Oleh: Andi Kristiyanto, S.E., M.H., C.Med., C.PL
Ketua DPC APDESI Kabupaten Pekalongan / Kepala Desa Kebonagung
C news - 17 mei 2025 - Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah manifestasi konkret semangat kemandirian ekonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa. Gagasan besar ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan: menghadirkan instrumen kelembagaan ekonomi yang mampu memberdayakan warga desa secara kolektif, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan berbasis potensi lokal.
Namun, antusiasme itu kini menghadapi tembok besar: kebuntuan dalam mekanisme pendanaan awal. Banyak kepala desa mengalami kebingungan—bahkan keraguan—karena ketiadaan skema pembiayaan yang jelas dan berkeadilan dalam proses pendirian koperasi, khususnya terkait biaya jasa notaris dan legalisasi berbadan hukum.
Paradoks Semangat dan Realitas Anggaran
Ironisnya, ketika desa-desa siap melangkah, mereka justru terhambat oleh keterbatasan fiskal. Padahal, KDMP sejatinya adalah investasi sosial-ekonomi jangka panjang. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten semestinya menjadikan program ini sebagai prioritas pembangunan daerah yang strategis, bukan sekadar proyek sambilan atau inisiatif sporadis kepala desa.
Solusi Konkret: Mekanisme Pembayaran Pasca-Verifikasi
Untuk mengurai kebuntuan ini, saya mengusulkan sebuah mekanisme pendanaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel: yakni dengan menjadikan Dinas Koperasi sebagai pihak pembayar jasa notaris setelah koperasi sah berdiri dan mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Mengapa Skema Ini Lebih Rasional dan Adaptif?
-
Menjamin Legalitas dan Kepastian Anggaran:
Pembayaran dilakukan hanya setelah KDMP resmi berdiri. Ini mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan anggaran hanya digunakan untuk entitas yang benar-benar eksis secara hukum. -
Transparansi dan Akuntabilitas Tinggi:
Dinas Koperasi memiliki data valid mengenai koperasi yang telah berdiri. Ini memperkuat tata kelola keuangan publik sekaligus memberi insentif pada desa untuk menyelesaikan proses secara tertib. -
Menghilangkan Beban Awal Desa:
Skema ini melepaskan desa dari beban awal pembiayaan. Desa tak perlu lagi meminjam atau mengorbankan program lain demi membayar notaris. -
Efektivitas dan Efisiensi Fiskal:
Pemerintah hanya membayar jasa notaris untuk koperasi yang sah. Ini meminimalisasi potensi kerugian dan meningkatkan daya guna anggaran. -
Membangun Kemitraan Berbasis Kepercayaan:
Desa merasa terlindungi oleh sistem yang jelas. Ini memperkuat kolaborasi antara Pemdes, Dinas Koperasi, dan notaris sebagai mitra pembangunan ekonomi.
Langkah Implementasi: Antara Regulasi dan Teknologi
Agar skema ini berjalan, berikut tahapan strategis yang perlu segera ditempuh:
- Sosialisasi Masif: Pemerintah provinsi/kabupaten wajib mengedukasi seluruh kepala desa tentang mekanisme ini secara sistematis dan berkelanjutan.
- Regulasi Tegas dan Terstruktur: Diperlukan peraturan teknis yang mengatur alur pengajuan, verifikasi, dan pembayaran—termasuk standar dokumen dan waktu layanan.
- Kemitraan dengan Notaris: Dinas Koperasi dapat menunjuk notaris mitra yang bersedia menunggu pembayaran pasca-pengesahan AHU.
- Verifikasi Cepat dan Tanggap: Tim teknis harus dilengkapi SDM dan SOP agar tidak menimbulkan birokrasi baru.
- Sistem Digital Terintegrasi: Dibutuhkan platform daring yang menghubungkan desa, notaris, dan Dinas Koperasi secara real time.
Diskonto: Insentif bagi Notaris dan Efisiensi Biaya
Dengan kepastian pembayaran oleh pemerintah, notaris mitra dapat diajak bernegosiasi untuk memberikan diskonto tarif layanan. Ini bukan hanya meringankan anggaran daerah, tapi juga menjadikan program KDMP sebagai kolaborasi mutualistik, bukan beban administratif sepihak.
KDMP: Pilar Ekonomi Desa yang Harus Diperjuangkan
Penting untuk diingat, KDMP bukan sekadar koperasi biasa. Ia adalah alat perjuangan kolektif warga desa menuju kemandirian dan kesejahteraan. Keberadaannya akan:
- Membuka akses permodalan murah bagi warga;
- Menciptakan ekosistem UMKM desa yang berdaya saing;
- Menyerap tenaga kerja lokal;
- Mendorong pertumbuhan sektor unggulan desa seperti pertanian, kerajinan, dan wisata;
- Menjadi lokomotif pemerataan ekonomi desa.
Penutup: Momentum Tidak Boleh Dilewatkan
Saat ini adalah momentum terbaik untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi. Jangan biarkan semangat besar para kepala desa terhenti di hadapan kerumitan birokrasi dan minimnya dukungan anggaran. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi harus segera bertindak, bukan sekadar berjanji.
Dengan komitmen yang jelas, regulasi yang pasti, dan kemitraan yang saling menguntungkan, Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi tonggak sejarah baru kebangkitan ekonomi desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pekalongan. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar