Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Investigasi Penimbunan CPO di Labura: Oknum Mafia Minyak Diduga Di-Backup, Wartawan Diancam Pakai Sajam

Sabtu, 12 Juli 2025 | Sabtu, Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T06:17:08Z


CNEWS ,Labuhanbatu Utara, Radarkriminaltv.com — Dugaan praktik mafia minyak sawit mentah (CPO) kembali mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara. Investigasi menemukan aktivitas penimbunan CPO secara ilegal di kawasan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diduga kuat melibatkan oknum-oknum yang kebal hukum.



Berdasarkan informasi dari sumber masyarakat yang layak dipercaya, namun enggan disebut identitasnya karena alasan keamanan, minyak CPO tersebut ditampung di sebuah gudang yang sudah lama beroperasi secara ilegal. Ironisnya, aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Dugaan kuat, operasi ilegal ini dibekingi oleh oknum tertentu.


Wartawan Diancam Dibacok Saat Investigasi


Ketika tim ivestigasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Labuhanbatu Raya mencoba mendokumentasikan temuan di lokasi gudang, situasi mendadak mencekam. Seorang oknum karyawan gudang tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis golok sambil mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam akan membacok wartawan yang sedang bertugas.


Demi menjaga keselamatan, tim memilih mundur dan meninggalkan lokasi untuk menghindari pertumpahan darah. Namun demikian, DPC AKPERSI menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ. Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., menyatakan akan melaporkan dugaan penimbunan ilegal dan ancaman kekerasan ini hingga ke Polda Sumut bahkan Kapolri.


Respons Kapolsek Aek Natas Dinilai Minim


Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, SH mengaku tengah berada di rumah sakit. Ia menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk memeriksa lokasi kejadian. Namun hasilnya nihil.


“Tadi sudah saya suruh anggota ke lokasi, tapi tidak ada orang lagi di sana. Soal CPO-nya, kami tidak tahu ke mana barang itu dibawa,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi ulang oleh Ketua AKPERSI.


Respons aparat yang terkesan lamban dan minim tindakan nyata ini menambah kecurigaan bahwa penimbunan CPO diduga kuat berlangsung dengan perlindungan oknum aparat atau jaringan mafia minyak yang lebih besar.


Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat


Praktik penimbunan dan distribusi ilegal CPO seperti ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara. Pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, baik di KUHP maupun dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena merugikan keuangan negara melalui penggelapan sumber daya alam. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara hingga hukuman seumur hidup.


Pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian terkait sudah berulang kali menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada mafia minyak goreng dan CPO, termasuk yang bermain dalam praktik ekspor maupun distribusi ilegal.


Tuntutan Tegas Kepada Presiden dan Kapolri


Atas kejadian ini, DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, untuk segera menindak tegas para pelaku mafia minyak dan oknum yang membackup kejahatan tersebut, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga integritas negara.


"Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan biarkan wartawan dan masyarakat dikorbankan oleh mafia yang selama ini merajalela ” tegas Zainal Arifin Lase.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sumut untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan pemberantasan mafia sumber daya alam yang merugikan rakyat dan negara. ( AIR - RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update