CNEWS | PELALAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal keuangan negara. Berbekal alat bukti yang sah dan penyidikan mendalam, Kejari Pelalawan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Penetapan sekaligus penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga larut malam. Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang saat ini menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra kepada CNEWS, Rabu malam.
Pengembangan Kasus, Total Tersangka Kini 18 Orang
Eka Mulya Putra menjelaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya, di mana Kejari Pelalawan telah lebih dahulu menetapkan 16 tersangka.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial RM, selaku pengecer pupuk bersubsidi, dan SP, sebagai pengelola gudang pupuk.
“RM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut,” ujar Eka.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, dari tiga unit usaha (UD) milik tersangka RM, kerugian negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
ASN Aktif Terlibat, Gudang Pupuk Jadi Modus Penyelewengan
Eka menegaskan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai camat di Kecamatan Bandar Petalangan, sebuah fakta yang memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi pupuk subsidi.
Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Kerugian negara akibat perbuatan SP ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Gudang tersebut diketahui milik SS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dijerat KUHP Nasional, Ancaman 20 Tahun Penjara
Kejari Pelalawan memastikan bahwa seluruh penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat, serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Eka Mulya Putra.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.
Kuasa Hukum Bantah Klien Mafia Pupuk
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka RM, Nolis Hadis, menyatakan kliennya saat ini dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari perkara secara cermat dan membantah tudingan bahwa kliennya merupakan bagian dari mafia pupuk.
“Menurut kami, ini lebih kepada persoalan administrasi. Pupuk bersubsidi tetap disalurkan kepada masyarakat, meskipun mungkin belum sepenuhnya terakomodasi,” ujarnya.
Namun demikian, ia mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan.
“Jika memang ada mafia pupuk, bongkar semuanya, termasuk pihak-pihak besar yang belum tersentuh,” pungkasnya. ( Syahrudin CN)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar