CNews - Serdang Bedagai, Sumut | 15 Juni 2025 — Proyek pembangunan jalan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) di Dusun I, Desa Bantan dan Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak Rp1.452.314.000 itu diduga kuat dikerjakan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor CV Naga Sima dengan total volume pembangunan jalan sepanjang 198 meter x 3 meter dan 483 meter x 3,5 meter. Secara teoritis, jalan tersebut seharusnya menjadi solusi untuk memperlancar akses transportasi warga desa, khususnya para petani dalam mendistribusikan hasil panen mereka. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.
Investigasi Lapangan Ungkap Dugaan Cacat Teknis
Berdasarkan hasil penelusuran langsung tim media di lokasi, proyek jalan yang baru rampung sekitar satu minggu lalu itu telah menunjukkan berbagai kejanggalan teknis:
- Ketebalan jalan diduga hanya sekitar 1 inci, jauh di bawah standar ideal jalan lapen yang biasanya minimal 3–5 cm.
- Aspal pengikat tidak merekat sempurna, batu-batu mudah lepas hanya dengan diinjak atau diguyur air.
- Permukaan jalan tidak rata dan cenderung rapuh, menunjukkan indikasi minimnya pemadatan dan pengerasan lapisan dasar.
- Tepi jalan tampak tipis dan rawan longsor, menimbulkan kekhawatiran jangka panjang soal ketahanan struktur.
“Baru seminggu selesai, jalan sudah mulai hancur di pinggiran. Kalau dilewati kendaraan berat bisa langsung rusak. Kami kecewa, ini seharusnya jadi jalan harapan, bukan jebakan,” keluh seorang warga Dusun I.
Desakan Publik: Audit Teknis dan Keuangan Diperlukan
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga mendesak agar pihak Kecamatan Dolok Masihul serta Pemkab Serdang Bedagai segera melakukan evaluasi terbuka, termasuk audit teknis dan keuangan terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta keterlibatan Camat, Kepala Desa, Kaur Pemerintahan, tim pengawas proyek, dan inspektorat daerah dalam pengawasan ulang di lapangan.
“Kami ingin transparansi. Ini uang rakyat, bukan proyek pribadi. Bila ditemukan pelanggaran, kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban akibat jalan yang rusak sebelum digunakan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Potensi Korupsi dan Pemborosan Uang Negara
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp1,5 miliar, publik menilai hasil pembangunan yang buruk ini berpotensi menjadi kasus pemborosan anggaran dan pelanggaran terhadap asas good governance dan akuntabilitas publik. Bila terbukti ada unsur kelalaian, manipulasi spesifikasi, atau pemalsuan laporan progres, maka proyek ini layak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek desa lainnya. Harus ada tindakan hukum, bukan sekadar evaluasi,” ujar aktivis antikorupsi lokal.
Publik Menanti Respons Tegas Pemkab dan APH
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Naga Sima maupun Dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat setempat berjanji akan terus memantau dan bahkan mempersiapkan laporan resmi kepada APH bila tidak ada tindakan konkret dari pihak pemerintah daerah.
“Jangan biarkan proyek infrastruktur menjadi ladang bancakan anggaran. Rakyat butuh jalan yang kuat, bukan tambal sulam proyek gagal.” Reporter: ( RI,jeks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar