CNews, Deli Serdang — Perkara perdata dengan nomor 502/Pdt.G/2024/PN Lbp yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Saksi dari pihak penggugat yang juga merupakan perangkat Desa Buntu Bedimbar, berinisial AM (Amin Mulyadi), diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Perkara ini diajukan oleh tiga penggugat, yakni Musmulyadi (Kepala Desa Buntu Bedimbar), Fitri Handayani (Sekretaris Desa), dan Margi Rahayu (Kasi Kesejahteraan Sosial), yang menggugat Sarjono Syam, B.Sc, S.Pd dan Muhammad Syafii Lubis atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Lubuk Pakam, Amin Mulyadi yang menjabat sebagai Kepala Dusun di desa tersebut hadir sebagai saksi penggugat. Namun, keterangannya di bawah sumpah dinilai mencurigakan. AM mengaku tidak mengenal massa pendemo yang hadir di depan PN Lubuk Pakam pada saat sidang berlangsung, padahal sebelumnya ia terlihat berbincang langsung dengan salah satu demonstran di lokasi yang sama.
Fakta ini memicu dugaan kuat bahwa Amin Mulyadi sengaja memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan. Bila terbukti, perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah:
- Pasal 242 ayat (1): "Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun."
- Pasal 242 ayat (2): "Jika perbuatan dilakukan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 tahun."
Tim redaksi telah mengonfirmasi dugaan ini kepada Musmulyadi, selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar sekaligus penggugat dalam perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Musmulyadi maupun Amin Mulyadi enggan memberikan tanggapan saat ditemui pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dugaan kesaksian palsu ini dapat menjadi sorotan serius, mengingat posisi saksi adalah perangkat desa aktif yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan kebenaran di hadapan hukum. Bila benar terjadi pelanggaran, langkah hukum lanjutan terhadap saksi dan pihak yang memfasilitasi keterangan palsu tersebut menjadi suatu keniscayaan demi menjaga wibawa institusi peradilan. ( Tim - YNT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar