Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Kebebasan Pers Tanpa Pemulihan Korban: Kritik Terbuka untuk Dewan Pers dan Media

Rabu, 21 Januari 2026 | Rabu, Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T12:04:26Z
Oleh: Wicaksono 

CNews, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan patut dicatat sebagai tonggak penting demokrasi. Dalam sidang Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana maupun perdata sepanjang diproduksi secara profesional dan sesuai kode etik.


Pesan hukumnya jelas: sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Wartawan dilindungi. Pers dijaga. Demokrasi dirawat.


Namun, di balik perayaan itu, ada pertanyaan yang sengaja dihindari: siapa yang melindungi korban kesalahan pers?


Saya membaca kabar putusan MK itu sambil menyeruput kopi yang sudah dingin. Beritanya singkat, bahasanya formal, dampaknya panjang. Sebagai pensiunan wartawan, saya paham betul mengapa ruang redaksi menyambutnya dengan lega. Saya hidup di masa ketika satu judul berita bisa menyeret wartawan ke kantor polisi. Saya tahu betapa mahalnya kebebasan pers diperjuangkan.


Tetapi pagi itu, pikiran saya justru tertuju pada mereka yang tidak pernah diundang dalam diskusi kebebasan pers: orang-orang biasa yang hidupnya rusak oleh satu berita yang keliru.


Nama mereka terlanjur viral. Wajah mereka terlanjur dicurigai. Reputasi mereka runtuh sebelum klarifikasi sempat bicara. Mereka tidak punya kolom opini. Tidak punya pengacara media. Tidak punya akses ke seminar etik jurnalistik.


Putusan MK tidak memberi mereka rasa lega. Yang mereka hadapi justru kerja panjang memulihkan nama baik—di lingkungan sosial, di keluarga, di tempat kerja—karena satu kesalahan jurnalistik yang tak pernah benar-benar mati di era digital.


Di sinilah keganjilan itu terasa telanjang.


Perlindungan hukum bagi pers semakin kuat, sementara mekanisme pemulihan korban justru tertinggal jauh. Berita yang salah hari ini akan terus hidup di mesin pencari, tangkapan layar, dan ingatan publik. Sebaliknya, koreksi dan permintaan maaf sering hadir sunyi—seperti catatan kaki sejarah yang tidak pernah dibaca.


Secara prosedural, Dewan Pers tampak bekerja rapi: ada pengaduan, pemeriksaan, dan putusan. Media diminta mencabut berita, memuat koreksi, meminta maaf. Selesai secara administratif.


Tetapi keadilan bukan sekadar prosedur. Ia juga soal rasa.


Dan dalam soal rasa keadilan itulah korban sering kalah telak.


Bayangkan: sebuah berita bermasalah terbit, dibagikan ribuan kali, membentuk opini dalam hitungan jam. Beberapa minggu kemudian, Dewan Pers memutuskan media bersalah. Koreksi dimuat. Tidak viral. Tidak diingat. Tidak menghapus stigma.


Lalu kita berkata kepada korban, “Secara etik, ini sudah selesai.”


Selesai untuk siapa?


Saya tidak sedang menuntut pers diperlakukan seperti penjahat. Saya juga tidak ingin wartawan kembali menulis dalam bayang-bayang pasal pidana. Namun kita harus jujur mengakui satu hal yang sering ditolak: tidak semua kesalahan jurnalistik adalah kekeliruan yang pantas dimaklumi.


Ada kesalahan karena fakta sulit diverifikasi. Tapi ada pula kesalahan karena tergesa-gesa, karena clickbait, karena judul dipaksa lebih liar dari isi, karena verifikasi dianggap musuh trafik. Dalam kasus-kasus seperti ini, koreksi dan permintaan maaf terasa terlalu murah—dan terlalu ringan bagi dampak yang ditimbulkan.


Masalahnya, Dewan Pers masih memperlakukan hampir semua pelanggaran etik dengan pendekatan seragam. Padahal dampaknya bagi korban sangat berbeda.


Jika Dewan Pers ingin tetap relevan dan dipercaya publik, beberapa hal mendesak untuk dibenahi.


Pertama, sanksi etik harus berorientasi pada pemulihan korban, bukan sekadar penertiban redaksi.


Koreksi dan permintaan maaf wajib memiliki visibilitas setara dengan berita awal—di headline, di media sosial, di ruang yang sama tempat kesalahan pertama kali disebarkan.


Kedua, Dewan Pers harus berani membedakan kesalahan wajar dan kelalaian serius.


Media yang berulang kali melanggar etika demi klik tidak bisa terus berlindung di balik istilah “ketidaksengajaan”. Untuk pelanggaran sistemik, sanksi etik harus meningkat—bukan untuk membungkam pers, tetapi untuk melindungi publik.


Ketiga, mekanisme kompensasi etik perlu dipertimbangkan.


Banyak korban tidak ingin membawa kasus ke pengadilan. Mereka hanya ingin dipulihkan. Skema pemulihan reputasi, klarifikasi publik yang aktif, atau bentuk kompensasi proporsional harus menjadi bagian dari keadilan etik.


Keempat, putusan Dewan Pers harus lebih transparan dan komunikatif.


Publik berhak tahu seberapa berat pelanggaran media dan mengapa sanksinya demikian. Transparansi justru akan melindungi pers yang bekerja benar, sekaligus memberi legitimasi moral bagi korban.


Media pun perlu berhenti bersikap defensif setiap kali kritik diarahkan pada praktik jurnalistik. Tidak semua kritik adalah ancaman kebebasan pers. Banyak di antaranya lahir dari luka yang nyata.


Sebelum algoritma, KPI, dan trafik mengambil alih ruang redaksi, jurnalisme pernah diajarkan dengan satu prinsip sederhana: di balik setiap berita, ada manusia.


Kecepatan bukan alasan untuk ceroboh. Viral bukan pembenar kelalaian. Koreksi bukan penghapus dosa jika dilakukan tanpa empati.


Saya masih percaya pada pers sebagai pilar demokrasi. Namun kepercayaan publik tidak bisa dijaga hanya dengan berlindung di balik putusan pengadilan dan mekanisme etik yang usang.


Kebebasan pers bukan izin untuk melukai tanpa pemulihan.


Dan jika ini terus diabaikan, pers mungkin akan tetap bebas secara hukum—tetapi kian sepi secara moral.


Dan itu jauh lebih berbahaya daripada kritik paling keras sekalipun.  (Jurnalis Purnabakti) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update