Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

AMPHK SULTRA Resmi Laporkan Oknum Kades Paka Indah ke Kejati: Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024 Dibongkar

Senin, 30 Juni 2025 | Senin, Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T20:04:26Z


CNews , Kendari, Sulawesi Tenggara – CNews Investigasi

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPHK SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Rabu (25/6/2025).


Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Umum AMPHK SULTRA, Juraidin, S.H., dengan dasar bukti awal atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.


“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran, baik dalam aspek administrasi maupun realisasi fisik di lapangan. Ini bukan hanya kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Juraidin dalam keterangannya kepada CNews Investigasi.

 

Dana Desa Diduga Dikorupsi: Indikasi Mark-Up dan Fiktif


Menurut hasil telaah AMPHK SULTRA, sejumlah kegiatan fisik dalam APBDes Desa Paka Indah dilaporkan tidak sesuai realisasi lapangan. Bahkan terdapat dugaan praktik mark-up, pengadaan fiktif, dan pelaporan keuangan yang tidak transparan. Sejumlah warga disebut tidak dilibatkan dalam musyawarah perencanaan maupun pelaporan kegiatan.


Dasar Hukum Laporan


Pelaporan ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 26 ayat (4) huruf c
  • PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, jo. PP No. 8 Tahun 2016
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Program Dana Desa

“Dana desa semestinya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun kenyataannya, desa justru menjadi lahan empuk bagi oknum tak bertanggung jawab karena lemahnya pengawasan struktural,” ujar Juraidin.

 

Tuntutan: Kades Diperiksa, Proses Hukum Transparan


AMPHK SULTRA mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Paka Indah. Mereka juga menyerukan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, demi mencegah penghilangan barang bukti maupun intervensi pihak luar.


“Kami berharap Kejati Sultra tidak hanya diam. Tindak tegas pihak yang terbukti merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat,” tambahnya.

 

Kawal Hingga Tuntas: AMPHK Siap Dampingi Proses Hukum


Sebagai lembaga pengawal kebijakan publik dan antikorupsi, AMPHK SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus memantau jalannya penanganan kasus ini.


“Kami percaya Kejati Sultra akan bertindak profesional. Kami akan kawal proses ini hingga tuntas. Penegakan hukum adalah pintu masuk untuk membangun tata kelola desa yang bersih dan akuntabel,” tutup Juraidin.( Tim - Ind) 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update