![]() |
Penjabat Kepala Kampung Wandos Nicolas Inur, S.Sos |
CNews - Biak Numfor, Papua — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari wilayah timur Indonesia. Di Kampung Wandos, Distrik Bondifuar, Kabupaten Biak Numfor, dugaan skandal pengelolaan Dana Desa (DD) menyeret perhatian publik. Hingga akhir Mei 2025, laporan pertanggungjawaban pencairan tahap dua Dana Desa tahun anggaran 2024 belum juga dipublikasikan. Ironisnya, dana desa untuk tahun anggaran 2025 tetap mengalir tanpa hambatan — sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi nasional.
![]() |
Yerry Basri Mak SH MH pemantau dan pemerhati Desa/ Kampun |
Temuan ini mencuatkan dugaan kuat terjadinya pembiaran sistematis dan kolusi antara aparat kampung dengan oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Kabupaten Biak Numfor. Padahal, berdasarkan Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, setiap pencairan tahap berikutnya harus didasarkan pada laporan realisasi penggunaan dana sebelumnya.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini bisa jadi rekayasa sistematis untuk menutupi penyalahgunaan anggaran. Pelanggaran regulasi sudah jelas terjadi,” tegas Yerry Basri Mak, SH, MH, pengamat kebijakan publik dan pemerhat dan perdulii desa, dalam keterangannya kepada Laporan dan desa / kampung
Laporan keuangan dana desa / kampung Wandos
Bondifuar, Kab. Biak Numfor, Papua
Informasi Umum
Kode PUM
9106212002
Jumlah Kepala Keluarga (KK)
Data tidak tersedia
Jumlah Penduduk
Tingkat Kesejahteraan Kepala Keluarga (KK)
Penyaluran dana desa kampung Wandos Tahun 2023
Pembaruan data terakhir pada : 21 Desember 2024
Rp. 598.812.000
Pagu
Rp. 598.812.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 327.243.600 54.65
2 Rp 179.643.600 30.00
3 Rp 91.924.800 15.35
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 36.900.000
Keadaan Mendesak Rp 36.900.000
Keadaan Mendesak Rp 36.900.000
Keadaan Mendesak Rp 36.900.000
Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 50.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 77.855.400
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 161.679.240
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 59.881.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 47.904.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 17.964.360
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.928.000
Penyaluran dana desa kampung Wandos Tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 21 Desember 2024
Rp. 616.378.000
Pagu Rp. 616.378.000
Penyaluran/Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 327.937.600 53.20
2 Rp 288.440.400 46.80
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 21.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 18.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.491.340
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 150.559.200
Keadaan Mendesak Rp 75.600.000
Laporan Dana Tak Ada, Tapi Anggaran Tetap Jalan
Data resmi yang dihimpun menunjukkan bahwa Dana Desa Kampung Wandos pada 2023 mencapai Rp598.812.000, dan meningkat menjadi Rp616.378.000 pada 2024. Namun, pencairan tahap tiga tahun 2024 tidak dilakukan. Anehnya, meski laporan tahap dua belum tersedia, dana tahun 2025 tetap dicairkan secara penuh — menyalahi prinsip akuntabilitas dan transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indikasi Proyek Fiktif dan Penggunaan Ganda
Dalam rincian belanja yang tersedia, sejumlah alokasi anggaran menimbulkan pertanyaan serius:
Empat kali pencairan untuk pos "Keadaan Mendesak", dengan nominal identik (Rp36.900.000) tanpa keterangan rinci.
Dana Rp50 juta untuk pembentukan BUMDes, namun hingga kini tak ada laporan progres atau keberadaannya secara nyata.
Dana ratusan juta untuk peningkatan produksi tanaman pangan, tetapi tidak ada dampak ekonomi yang dirasakan warga.
Sejumlah warga menyebut bahwa proyek-proyek tersebut seperti fiktif atau gagal fungsi, karena tidak tampak hasil maupun keberlanjutannya.
Pengawasan Diduga Disabotase
Jerry menduga kuat bahwa ada pengaturan belakang layar antara perangkat kampung dan oknum BPMK Biak Numfor. “Kalau laporan tidak ada tapi pencairan jalan terus, berarti verifikasi dan sistem kontrol sudah rusak atau sengaja dilemahkan,” katanya.
Ia juga menyoroti peran mantan Penjabat (PJ) Kepala Kampung Wandos Nicolas Inur, S.Sos yang menjabat saat pencairan tahap dua 2024 dilakukan. Hingga kini, tidak ada satu pun laporan publik yang disampaikan.
Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketidakterbukaan ini memicu kemarahan warga Kampung Wandos. Mereka mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait penggunaan Dana Desa, apalagi diberikan akses untuk memantau pengeluaran anggaran.
“Ini uang rakyat, bukan warisan keluarga. Kalau BPMK tetap diam, kami akan laporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri. Kami tidak main-main,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
BPMK Bungkam, Institusi Penegak Hukum Didorong Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas BPMK Kabupaten Biak Numfor belum memberikan klarifikasi. Permintaan konfirmasi tertulis
Masyarakat dan aktivis mendesak agar Inspektorat, Kejaksaan, bahkan KPK segera turun tangan. Kampung Wandos dianggap bisa menjadi studi kasus penting tentang bobroknya pengelolaan Dana Desa di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
“Jangan biarkan praktik ini menjalar. Dana Desa adalah tulang punggung pembangunan desa. Jika tak diawasi, akan menjadi ladang empuk korupsi berjamaah,” tutup Yerry. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar