CNews - TEMBILAHAN – Dua terlapor kasus penyebaran video hoaks saat Pilkada 2024 lalu, Edi Gunawan alias Asun (Anggota DPRD Inhil) dan Fajar Satria (oknum wartawan), akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman. Proses perdamaian difasilitasi oleh Polres Indragiri Hilir dan digelar di ruang Kapolres Inhil pada Selasa, 27 Mei 2025.
Proses ini turut dihadiri oleh pelapor Haji Herman, para terlapor, serta Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat yang membacakan langsung surat kesepakatan damai kedua belah pihak.
"Kami pertemukan kedua pihak, pelapor Haji Herman dan para terlapor, untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Video yang disebarkan memang terbukti mengandung unsur berita bohong (hoaks),” tegas Kompol Rizki Hidayat
.
Dijelaskan, proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan ahli menemukan bahwa video yang disebarkan Asun dan Fajar secara substansi menyajikan informasi manipulatif yang menyesatkan publik menjelang Pilkada 2024.
Haji Herman: "Tidak Perlu Ada Permusuhan Lagi"
Menanggapi permintaan maaf dan proses mediasi, Haji Herman yang kini menjabat sebagai Bupati Inhil menyatakan kesediaannya untuk memaafkan kedua terlapor.
"Pilkada telah usai. Mari kita sudahi hal-hal yang memecah belah. Saya menerima permintaan maaf ini demi menjaga silaturahmi dan stabilitas sosial-politik di Inhil,” ujar Haji Herman yang turut didampingi Kuasa Hukum Inhil Hebat, Acang.
"Silaturahmi tetap kita jaga. Kita jalankan hidup ini dengan koridor yang benar," tambahnya.
Asun dan Fajar Akui Kesalahan: "Kami Hilap dan Menyesal"
Dalam pernyataan terbuka, Edi Gunawan alias Asun dan Fajar Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Haji Herman dan masyarakat atas perbuatannya.
"Kami mengakui telah menyebarkan video yang tidak benar terkait isu korupsi dana BAZNAS dan izin minimarket. Kami menyesal dan berterima kasih kepada Bapak Haji Herman atas kelapangan hatinya,” ujar Asun.
Latar Belakang Kasus: Fitnah Terstruktur Jelang Pilkada
Kasus ini mencuat saat Pilkada Inhil 2024. EG (Asun), politisi PKB yang juga anggota DPRD, menyebarkan video berdurasi 1 menit 47 detik di sebuah grup WhatsApp. Video tersebut memuat potongan pernyataan mantan Pj Bupati Herman yang digabung secara manipulatif dengan pernyataan Pj Bupati Erisman Yahya, seolah menggiring opini bahwa Herman menyalahkan Erisman atas terbitnya izin pendirian minimarket di Sungai Beringin, Tembilahan Hilir.
Sementara Fajar Satria menyebarkan video lain berdurasi 3 menit 37 detik bertajuk “Diduga Korupsi Dana Umat” yang menyertakan foto Haji Herman. Narasi dalam video tersebut menuding Herman menyalahgunakan dana zakat melalui program paket Ramadan BAZNAS 2024—isu yang saat itu dinilai sebagai upaya sistematis menjatuhkan elektabilitas Haji Herman sebagai Calon Bupati Inhil nomor urut 4.
Buntut dari penyebaran dua video tersebut, Tim Kuasa Hukum Inhil Hebat melaporkan keduanya ke Polres Inhil. Namun, demi menjaga ketertiban masyarakat pasca-Pilkada dan menjunjung nilai kekeluargaan, penyelesaian akhirnya ditempuh lewat jalur damai ( tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar