CNEWS , Simalungun — Indikasi korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan infrastruktur jembatan desa di Dusun II, Hutabaru, Desa Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dalam temuan investigasi tim Cnews, proyek yang seharusnya memperkuat akses dan mobilitas warga desa justru menyisakan dugaan kuat manipulasi dan duplikasi anggaran.
Ironisnya, satu bangunan jembatan yang berada di ujung saluran irigasi dikerjakan dua kali pada titik lokasi yang sama—namun dengan dua nominal anggaran berbeda dalam tahun anggaran yang sama (TA 2024).
Data resmi menunjukkan proyek pertama dicatat dengan anggaran sebesar Rp24.401.000, lalu kembali muncul pada dokumen laporan keuangan desa sebagai proyek serupa dengan nilai Rp44.500.000. Keduanya bersumber dari Dana Desa Tahun 2024.
"Ini jelas tidak wajar. Tidak mungkin satu titik gorong-gorong dikerjakan dua kali dengan dua anggaran berbeda dalam tahun yang sama. Ini diduga skema penggandaan proyek untuk kepentingan pribadi," ungkap salah seorang warga Dusun II, Sabtu (13/7), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Membedah Laporan Keuangan Desa: Indikasi Korupsi Struktural
Berdasarkan dokumen resmi Laporan Realisasi Dana Desa Silakkidir Tahun 2024 yang diperbarui pada 19 Desember 2024, total pagu dana mencapai Rp961.370.000 dengan rincian:
Tahap I: Rp491.021.000 (51,08%)
Tahap II: Rp470.349.000 (48,92%
Tahap III: Rp0 (belum tersalurkan)
Namun dari berbagai pos pengeluaran, ditemukan indikasi pengulangan kegiatan dan penggelembungan anggaran:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa: Rp128.962.000
Penyelenggaraan Posyandu (5 kali tercantum): Total melebihi Rp185 juta
Pembuatan Jaringan Komunikasi Desa: Rp21.500.000
Pengadaan Profil Desa (3 kali penganggaran): Rp18.963.000
Fakta bahwa kegiatan yang sama dicatat berkali-kali dalam laporan keuangan memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif dan pengulangan pencairan dana untuk proyek serupa.
Membongkar laporan keuangan anggaran dana desa SILAKKIDIR tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Pagu Rp. 961.370.000
Rp. 961.370.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 491.021.000 51.08
2 Rp 470.349.000 48.92
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 2.800.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 11.100.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.063.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.700.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.869.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 33.278.455
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 66.815.110
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.510.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.496.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 21.500.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 128.962.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.500.000
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 7.500.000
Keadaan Mendesak Rp 48.600.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000
Minim Transparansi, Melanggar Regulasi
Investigasi di lapangan mengungkapkan tidak adanya papan informasi proyek yang mencantumkan detail pekerjaan, nilai kontrak, dan pelaksana, sebagaimana diwajibkan oleh:
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, tidak ditemukan bukti pelibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan dan pengawasan proyek, yang seharusnya menjadi dasar tata kelola Dana Desa secara partisipatif dan transparan.
AkPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) R.Syahputra menilai praktik seperti ini bukan hanya bentuk penyimpangan administratif, tetapi telah masuk ke dalam kategori dugaan korupsi sistemik.
"Kami akan pantau dan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Jika terbukti ada mark-up atau proyek fiktif, Kepala Desa dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Silakkidir, Heplin Marpaung, belum memberikan tanggapan langsung secara publik
Awak media juga masih menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai lembaga pengawas tata kelola keuangan desa. ( Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar