasi ketidaksesuaian menu, dugaan pemangkasan anggaran, hingga potensi pelanggaran hukum kini memicu desakan penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sorotan tajam datang dari Kabiro Hukum Pendekar Banten, Cepi Umbara, yang menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan program publik berskala nasional.
“Jika menu bergizi yang diterima siswa tidak sesuai standar, itu bukan kesalahan sepele. Ini menyangkut hak anak, kesehatan publik, dan potensi penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Cepi dalam pernyataan resminya.
Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Pemangkasan Anggaran
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian komposisi menu MBG dengan standar gizi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Permenkes Nomor 41 Tahun 2014. Dugaan pemotongan porsi dan kualitas menu memunculkan pertanyaan serius: ke mana alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak?
Lebih jauh, Cepi Umbara menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaksanaan MBG di Wanasalam, mulai dari dapur penyedia hingga mekanisme pengawasan internal. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pengurangan menu yang disengaja demi keuntungan tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 27 dan Pasal 35 UU Tipikor.
Dapur Produksi Disorot, Bukti Visual Beredar
Kasus ini kian menguat setelah beredarnya foto dan dokumentasi yang diduga menunjukkan menu tidak sesuai standar, yang disebut berasal dari dapur MBG di Kampung Duraen. Temuan ini mempersempit ruang bantahan dan memperbesar kemungkinan adanya kelalaian terstruktur atau praktik tidak transparan.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap program-program gizi nasional akan runtuh dan membuka celah penyimpangan serupa di daerah lain.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Pendekar Banten mendesak agar dilakukan:
Audit keuangan independen terhadap pelaksanaan MBG di Wanasalam
Pemeriksaan menyeluruh terhadap penyedia dapur dan koordinator lapangan
Penindakan pidana dan sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Program gizi bukan proyek biasa, ini menyangkut masa depan generasi,” tambah Cepi.
Ujian Integritas Program Nasional
Kasus di Wanasalam kini menjadi ujian serius bagi integritas pelaksanaan Program Makanan Bergizi secara nasional. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat menjadi keharusan mutlak agar program strategis negara tidak berubah menjadi ladang penyimpangan.
Hukum, sebagaimana ditegaskan Cepi Umbara, harus berdiri sebagai alat keadilan—bukan sekadar simbol—dan setiap pelanggaran wajib ditindak tegas demi menjaga martabat negara dan hak dasar anak bangsa.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar