Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dana Desa Rp1 Miliar Diduga Dikorupsi di Sergai! Proyek TPT Tanpa Plang, Kades Pekan B. Kalipah Menghilang

Kamis, 31 Juli 2025 | Kamis, Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T20:14:35Z


CNews , Serdang Bedagai — Indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp1 miliar mencuat di Desa Pekan B. Kalipah, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di bantaran Sungai Padang sepanjang 300 meter yang diduga menelan anggaran ratusan juta rupiah, dikerjakan tanpa papan informasi proyek—sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi transparansi penggunaan keuangan negara.



Pantauan langsung wartawan di lokasi menunjukkan bahwa proyek yang didanai dari Dana Desa tahun anggaran 2024 itu tidak mencantumkan informasi apa pun tentang nilai proyek, waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan, ataupun sumber dananya.


“Ini bukan kelalaian administratif biasa. Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, dan bisa menjadi pintu masuk korupsi,” tegas seorang aktivis anti-korupsi yang ikut meninjau lokasi.

 

Kepala Desa Bungkam, Tak Bisa Dihubungi


Berulang kali upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Desa Pekan B. Kalipah. Namun, hingga berita ini diturunkan, sang kades tidak merespons pesan WhatsApp meskipun terlihat dibaca, dan nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.


“Jangan anggap ini sepele. Dana Desa bukan milik pribadi kepala desa. Ini uang negara, hak rakyat, yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar salah satu jurnalis yang turut menyelidiki kasus ini.

 

Diduga Langgar UU dan Permendagri


Proyek tanpa papan informasi secara hukum merupakan pelanggaran terhadap:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 24 ayat (3) yang secara tegas menyatakan:

    “Setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.”

     

Tanpa plang proyek, masyarakat tidak memiliki acuan untuk mengawasi penggunaan anggaran, sehingga menutup ruang partisipasi dan pengawasan publik.


Data Realisasi Dana Desa 2024: Rp1,008 Miliar


Berdasarkan data publik yang diperoleh wartawan dari sistem informasi Dana Desa, total anggaran Dana Desa untuk Desa Pekan B. Kalipah tahun 2024 adalah sebesar Rp1.008.222.000, dengan penyaluran tahap I dan II sudah cair seluruhnya:


Tahap Nominal Persentase
I Rp479.467.800 47.56%
II Rp528.754.200 52.44%
III Rp0 0.00%


Namun dari rincian penggunaan anggaran, tidak tercantum secara spesifik kegiatan pembangunan TPT Sungai Padang tersebut, sehingga muncul dugaan bahwa proyek tersebut tidak dianggarkan secara sah atau dimanipulasi pencatatannya.


Warga Curiga, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan


Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka atas minimnya transparansi pemerintahan desa.


“Kami tidak tahu siapa yang kerja, berapa anggarannya, atau berapa lama. Tidak ada plang, tidak ada pengumuman. Ini mencurigakan,” ujar salah satu warga.

 

Masyarakat dan elemen pers kini mendorong Dinas PMD dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Pekan B. Kalipah Tahun Anggaran 2024.


“Kami akan resmi menyurati Kejatisu agar membongkar praktik gelap ini. Ini bukan sekadar kelalaian, ini sinyal korupsi yang harus dibongkar tuntas,” kata jurnalis senior yang mengawal laporan ini. ( Tim - Inv) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update