Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Komnas HAM: Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus Adalah Kejahatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | Rabu, Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T00:20:49Z


CNews - Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuding keras adanya penyalahgunaan wewenang secara sistemik dalam penanganan perkara Aiptu Labora Sitorus (64), mantan anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat. Dalam dokumen resmi Hasil Eksaminasi yang diterbitkan Desember 2015, Komnas HAM menyatakan bahwa Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan telah melakukan abuse of power dan pengabaian serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kasus dugaan illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang yang menyeret nama Labora Sitorus.


Majelis Eksaminasi yang terdiri dari enam ahli hukum dan diketuai Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., menyimpulkan bahwa proses hukum terhadap Labora penuh dengan pelanggaran fatal, termasuk kesalahan dalam menetapkan subyek hukum yang seharusnya bertanggung jawab. Komnas HAM menegaskan bahwa kesalahan ini merupakan bentuk error in persona—penetapan tersangka yang salah alamat—yang dalam terminologi kriminologi tergolong state crime atau kejahatan negara terhadap warga negaranya sendiri.


Negara Dianggap Bertindak sebagai Pelaku Kejahatan


"Kesalahan berlapis dari penyidik, jaksa, hingga majelis hakim, yang berujung pada pemidanaan Labora Sitorus, adalah bentuk kejahatan negara (state crime) yang nyata, serta bentuk pelanggaran hak asasi manusia secara terang-terangan," demikian kutipan Komnas HAM dalam dokumen tersebut.


Komnas HAM secara tegas menyebut bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 1081 K/PID.SUS/2014, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Labora, seharusnya batal demi hukum, karena cacat formil dan materiil. Komnas HAM menyatakan putusan tersebut hanya sebatas mencocokkan pasal tanpa menguji fakta dan identitas hukum secara benar.


Rekomendasi Tegas untuk Koreksi Sistemik


Komnas HAM menerbitkan tiga rekomendasi penting untuk memperbaiki penyimpangan fatal dalam perkara ini:


  1. Menuntut profesionalisme penegak hukum, agar menjalankan tugas secara proporsional sesuai amanat undang-undang, seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, Kekuasaan Kehakiman, Pemasyarakatan, hingga UU HAM.

  2. Mempublikasikan hasil eksaminasi ke ruang publik, guna memperluas kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dan penghormatan terhadap HAM dalam sistem peradilan pidana.

  3. Mendorong Labora Sitorus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir untuk mengoreksi vonis sesat yang merampas kebebasannya.


Siapa Aktor di Balik Kriminalisasi?


Publik menuntut jawaban: siapa dalang di balik proses kriminalisasi terhadap Aiptu Labora Sitorus? Sebagai institusi pertama dalam proses penegakan hukum pidana, sorotan tajam mengarah ke Pimpinan Polri kala itu. Dugaan kuat menyebut bahwa aktor internal di tubuh kepolisian menjadi promotor utama dalam kasus ini, yang oleh Komnas HAM dikategorikan sebagai kejahatan negara.


Pertanyaan publik tidak berhenti: Apakah aparat penegak hukum, yang digaji dari pajak rakyat, masih memiliki keberanian moral untuk mengoreksi kekeliruan fatal ini? Atau keadilan di republik ini hanya milik mereka yang kuat dan berkuasa?


Harapan masyarakat sederhana: penegakan hukum yang jujur, berbasis fakta, bukan rekayasa. Namun dalam kasus Labora Sitorus, kejujuran tampaknya telah dikubur dalam-dalam bersama nurani aparat yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa rakyatnya sendiri.


Apakah keadilan masih mungkin ditegakkan? Atau kita harus menerima bahwa negara, sekali waktu, bisa menjadi pelaku kejahatan paling sempurna?

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update