Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional: Korban Rugi Rp18 Miliar, Modus Gunakan AI dan Facebook

Jumat, 02 Mei 2025 | Jumat, Mei 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T13:49:40Z

 


CNEWS | Jakarta — Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring berskala internasional dengan modus investasi jual beli saham dan kripto. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 miliar. Modusnya tampak meyakinkan: iming-iming keuntungan fantastis hingga 150 persen, penyamaran berbasis teknologi AI, serta skema top-up modal yang dirancang untuk menjebak korban tahap demi tahap.


Dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial SP (WNI) dan YCF (WNA asal Malaysia), yang kini resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dalam skema penipuan ini.


Penawaran di Facebook, Janji Untung 150 Persen


Kombes Roberto GM Pasaribu, Dirsiber Polda Metro Jaya, menyebut para tersangka menyasar korban melalui kampanye marketing di media sosial, khususnya Facebook.


“Para korban ditarik melalui penawaran keuntungan besar dari jual beli saham dan kripto. Mereka dijanjikan imbal hasil hingga 150 persen dari modal yang ditanam,” ungkap Kombes Roberto, Jumat (2/5/2025).


Pada tahap awal, pelaku benar-benar memberikan keuntungan kepada korban, guna membangun kepercayaan. Namun skema ini berujung jebakan. Ketika korban diminta melakukan top-up modal ke level lebih tinggi, termasuk untuk masuk ke executive group dengan batas minimum Rp1 miliar atau setara 100 ribu dolar/Singapura, seluruh akses dan keuntungan dijanjikan mulai tertutup.


> “Setelah korban top-up dalam jumlah besar, janji keuntungan dan pengembalian modal mulai tidak dipenuhi. Di situlah penipuan mulai berlangsung sistematis,” tambah Roberto.




Modus Canggih: Gunakan Teknologi AI untuk Tipu Korban


Lebih mengkhawatirkan, penyidik menduga pelaku menggunakan video manipulatif berbasis teknologi artificial intelligence (AI) untuk meyakinkan korban. Video ini menampilkan sosok yang tampak berbicara secara langsung, seolah memberikan edukasi atau arahan pribadi mengenai investasi tersebut.


“Video yang digunakan bukan wajah asli, melainkan hasil rekayasa AI untuk menciptakan kesan profesional dan kredibel. Ini jelas bentuk manipulasi digital tingkat lanjut,” jelas Roberto.


Pasal Berlapis dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis:


Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),


Pasal 378 KUHP tentang penipuan,


Serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penyidik juga masih menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir lintas negara serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih besar.


Eksklusif: Tren Baru Kejahatan Siber dengan Kecerdasan Buatan


Kasus ini menandai babak baru kejahatan siber di Indonesia yang mulai melibatkan teknologi AI sebagai alat utama manipulasi. Pakar siber memperingatkan bahwa publik perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terjebak pada janji keuntungan instan tanpa verifikasi. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update