Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Rumah Kades Heplin Marpaung Selalu Tertutup, Di Sinyalir Menghindari Warga dan Wartawan Di Kasus Dalang Mafia Tanah

Senin, 30 Juni 2025 | Senin, Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T19:52:57Z
Rumah Kediaman Kades ( pangulu ) Silakkidir Heplin Marpaung Selalu Tertutup Rapat 



Pangulu Silakkidir Diduga Dalang Mafia Tanah dan Pungli " Maling Teriak Maling "   Warisan Raja Sinaga Simalungun Terancam Terhapus dari Peta Sejarah


CNews - Simalungun, Sumatera Utara — Konflik agraria yang membelit Desa Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kian bertambah memanas. Pangulu (Kepala Desa) Silakkidir, Heplin Marpaung, diduga menjadi aktor utama dalam praktik mafia tanah dan pungutan liar (pungli) yang mengancam eksistensi tanah warisan keturunan Raja Sinaga Simalungun Tanah Jawa.



Alih-alih menjadi pelindung hak-hak rakyat, Pangulu justru dituding sebagai pelaku utama penghilangan identitas sejarah dan penguasaan sepihak atas lahan adat yang diwariskan turun-temurun.


Tanah Leluhur Dicaplok, Keturunan Raja Disingkirkan


Sejumlah ahli waris dari garis keturunan Tuan Raja Sorga Halim Sinaga dan Tuan Panambean, bagian dari dinasti Raja Simalungun, menyatakan bahwa tanah adat milik mereka diduga telah dialihkan secara tidak sah kepada pihak luar dengan dukungan kepala desa.


“Kami bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga identitas dan kehormatan sebagai keturunan sah Raja Simalungun Tanah Jawa,” ujar Jumigan Sinaga, ahli waris yang mengklaim garis keturunan langsung dari Raja Sinaga — salah satu dari empat raja besar Simalungun bersama Raja Saragih, Damanik, dan Purba.


Warga menyebut tindakan Pangulu sebagai "maling teriak maling”, karena pihak yang mestinya melindungi rakyat justru menuding balik dan menutup-nutupi praktik yang ia jalankan sendiri.


Pungli Berkedok Sertifikasi: Penipuan Terselubung?


Beberapa warga mengaku dimintai uang dalam jumlah besar untuk pengurusan sertifikat tanah. Namun, lahan yang didaftarkan ternyata bukan atas nama pemilik asli, melainkan individu yang dekat dengan aparatur desa.


 “Kami bayar, tapi sertifikat tak kunjung kami terima. Justru kami tahu tanah itu milik ahli waris keturunan Raja Simalungun Tanah Jawa,” ujar salah seorang korban yang mengaku ditipu melalui iming-iming Pangulu.


Jerat Hukum Mengintai: Dari Pemerasan hingga Korupsi


Jika terbukti, tindakan Pangulu dapat dikenai sejumlah pasal pidana berat:

- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (hukuman maksimal 9 tahun penjara)

- Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang (6 tahun)

- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lebih berat untuk pungli)


Spanduk Anti-Mafia Tanah Di Kantor Desa : Sekadar Pencitraan?


Meski spanduk bertuliskan “Kami Tidak Melayani Mafia Tanah” terpampang di kantor desa, warga menganggap itu hanya kamuflase.


 “Faktanya, intimidasi dan manipulasi terus terjadi. Ini praktik mafia tanah yang berlindung di balik jabatan,” ungkap Jumigan Sinaga.


Manipulasi Administrasi dan Dugaan Kolusi Pejabat


Investigasi awak media  menemukan indikasi manipulasi dalam buku tamu kantor desa. Dugaan pertemuan rahasia dengan pihak tertentu yang ingin menguasai lahan memperkuat kecurigaan akan adanya kolusi antara Pangulu dan oknum pejabat kecamatan maupun kabupaten.


Anggaran Dana Desa 2024 Disorot Publik


Kredibilitas Pemerintah Desa Silakkidir makin merosot setelah publik mempertanyakan penggunaan Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp961 juta. Di antaranya:


Rp128 juta untuk rehabilitasi jembatan, tanpa progres nyata

Rp48 juta untuk "keadaan mendesak", tanpa rincian jelas

Rp66 juta untuk kegiatan posyandu, namun minim aktivitas di lapangan


Masyarakat mendesak audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun, dengan merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


AKPERSI Minta Proses Hukum Tegas


Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. R. Syahputra, menyatakan keprihatinannya.


“Kami sudah menyambangi kantor desa, tapi Pangulu di  terus menghindar. Ini indikasi kuat ada kejahatan yang disembunyikan. Kami mendesak penegakan hukum, termasuk audit total dana publik,” ujarnya.


Warga Desak Bupati Ambil Tindakan


Warga meminta Bupati Simalungun segera turun tangan. Jika tidak, potensi konflik horizontal dikhawatirkan meningkat.


“Kalau negara tak hadir, jangan salahkan rakyat jika akhirnya turun sendiri untuk menegakkan haknya,” tegas salah satu perwakilan ahli waris.


Informasi Terbaru: Pangulu Diduga Menghilang


Informasi terakhir yang dihimpun menyebut Pangulu Heplin Marpaung telah menghindari  wartawan serta panggilan masyarakat. Warga mendorong langkah penjemputan paksa oleh pihak berwenang. Sementara itu, keluarga besar ahli waris dikabarkan tengah mempersiapkan secara jalur hukum  menurut mereka , itu lahan merupakan hak turun-temurun yang harus mereka perjuangkan dan pertahankan agar tidak hilangnya sejarah yang akan di hilangkan dari orang - orang yang tidak bertanggung jawab

 ( TIM - RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update