CNews, Jakarta, 8 Juli 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Satgas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Permen LHK No 14 Tahun 2023, menjalankan mandat negara untuk mengembalikan aset kawasan hutan yang telah dirambah dan dimanfaatkan tanpa izin.
Satgas PKH memiliki payung hukum yang kuat, termasuk dalam lingkup tugas pertahanan negara yang melibatkan unsur TNI, untuk menjaga kedaulatan kawasan hutan. Tugas utama Satgas PKH meliputi identifikasi, verifikasi, penertiban, pemulihan aset, penegakan hukum, hingga edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Jenis Plang Penanda Kawasan
Dalam operasinya, Satgas PKH membedakan empat jenis plang resmi yang dipasang di lapangan:
- Plang Penguasaan: Menandakan lahan yang sedang dalam penguasaan negara.
- Plang Konservasi: Melindungi kawasan suaka alam dan pelestarian alam.
- Plang HTI (Hutan Tanaman Industri): Menandai kawasan hutan produksi untuk industri legal.
- Plang Plasma: Menandai pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat dalam kawasan hutan.
Hasil Nyata dalam 6 Bulan Operasi
Dalam waktu enam bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menertibkan sejumlah kawasan hutan bermasalah dan mengembalikannya kepada negara. Beberapa aset strategis bahkan telah diserahkan kepada BUMN, salah satunya PT Agrinas Palm, untuk dikelola kembali secara legal dan berkelanjutan sesuai fungsi kawasan hutan.
Waspadai Oknum dan Pihak Mengaku Satgas PKH
Namun, di tengah operasi penertiban ini, masyarakat diingatkan agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Satgas PKH untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sejumlah laporan dari lapangan menyebutkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menggunakan nama Satgas PKH secara tidak sah, bahkan melakukan pungutan liar atau intimidasi.
Satgas PKH menegaskan, hanya personel resmi yang berwenang melakukan kegiatan di lapangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi atau tertipu oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai Satgas PKH tanpa dasar hukum yang jelas.
Tugas dan Fungsi Satgas PKH Secara Tegas:
- Identifikasi dan Verifikasi: Mengungkap status lahan-lahan bermasalah di kawasan hutan.
- Penertiban: Menertibkan aktivitas ilegal, termasuk perkebunan sawit tanpa izin dalam kawasan hutan.
- Pemulihan Aset Negara: Mengembalikan aset negara yang dikuasai tanpa hak.
- Penegakan Hukum: Menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan.
- Edukasi Masyarakat: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
- Koordinasi Nasional: Bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya.
Komitmen Tegakkan Keadilan Lingkungan
Melalui kerja Satgas PKH, pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan adalah aset negara yang tidak boleh dimonopoli atau dikelola secara sewenang-wenang. Penertiban ini bukan hanya untuk kepentingan ekonomi negara, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.
Catatan Redaksi:
Langkah tegas Satgas PKH menunjukkan komitmen negara dalam membersihkan kawasan hutan dari mafia tanah dan perusak lingkungan. Namun, keberhasilan operasi ini juga sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan transparansi penegakan hukum di lapangan. ( Tim SY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar