CNews - Pelalawan Riau - Baru - baru ini pada tanggal 20 Mei 2025 warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sangat resah dengan adanya kendaraan mobil truk tronton milik perusahaan raksasa PT Riau Andalan Pulp and Paper ( PT RAPP) sebanyak 2 unit, yang melintasi jalan aspal yang baru dibangun oleh pemda pelalawan dengan golongan atau kelas III C yang berada desa Lubuk Kembang Bunga. 23 Mei 2025.
Menurut penjelasan kepala Desa Ir. H. Rusi Slamet, Jalan tersebut tidak layak dilewati oleh truk tronton perusahaan PT Rapp , yang mana jalan tersebut adalah jalan golongan C ( Jalan Kelas lll C ) adalah jalan lokal atau jalan lingkungan yang dirancang untuk melayani lalu lintas kendaraan dengan ukuran dan berat tertentu. Jalan ini dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2.100.mm Panjang tidak melebihi 9.000 mm, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.
" Semenjak bulan oktober tahun 2024 masyarakat dan pemerintah desa Lubuk Kembang Bunga sudah melakukan pendekatan terhadap humas PT RAPP sector ukui, kerena izin RKT tahun 2025 RAPP sektor ukui sudah keluar, artinya RAPP akan memanen kayu akasia nya dan akan melintas di jalan aspal yang berada di desa Lubuk Kembang Bunga.
Untuk maka pemerintah desa Lubuk Kembang Bunga mengadakan rapat dengan parah tokoh masyarakat untuk mendengar tanggapan dan keinginan masyarakat . Dari hasil pertemuan dengan masyarakat maka muncul kata sepakat dari para tokoh bahwa RAPP boleh melintas di jalan aspal yang berada di desa Lubuk Kembang Bunga dengan catatan RAPP harus memenuhi keinginan masyarakat yaitu
1. Rapp harus memperbaiki atau menimbun jalan desa lubuk kembang bunga dengan tanah dan kerikil sepanjang jalan yang akan dilalui tronton RAPP dan juga menimbun bahu jalan aspal yang akan dilalui oleh tronton Rapp, demi keamanan dan kelancaran semua pihak.
2. Rapp harus menaikkan kabel PLN sepanjang jalan yang akan dilalui oleh tronton rapp agar tronton rapp tidak menyangkut dan tidak merusak kabel pln yang berada sepanjang jalan yang akan dilalui oleh tronton rapp tsb.
3. Rapp diminta untuk membantu pembangunan Masjid Alhira yang ada di desa Lubuk Kembang Bunga, karena pembangunan masjid tsb blom selesai dan ini memakai dana swadaya. Dimana 6 tahun yang lalu Rapp pernah membantu masjid ini berupa bahan bahan senilai rp 600 jt dengan syarat tanaman kehidupan desa lubuk kembang bunga seluas 780 ha tidak dituntut lagi .
3. pemerintah desa dan masyarakat meminta bantuan rapp untuk memberikan lahan Fasum seluas 5 ha , yaitu yang diperuntukkan untuk perluasan pemakaman umum, lapangan bola kaki, pasar desa , dan untuk lahan ketahanan pangan. Letak lahan fasum yang diajukan itu adalah lahan yang sudah dipetakan oleh pemdes dengan alasan karena lahan tsb dekat dengan lahan fasum pemerintah desa yang sudah ada.
Kemudian hasil musyawarah ini di sampaikan kepada Rapp.
Namun jawaban pasti dari rapp juga tidak kunjung dapat maka masyarakat mencoba untuk meminta kepada DPRD kab pelalawan untuk memediasi antara masyarakat dengan pihak PT RAPP.
Pada tanggal 22 april 2025, terjadi dengar pendapat yang dimediasi DPR Pelalawan dengan hasil kesimpulan notulen sebagai berikut :
1. Terkait permohonan lahan untuk ketahanan pangan, PT. RAPP menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan areal yang dibutuhkan guna mendukung program ketahanan pangan masyarakat desa.
2. Perusahaan juga menyetujui untuk melakukan perbaikan jalan serta penimbunan bahu jalan aspal desa yang saat ini dilintasi oleh kendaraan operasional PT. RAPP. Perbaikan ini akan dilakukan setelah seluruh proses pemanenan selesai.
3. Adapun pembangunan Masjid Al-Hira serta penimbunan halaman Balai Adat Desa Lubuk Kembang Bunga akan direalisasikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT. RAPP.
Namun setelah pertemuan dengan DPRD kabupaten pelalawan RAPP belum merealisasikan apa yang sudah disepakati bersama sesuai RDP pertemuan di DPRD Pelalawan.
Kemudian pada tanggal 20 mei 2025 ternyata tronton RAPP sebanyak 2 unit dengan kapasitas masing - masing 40 ton yang akan melintasi jalan aspal golongan III C desa lubuk kembang bunga dan ini ketahuan oleh masyarakat, sehingga masyarakat melarang atau tidak mengijinkan tronton RAPP melintas di aspal golongan III C Di desa lubuk kembang bunga karena melanggar aturan
1. UU no 22 tahun 2009
2. PP No. 55 tahun 2012
3. Permen PU No. 11/PRT/M/2010
Namun setelah keesokan harinya tanggal 21 mei 2025 karena terjadi kesepakatan Antara RAPP dengan masyarakat yang disaksikan oleh kapolsek ukui beserta anggotanya bahwa RAPP salah satu kesepakatannya kesepakatan yang terjadi adalah RAPP memohon agar 2 mobil tronton itu di ijinkan lewat dan pihak RAPP berjanji tidak akan melewatkan lagi tronton yang ada kecuali ada kesepakatan tertulis antara RAPP dan masyarakat untuk merealisasikan hasil RDP yang di laksanakan di kantor DRPD.
Namun pada tanggal 23 mei 2025 ada isu RAPP akan melewatkan tronton sebanyak 5 unit di jalan aspal golongan III C , dengan bermuatan berat tonase kayu akasia hasil perkebunan PT RAPP desa lubuk kembang bunga dan ini tentu membuat resah masyarakat dan memancing emosi /amarah masyarakat karena RAPP melanggar kesepakatannya dan regulasi yang ada.
Harapan kepala desa dan masyarakat desa lubuk kembang bunga, RAPP tidak melanggar kesepakatan yang sudah ada dan tidak melanggar regulasi lalu lintas , Agar Truk tronton yang bermuatan berat tonase kayu hasil perkebunan tidak melewati jalan aspal golongan III C. Wilayah desa lubuk kembang bunga dan sebelum RDP di DPRD Pelalawan di realisasikan secara tertulis.
Pihak kepolisian Polsek Ukui mendampingi masyarakat desa Lubuk Kembang Bunga untuk melakukan mediasi kesepakatan secara tertulis, Namun faktanya sampai saat ini masih juga belum ada kepastian apapun antara masyarakat desa Lubuk Kembang Bunga dan PT RAPP.
Faktanya perjanjian tersebut belum ada kesepakatan secara tertulis , Pihak perusahaan PT RAPP sudah begitu beraninya melintas di jalan milik Desa seperti halnya jalan milik perusahaan sendiri, Dengan kondisi bermuatan berat tonase lebih sehingga mengakibatkan kondisi jalan desa hancur kedepannya, kita anggap perusahaan PT RAPP betul - betul sudah meresahkan masyarakat lingkungan.
Dengan demikian kami meminta kepada pihak dinas terkait dan penegak hukum Khususnya Pelalawan Provinsi Riau agar betul - betul memberikan tindakan dan segera turun untuk menghentikan mobil truk tronton milik perusahaan PT RAPP, yang kita duga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:
Truk tronton dilarang melintasi jalan desa karena jalan tersebut tidak dirancang untuk menampung kendaraan berat seperti truk tronton. Sanksi yang mungkin dikenakan bagi pengemudi atau pemilik truk tronton yang melanggar larangan ini meliputi tilang atau denda, serta potensi penahanan kendaraan.
Larangan:
Truk tronton, khususnya yang berkelas I (seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19) dilarang melewati jalan di kampung atau permukiman.
Alasan:
Jalan desa atau permukiman memiliki konstruksi yang tidak mampu menahan beban berat truk tronton. Ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, bahaya bagi pengguna jalan lain, dan risiko kecelakaan.
Sanksi:
Pengemudi atau pemilik truk yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi berupa:
Tilang: Peningkatan penggunaan sistem tilang elektronik (e-tilang) memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara lebih efektif, termasuk melanggar batasan berat kendaraan dan kelas jalan.
Denda: Selain tilang, pelanggaran dapat juga mengakibatkan denda yang dibayarkan kepada negara.
Penahanan kendaraan: Dalam kasus pelanggaran yang serius atau berulang, kendaraan dapat ditahan untuk sementara waktu atau bahkan disita.
Pentingnya penindakan:
Penindakan terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan.
Informasi Tambahan:
Kelas jalan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pembagian kelas jalan berdasarkan kemampuan bebannya, sehingga truk dengan berat tertentu dilarang melewati jalan dengan kelas yang lebih rendah.
Batas maksimum muatan:
Selain kelas jalan, ada juga batas maksimum muatan yang diperbolehkan untuk setiap jenis kendaraan, termasuk truk tronton.
Peraturan daerah:
Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan truk berat melewati jalan tertentu, misalnya jalan permukiman.
Dalam kejadian ini dari pihak perusahaan PT RAPP ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat terlihat aktif namun belum ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan. bersambung.... ( Tim Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar