CNews ,Serdang Bedagai, Sumut –
Proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang disebut-sebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat sebagai proyek siluman lantaran tidak adanya papan informasi resmi di lokasi pekerjaan.
Pantauan wartawan Minggu (29/6/2025), pekerjaan fisik proyek telah berlangsung cukup masif. Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lapangan, pembangunan DPT tersebut menggunakan metode pasak bumi dengan diameter 30 cm dan kedalaman 8 meter, serta rabat beton sepanjang 60 meter dengan ketebalan 1,5 meter. Nilai proyek disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.
Namun, yang menjadi persoalan mendasar adalah absennya plank proyek di lokasi. "Yang kami lihat hanya nama CV ATIKA UTAMA SHAKTI, tapi tidak ada informasi proyek dipasang di pinggir jalan," ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan
.
Padahal, sesuai regulasi dan prinsip keterbukaan informasi publik, setiap pelaksanaan proyek pemerintah—terlebih lagi yang menggunakan dana APBD—wajib menampilkan informasi proyek secara terbuka, termasuk nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan masa kerja. Ketiadaan plank proyek memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menyembunyikan sumber anggaran dan mengaburkan pengawasan publik.
Proyek tersebut terletak sangat dekat dengan bangunan vital milik masyarakat, termasuk sebuah rumah warga dan pagar tembok Puskesmas Kecamatan Sipispis. Jika tidak dikerjakan dengan kualitas yang sesuai standar, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak fatal saat musim penghujan tiba.
Ketika dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025) melalui sambungan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, Johan, dengan tegas menyatakan bahwa proyek tersebut bukan merupakan kegiatan milik Dinas PUPR. “Itu kegiatan dari dinas lain, bukan dari kami,” tegas Johan singkat.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proyek ini berlangsung tanpa koordinasi lintas dinas yang transparan. Sejumlah pihak pun menilai proyek ini berpotensi sarat kecurangan dan praktik korupsi yang merugikan negara.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga pengawas internal pemerintah, untuk segera turun tangan. Audit dan investigasi mendalam harus dilakukan guna memastikan legalitas, kualitas, dan akuntabilitas proyek yang telah menyedot anggaran publik tersebut.
“Negara ini memiliki aturan main yang jelas dalam setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Bila ada yang menyimpang, maka harus ada sanksi tegas,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi cerminan nyata lemahnya pengawasan proyek fisik di daerah, serta perlunya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten terhadap penyimpangan anggaran publik.
(MYN - Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar