CNews - Jakarta — Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menguak praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM), termasuk keterlibatan koperasi militer dan pengusaha besar Tomy Winata.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025), Letkol CHK Sipayung selaku Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), mengungkap bahwa permohonan izin impor diajukan atas perintah langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal TNI Moeldoko.
“Izin itu berdasarkan MoU tahun 2013 antara Mendag Gita Wirjawan dengan KSAD Moeldoko,” ungkap Sipayung di hadapan majelis hakim.
Menurut Sipayung, Inkopad—yang kala itu bernama Induk Koperasi Kartika—mendapatkan kuota impor sebanyak 100.000 ton GKM meski tidak memiliki fasilitas pengolahan maupun kemampuan pendanaan. Koperasi tersebut lalu menjalin kemitraan dengan PT Angels Products, perusahaan yang disebut milik pengusaha Tomy Winata, untuk memfasilitasi seluruh proses impor hingga distribusi.
“Distribusi dilakukan oleh swasta. Mereka bayar ke Angels, ambil gula di pabrik Angels, baru didistribusikan,” jelasnya.
Jaksa penuntut mempertanyakan validitas kerja sama tersebut, mengingat koperasi militer seharusnya tidak diperkenankan terlibat langsung dalam aktivitas komersial berskala besar tanpa dasar hukum dan kapasitas yang jelas.
Di ujung persidangan, saat dikonfrontasi langsung oleh terdakwa Tom Lembong, Sipayung secara terbuka menyebut bahwa PT Angels Products memang milik Tomy Winata dan memiliki hubungan bisnis lama dengan TNI AD. Salah satunya terkait pengelolaan Hotel Kartika Discovery milik Inkopkar yang disebut dikelola anak usaha milik Tomy Winata.
Pengakuan ini membuka dugaan lebih jauh bahwa jalur khusus diberikan kepada entitas militer dan mitra bisnisnya untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan pangan strategis, dengan mengabaikan prinsip transparansi dan pemerataan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak swasta dan Kementerian Perdagangan. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar