Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


SPBU 14.283.690 di Pelalawan Diduga Langgar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Sabtu, 24 Mei 2025 | Sabtu, Mei 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T04:36:09Z

 


CNews - Pelalawan, 23 Mei 2025 — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 14.283.690 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga kuat melanggar regulasi pemerintah terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


Insiden itu terjadi pada Senin malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.25 WIB. Saat situasi SPBU terpantau sepi, seorang pria terlihat mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam beberapa jerigen berkapasitas sekitar 25 hingga 35 liter dari kendaraan Avanza berwarna hitam. Dalam rekaman yang diperoleh, pria tersebut sempat menanyakan langsung kepada operator SPBU mengenai izin pengisian dengan jerigen. Operator pun dengan santai menjawab, "Bisa, Pak," sebelum melangsungkan pengisian.


Praktik semacam ini secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. BBM jenis Pertalite dan Solar termasuk dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang merupakan BBM bersubsidi dan hanya boleh disalurkan sesuai ketentuan.


Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, SPBU dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau drum, kecuali bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi resmi untuk keperluan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro.


Bahkan dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017, dijelaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pembelian BBM rentan terhadap penyalahgunaan, rawan bahaya kebakaran, dan merugikan subsidi negara.


Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajer SPBU 14.283.690, saudara Aby, belum membuahkan tanggapan. Sikap tutup mulut ini justru memperkuat dugaan bahwa pelanggaran memang terjadi secara sadar.


Pihak Pertamina diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Bila terbukti, SPBU tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara sesuai ketentuan yang berlaku.


Penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini menjadi penting untuk menjaga integritas sistem subsidi BBM dan memastikan distribusi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan.

( Tim Syd) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update