CNews - Medan, 21 Mei 2025 — Harapan akan keadilan kembali diuji. Gelar perkara kasus dugaan sindikat penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp148 juta yang dialami Dermawan Saragih (DS) di Mapolda Sumatera Utara justru memperlihatkan potret buram penegakan hukum. Bukan hanya tak membuahkan kejelasan, korban bahkan merasa diperlakukan sebagai tertuduh, sementara penyidik dinilai abai, tidak netral, dan diduga gagal menjalankan tugas secara profesional.
Kasus yang semula ditangani Polres Batu Bara ini dilimpahkan ke Polda Sumut dan digelar Rabu (21/5) pukul 10.30 WIB di ruang Wasidik/Ditreskrimum. Hadir dalam forum itu: pelapor, kuasa hukum Herman Darwin Nasution, SH., M.Hum., tim penyidik, para saksi, dan terlapor. Namun, alih-alih menjadi forum klarifikasi hukum, gelar perkara justru memperkuat dugaan kegagalan sistemik dalam proses penyidikan.
Korban Diperlakukan Layaknya Tersangka Moral
Dermawan Saragih, yang menjadi korban sekaligus pelapor, mengaku diperlakukan seolah-olah bersalah. Tanpa pendalaman terhadap saksi-saksi dari pihaknya, proses gelar perkara justru didominasi pertanyaan yang mengarahkannya sebagai pihak yang ceroboh.
“Alih-alih mengejar pelaku, saya justru disalahkan. Mobil saya beli sesuai prosedur, uang saya transfer atas arahan Ali Rido, tapi sekarang saya yang harus mencari penerima dana. Bahkan ada pernyataan aparat, ‘gara-gara masyarakat ceroboh beli mobil, polisi jadi repot.’ Ini menyakitkan dan menunjukkan arogansi aparat,” ujar Dermawan kepada wartawan.
Sosok bernama Ali Rido disebut sebagai aktor utama dalam perkara ini. Ia menawarkan kendaraan, membawa dokumen lengkap, dan mengarahkan Dermawan mentransfer uang ke rekening atas nama Nurhayati, yang kini hilang tanpa jejak. Fakta bahwa Ali Rido tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski perannya krusial, menjadi pertanyaan besar.
Lima Pertanyaan Kunci Yang Wajib di Jawab Polda Sumut
Dermawan dan kuasa hukumnya mengajukan lima poin penting yang perlu dijawab secara publik dan transparan oleh penyidik:
-
Apa status hukum Ali Rido? Mengapa sosok yang memfasilitasi transaksi, membawa unit dan dokumen kendaraan tidak dikenai status hukum yang jelas?
Apa motif pemberian rekening atas nama Nurhayati oleh Ali Rido? Apakah ini bagian dari skenario terstruktur untuk menghindari pelacakan?
-
Apa hubungan antara Ali Rido dan Nurhayati? Mengapa penyidik tak mengejar hubungan ini sebagai bagian dari dugaan sindikat?
-
Mengapa penyidikan hanya berfokus pada Nurhayati yang tidak diketahui keberadaannya, tapi melepas sosok yang secara langsung berinteraksi dengan korban?
-
Apakah ini bagian dari jaringan penipuan kendaraan? Bukankah dugaan adanya sindikat perlu ditindaklanjuti serius oleh kepolisian?
Kuasa Hukum: Ada Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
Herman Darwin Nasution, SH., M.Hum., kuasa hukum Dermawan, menilai penyidikan telah melenceng dari semangat keadilan. Ia menuding adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada pembiaran terhadap pelaku utama.
“Kasus ini sangat terang. Bukti lengkap: rekening, saksi, unit kendaraan. Tapi sampai hari ini, nihil tersangka. Ini bukan kekeliruan administratif, tapi indikasi kegagalan sistem hukum,” tegas Herman.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang terkesan pasif dan tidak proaktif mendalami dugaan keterlibatan Ali Rido. Herman menekankan perlunya Polda menyita kendaraan sebagai barang bukti dan menahan pelaku utama sebelum bukti-bukti hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar