Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

JEBAKAN BATMAN: TIGA WARTAWAN DITANGKAP SAAT UNGKAP MAFIA BBM SUBSIDI ILEGAL DI BLORA, APA POLISI TUTUP MATA?

Rabu, 04 Juni 2025 | Rabu, Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T18:25:38Z


CNews – BLORA | Penangkapan tiga wartawan asal Semarang oleh Polres Blora menyisakan tanda tanya besar dan memantik kekhawatiran publik akan potensi kriminalisasi terhadap jurnalis. Di balik tudingan pemerasan, muncul dugaan kuat bahwa ketiganya justru dijebak oleh oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik pengangsuan BBM subsidi ilegal.


Y. Joko Tirtono, SH, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah yang dikenal sebagai Jack Lawyer, turun langsung ke Mapolres Blora, Senin (2/6/2025), mendampingi proses hukum terhadap para wartawan dan menyuarakan kecurigaan: penegakan hukum terkesan tebang pilih, bahkan menyimpang dari asas keadilan.


“Kasus ini tampak dipaksakan. Pelapor justru diduga pelaku pengangsuan BBM subsidi. Dia yang mengundang wartawan, menyerahkan uang, dan mengatur lokasi—namun kini seolah menjadi korban. Ini jelas masuk unsur Pasal 11 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,” tegas Jack.

 

Dari Investigasi ke Penjebakan?


Ketiga wartawan berinisial JS, FAP, dan SY berasal dari media online PortalIndonesiaNews.Net, yang sebelumnya tengah menggarap investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Blora.


Namun, alih-alih diapresiasi, mereka justru dituduh melakukan pemerasan. Anehnya, sang pelapor—yang diyakini memiliki kaitan dengan jaringan BBM ilegal—malah mengatur pertemuan di sebuah rumah makan, membawa uang tunai, dan menyerahkannya secara langsung. Lokasi diduga telah “dikondisikan” oleh pihak tertentu sebelum para wartawan datang.


“Kalau ini pemerasan, mengapa pelapor tidak menolak dari awal? Kenapa justru dia yang mengatur tempat dan membawa uang? Ini bukan pemerasan, tapi skenario jebakan,” ujar Jack lagi.

 

SY Wartawan Sah, Barang Bukti Hilang


Ironisnya, salah satu yang ditahan, SY, adalah wartawan legal yang tergabung dalam organisasi pers PPWI dan bekerja di bawah media berbadan hukum PT. Portal Indonesia News Grup. SY bahkan disebut telah dilarang oleh Pemred-nya, Iskandar, untuk menghadiri pertemuan tersebut dan diminta agar klarifikasi dilakukan secara resmi di kantor redaksi.


Namun, justru SY dan dua rekannya yang ditangkap. Sementara itu, gudang yang sebelumnya didokumentasikan oleh tim wartawan sebagai tempat pengangsuan BBM, diduga telah dikosongkan sesaat setelah penangkapan terjadi.


“Ini bentuk nyata penghilangan barang bukti. Bukan hanya wartawan yang dikriminalisasi, tapi jejak kejahatan juga disamarkan. Di mana fungsi penyidik?” ungkap Jack usai mendampingi Iskandar diperiksa selama hampir empat jam oleh penyidik Polres Blora.

 

Desakan LCKI: Usut Pelapor, Stop Kriminalisasi Pers


LCKI secara tegas menilai, proses hukum ini melukai prinsip keadilan dan dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers. Jika pelapor terbukti memberikan uang dan terlibat dalam praktik ilegal, maka semestinya ia juga diproses secara hukum berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.


“Kita minta pelapor juga diperiksa. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika wartawan yang mengungkap kejahatan justru dipenjara, lalu siapa yang akan berani bicara?” tegas Jack.

 

Jack juga menyarankan agar Polres Blora mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan yang bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Siapa Sebenarnya yang Harus Diadili?


Publik kini menanti ketegasan Kapolres Blora dan aparat penegak hukum: apakah pelapor yang terindikasi sebagai pelaku bisnis BBM ilegal akan diproses, atau justru dibiarkan bebas? Sementara di sisi lain, insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru meringkuk dalam sel.


Media bukan musuh negara. Wartawan bukan kriminal. Jika hukum dipakai untuk membungkam suara kebenaran, maka kita tengah menyaksikan bukan penegakan keadilan, tetapi persekongkolan membungkam nurani bangsa. ( Tim PPWI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update