Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dugaan Mark-Up Dana Desa Di Simalungun, Dua Proyek, Satu Titik, Dua Anggaran Berbeda

Senin, 14 Juli 2025 | Senin, Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T03:14:45Z

 


CNEWS , Simalungun — Indikasi korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan infrastruktur jembatan desa di Dusun II, Hutabaru, Desa Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dalam temuan investigasi tim Cnews, proyek yang seharusnya memperkuat akses dan mobilitas warga desa justru menyisakan dugaan kuat manipulasi dan duplikasi anggaran.



Ironisnya, satu bangunan jembatan yang berada di ujung saluran irigasi dikerjakan dua kali pada titik lokasi yang sama—namun dengan dua nominal anggaran berbeda dalam tahun anggaran yang sama (TA 2024).



Data resmi menunjukkan proyek pertama dicatat dengan anggaran sebesar Rp24.401.000, lalu kembali muncul pada dokumen laporan keuangan desa sebagai proyek serupa dengan nilai Rp44.500.000. Keduanya bersumber dari Dana Desa Tahun 2024.



 "Ini jelas tidak wajar. Tidak mungkin satu titik gorong-gorong dikerjakan dua kali dengan dua anggaran berbeda dalam tahun yang sama. Ini diduga skema penggandaan proyek untuk kepentingan pribadi," ungkap salah seorang warga Dusun II, Sabtu (13/7), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.



Membedah Laporan Keuangan Desa: Indikasi Korupsi Struktural


Berdasarkan dokumen resmi Laporan Realisasi Dana Desa Silakkidir Tahun 2024 yang diperbarui pada 19 Desember 2024, total pagu dana mencapai Rp961.370.000 dengan rincian:


Tahap I: Rp491.021.000 (51,08%)

Tahap II: Rp470.349.000 (48,92%

Tahap III: Rp0 (belum tersalurkan)


Namun dari berbagai pos pengeluaran, ditemukan indikasi pengulangan kegiatan dan penggelembungan anggaran:


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa: Rp128.962.000

Penyelenggaraan Posyandu (5 kali tercantum): Total melebihi Rp185 juta

Pembuatan Jaringan Komunikasi Desa: Rp21.500.000

Pengadaan Profil Desa (3 kali penganggaran): Rp18.963.000


Fakta bahwa kegiatan yang sama dicatat berkali-kali dalam laporan keuangan memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif dan pengulangan pencairan dana untuk proyek serupa.


Membongkar laporan keuangan  anggaran dana desa SILAKKIDIR tahun 2024

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Pagu Rp. 961.370.000

Rp. 961.370.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 491.021.000 51.08

2 Rp 470.349.000 48.92

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 2.800.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 11.100.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.063.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.700.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.869.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 33.278.455

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 66.815.110

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.510.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.496.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 21.500.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 128.962.000

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.500.000

Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 7.500.000

Keadaan Mendesak Rp 48.600.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000


Minim Transparansi, Melanggar Regulasi


Investigasi di lapangan mengungkapkan tidak adanya papan informasi proyek yang mencantumkan detail pekerjaan, nilai kontrak, dan pelaksana, sebagaimana diwajibkan oleh:


Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Selain itu, tidak ditemukan bukti pelibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan dan pengawasan proyek, yang seharusnya menjadi dasar tata kelola Dana Desa secara partisipatif dan transparan.


AkPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) R.Syahputra menilai praktik seperti ini bukan hanya bentuk penyimpangan administratif, tetapi telah masuk ke dalam kategori dugaan korupsi sistemik.

 "Kami akan pantau dan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Jika terbukti ada mark-up atau proyek fiktif, Kepala Desa dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Silakkidir, Heplin Marpaung, belum memberikan tanggapan  langsung secara publik 


Awak media juga masih menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai lembaga pengawas tata kelola keuangan desa. ( Tim )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update