CNews - Inhu Riau - Ketika dikonfirmasi terkait aktivitas galian yang diduga ilegal Kepala Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Riau, Anton Nainggolan mengaku kepada awak media memiliki galian tersebut , bahwa lokasi galian adalah usaha miliknya yang akan digunakan untuk lokasi pasar , 20 Mei 2025.
" Ketika dipertanyakan terkait izin galian yang akan digunakan lokasi pasar Kepala Desa Anton Nainggolan, tidak bisa menjawab:
Menanggapi temuan dan hasil konfirmasi tersebut, Rudi Purba selaku Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Menjelaskan bahwa oknum Kepala Desa Anton Nainggolan diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai :
Mendirikan pasar dengan menggali tanah menggunakan excavator tanpa izin bisa melanggar beberapa pasal hukum, terutama yang berkaitan dengan pertambangan ilegal dan penggunaan tanah tanpa izin. Secara umum, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif.
1. Undang-Undang Pertambangan (Minerba):
Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk penggunaan alat berat seperti excavator. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Pasal 158 UU Minerba juga mengatur tentang penambangan tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar .
2. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda):
PP dan Perda terkait izin usaha pertambangan:
Mungkin ada aturan yang lebih spesifik di daerah terkait izin galian C atau kegiatan pertambangan kecil, yang bisa menjadi dasar sanksi administratif atau pidana.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
PP ini mengatur mengenai izin usaha pertambangan (IUP) dan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin tersebut.
3. Hukum Pidana:
Pasal 480 KUHP: Jika kegiatan galian C menghasilkan barang yang kemudian dipergunakan untuk mendirikan pasar, barang tersebut bisa dianggap sebagai hasil kejahatan. Orang yang membeli atau menerima barang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 480 KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun.
4. Hukum Perdata (Jika ada kerugian):
Pasal 1365 KUH Perdata: Jika ada pihak yang dirugikan akibat kegiatan galian C ilegal, seperti kerusakan lingkungan atau tanah, mereka bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
5. Hukum Tata Ruang:
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang: Dapat menjadi dasar sanksi jika kegiatan galian C dan pembangunan pasar bertentangan dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
Singkatnya, mendirikan pasar dengan penggalian tanah tanpa izin dapat melanggar hukum pertambangan (Minerba), hukum pidana, hukum perdata (jika ada kerugian), hukum tata ruang, dan mungkin peraturan daerah atau peraturan pemerintah yang lebih spesifik. Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana penjara.
Rudi Purba selaku Lembaga Badan Penelitian Aset meminta kepada pihak penegak hukum terkait terutama kepada Yth bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, SIK, MH, MHum. Untuk menindak tegas praktek galian tersebut, sebelum mendapatkan izin resmi dari pihak dinas terkait. ( Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar