CNews ,Medan, 5 Juli 2025 — Praktik perjudian jenis mesin tembak ikan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Deli Serdang. Investigasi media pada 5 Juli 2025 mengungkap dugaan kuat adanya lokasi perjudian meja ikan tersembunyi di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial AK dan mendapat perlindungan dari oknum wartawan berinisial R.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa lokasi perjudian tersebut sengaja dikamuflase dengan sebuah bangunan usaha panglong, sehingga dari luar tampak seperti tempat usaha biasa. Lokasi ini juga berada di tengah pemukiman padat dan deretan kios di tepi jalan, sehingga nyaris luput dari perhatian masyarakat umum, aktivis LSM, hingga aparat penegak hukum (APH).
Sumber media yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengungkapkan, praktik perjudian tersebut diduga menghasilkan omzet puluhan juta rupiah setiap harinya. "Sudah lama beroperasi, tapi tetap aman. Diduga ada beking dari oknum tertentu yang membuat lokasi ini kebal hukum," ujar sumber tersebut.
Mendalami informasi tersebut, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud dan mendokumentasikan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan yang tertutup rapat itu. Berdasarkan hasil pantauan, indikasi adanya praktik perjudian sangat kuat, namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum wilayah Deli Serdang.
Tim investigasi juga menerima informasi tambahan yang menyebutkan bahwa oknum wartawan berinisial R diduga berperan sebagai pelindung atau beking usaha ilegal tersebut. Jika benar demikian, tindakan ini tidak hanya mencoreng profesi jurnalis, tetapi juga mencederai integritas media sebagai pilar demokrasi.
Redaksi berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum media tersebut dengan melaporkan hal ini ke Dewan Pers, agar mendapat evaluasi etik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika terbukti, sanksi tegas perlu dijatuhkan demi menjaga marwah profesi wartawan.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polresta Deli Serdang terkait langkah penindakan atas dugaan praktik perjudian ini. Publik menanti ketegasan Kapolresta dan jajaran, apakah akan bertindak atau justru membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung setelah terungkap ke publik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pembiaran praktik perjudian di Sumatera Utara yang terkesan tak tersentuh hukum. Pertanyaan besar kini tertuju kepada aparat penegak hukum: akankah hukum ditegakkan atau praktik pembiaran terus dipelihara?
( Tim Inv/YN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar