CNEWS , Serdang Bedagai , — Proyek pembangunan tanggul di perbatasan Desa Sibulan dan Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga sarat persoalan. Proyek senilai Rp 1,5 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Putra Mahkota Madani ini dinilai dikerjakan tanpa pengawasan memadai, material yang digunakan pun diduga berasal dari sumber ilegal.
Pantauan langsung Ketua LSM Lembaga Pengawas Pembangunan dan Aset Negara Republik Indonesia (LP PAS RI) bersama awak media pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 10.40 WIB, mendapati lokasi proyek nyaris tanpa pengawasan. Tidak tampak mandor lapangan maupun pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai yang hadir mengawasi pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu pengawas dari Dinas PUPR bernama Nurianto mengakui adanya mandor proyek, namun berdalih mandor tersebut sedang mengawasi lokasi lain. “Ada mandornya, Bang, tapi dia juga mengawasi lokasi yang lain,” ujarnya singkat.
Material Diduga Tidak Berizin dan Mengganggu Pengguna Jalan
Di lapangan, tim menemukan material proyek berserakan di pinggir jalan sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas. Dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan batu yang tidak berasal dari lokasi kuari yang berizin, serta pasir yang sebagian besar diduga diambil dari sekitar lokasi proyek Sungai Bahilang sendiri.
Proyek rekonstruksi tanggul Sungai Bahilang ini memiliki panjang sekitar 260 meter dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.514.600.000. Namun, kualitas pembangunan dipertanyakan, karena diduga kuat tanggul tersebut berpotensi tidak bertahan lama akibat kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Desa Sibulan Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan
Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Sibulan mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek, meskipun proyek tersebut sebagian berada di wilayah administrasinya.
“Pihak pelaksana tidak pernah datang melapor atau berkoordinasi dengan kami. Kami tahu-tahu saja ada pembangunan. Yang mengajukan memang Desa Penggalian, karena mereka lebih terdampak banjir. Tapi seharusnya tetap ada pemberitahuan ke kami,” ujar Sekretaris Desa Sibulan.
Kepala Desa Penggalian: Pengajuan dari Kami, Tapi Tak Perlu Permisi
Di sisi lain, Kepala Desa Penggalian membenarkan bahwa pihaknya yang mengajukan pembangunan tanggul tersebut untuk menanggulangi banjir yang kerap melanda desanya. Namun, ia menilai tidak perlu ada pemberitahuan khusus kepada pihak Desa Sibulan.
“Benar, kami yang mengajukan karena banjir lebih banyak berdampak ke wilayah kami. Tapi soal permisi ke Desa Sibulan, menurut saya tidak perlu, karena ini juga untuk kepentingan bersama. Seharusnya mereka juga mendukung pembangunan ini,” tegasnya.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Material
Melihat temuan di lapangan, Ketua LSM LP PAS RI mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk segera turun tangan memeriksa proyek tersebut, termasuk asal-usul material yang digunakan.
"Jangan sampai anggaran miliaran rupiah ini malah sia-sia karena pelaksanaan asal-asalan tanpa pengawasan dan penggunaan material yang tidak sesuai standar," tegasnya.
( Tim - Red)
🔍 Catatan Ringkas Investigatif:
- Proyek tanggul senilai Rp 1,5 miliar lebih tanpa koordinasi lintas desa.
- Dugaan material ilegal dan tidak sesuai spesifikasi.
- Pengawasan PUPR lemah, pelaksana diduga abai terhadap keselamatan pengguna jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar