CNews - Simalungun -;Investigasi Khusus — Dugaan penyalahgunaan dana desa dan penguasaan lahan secara ilegal kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Heplin Marpaung, Pangulu (Kepala Desa) Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana desa sekaligus penyerobotan lahan warisan milik warga keturunan Raja Tanah Jawa Simalungun.
Audit Dana Desa Didesak Transparan
Berdasarkan data resmi tahun anggaran 2024, Desa Silakkidir mengelola dana sebesar Rp 961.370.000, dengan rincian penyaluran tahap I sebesar Rp 491.021.000 (51,08%) dan tahap II sebesar Rp 470.349.000 (48,92%). Namun, masyarakat menyoroti sejumlah pos anggaran yang dianggap janggal dan berpotensi mark-up, seperti:
Biaya berulang untuk pemutakhiran Profil Desa mencapai total lebih dari Rp 18 juta dalam tiga entri yang berbeda.
Pengeluaran Posyandu secara beruntun dan tanpa kejelasan indikator output, dengan total mencapai lebih dari Rp 185 juta.
Kegiatan pelatihan hukum, kepemudaan, dan kesehatan senilai Rp 7,5 juta masing-masing, namun terindikasi tidak jelas pelaksanaannya di lapangan.
Pengadaan jaringan komunikasi desa sebesar Rp 21,5 juta yang tidak tampak wujud fisiknya di lokasi.
Data Laporan keuangan Dana Desa Silakidir kecamatan Huta Bayu raja kabupaten Simalungun propinsi Sumatera Utara
Informasi Umum
Kode PUM. 1208182003
Tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024. Rp. 961.370.000
Pagu Rp. 961.370.000
Penyaluran Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 491.021.000 51.08
2 Rp 470.349.000 48.92
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 2.800.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 11.100.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.063.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.869.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 33.278.455
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 66.815.110
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.510.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.496.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 21.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 128.962.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan - - - - -Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 7.500.000
- Keadaan Mendesak Rp 48.600.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000
Publik mendesak agar PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bersama APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Kepolisan dan kejaksaan segera melakukan audit terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demi mencegah kebocoran uang negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan warga.
Skandal Lahan: Warisan Raja Tanah Jawa Simalungun Dikuasai Oknum Pangulu bersama beberapa warganya
Tak hanya soal dana, Pangulu Silakkidir juga diduga kuat telah menyerobot lahan ratusan hektar bersama beberapa warganya milik Jumigan Sinaga, ahli waris sah keturunan Raja Tanah Jawa Simalungun. Dari 10 orang ahli waris, hanya tersisa 3 yang masih hidup dan terus memperjuangkan haknya.
Menurut pengakuan warga dan keluarga ahli waris, Pangulu Heplin Marpaung menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk menguasai lahan secara tidak sah. Ia bahkan diduga memungut uang dari warga yang menggunakan lahan tersebut, dan memberikan perlindungan kepada pengguna lahan dengan syarat adanya setoran mencapai ratusan juta tiap musimnya
Praktik ini diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun. Selain itu, tindakan menyewakan, menggadaikan, atau memungut keuntungan dari lahan yang belum benar keabsahannya . tanpa hak jelas juga melanggar UU No. 51/Prp/1960, khususnya terkait penggunaan tanah tanpa izin sah pemilik.
Upaya Wartawan Dihalangi, Pangulu Bungkam
Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi langsung ke kantor Pangulu Silakkidir, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat balasan. Sikap tertutup ini menguatkan dugaan bahwa Pangulu sengaja menghindari wartawan dan mencoba menghindari transparansi soal pengelolaan dana desa maupun konflik lahan.
Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Diminta Turun Tangan
Situasi ini memperkuat kesan bahwa ada indikasi pembiaran dan perlindungan terhadap Pangulu Silakkidir oleh oknum di level kecamatan . Praktik semacam ini sangat membahayakan akuntabilitas pemerintahan desa dan berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.
Sejumlah ahli waris telah menyatakan " kami sebagai ahli waris akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti surat tanah dan saksi hidup yang siap memberikan keterangan di hadapan penegak hukum " tandas Jumigan Sinaga
Catatan Redaksi:
Kasus ini akan terus kami kawal dan kami dorong agar lembaga-lembaga seperti Inspektorat, BPK, Kepolisian, dan Komisi Informasi Publik turun tangan serius. Penyelewengan anggaran dan perampasan hak warga adalah musuh bersama yang harus diberantas demi keadilan sosial dan kemanusiaan.
Jika Anda adalah warga Desa Silakkidir atau pihak yang memiliki informasi lanjutan terkait kasus ini, Anda dapat menghubungi tim investigasi kami secara anonim.
( Tim - AKPERSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar