Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kawasan Gudang Kapur Medan Labuhan Diduga Jadi Sarang Penimbunan BBM Ilegal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 04 Juli 2025 | Jumat, Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T15:51:07Z


CNews , Medan Labuhan, Sumatera Utara – Kawasan Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, diduga kuat menjadi salah satu pusat aktivitas ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berskala besar di Sumatera Utara. Praktik ini terus berlangsung meski aparat penegak hukum dari berbagai satuan kerap melakukan razia dan penindakan.


Informasi yang dihimpun CNews Investigasi menyebutkan, seorang pria bernama Andre disebut-sebut sebagai aktor utama di balik bisnis gelap tersebut. Andre dikenal sebagai pemain lama yang telah membangun jaringan distribusi BBM ilegal lintas wilayah, khususnya di Medan dan Belawan.


Modus Operandi: Libatkan Sopir dan SPBU Rekanan


Dalam menjalankan aksinya, Andre mempekerjakan sejumlah orang dari berbagai wilayah Medan dan Belawan sebagai operator lapangan. Para pekerja inilah yang bertugas menampung dan mendistribusikan BBM yang diduga diperoleh dari sumber-sumber ilegal.


Salah satu modus yang terendus adalah pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara massal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk trado atau kendaraan angkut kontainer. Solar bersubsidi yang semestinya untuk kebutuhan masyarakat dan industri kecil, justru diduga dialirkan ke gudang milik Andre untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri non-subsidi.


Lebih ironis lagi, BBM yang masuk ke gudang tersebut tidak hanya berasal dari SPBU rekanan. Sumber di lapangan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan mobil tangki berwarna merah putih bertuliskan PT Pertamina yang memasok langsung ke lokasi penimbunan. Hingga kini, masih dalam penelusuran lebih lanjut apakah tangki-tangki tersebut resmi milik Pertamina atau kendaraan bodong yang menyamar demi mengelabui aparat.


Diduga Ada Pembiaran, Publik Desak Penindakan Tegas


Praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden terkait penyaluran BBM subsidi. Negara mengalami kerugian besar akibat kebocoran subsidi ini, sementara para pelaku meraup keuntungan haram.


Publik mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera mengambil langkah konkret untuk membongkar dan menghentikan praktik yang diduga telah berlangsung lama ini. Penelusuran terhadap SPBU-SPBU yang menjadi rekanan serta identifikasi kendaraan tangki pengangkut BBM ilegal juga dinilai penting untuk membuka mata rantai distribusi gelap ini.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum maupun SPBU dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

(Tim Investigasi DN) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update