CNews. — Sabtu, 26 April 2025
Deli Serdang | Kepala Sekolah YPI Al Hafiz, H. Ali, meminta kepada Tim Investigasi agar tidak mempertanyakan soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lembaga pendidikan yang ia pimpin. Permintaan tersebut disampaikan saat tim mencoba mengonfirmasi dugaan adanya penyimpangan dana BOS usai temuan pungutan liar terhadap siswa.
Investigasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait pungutan biaya study tour dan wisuda yang dibebankan kepada siswa RA/BA/TA YPI Al Hafiz di Dusun III, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Temuan ini memunculkan indikasi awal adanya penyalahgunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang seharusnya menutupi kebutuhan dasar pendidikan tanpa pungutan tambahan.
YPI Al Hafiz sendiri merupakan yayasan yang berdiri sejak 1 Januari 1970 dan bernaung di bawah Kementerian Agama. Berdasarkan data, RA/BA/TA di bawah naungan yayasan ini berstatus akreditasi C, sesuai SK BAN PAUD dan PNF Nomor 062/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2018.
Dana BOS dan Minimnya Pengawasan
Berdasarkan ketentuan nasional, satuan pendidikan PAUD memperoleh bantuan BOP sebesar Rp600.000 per peserta didik per tahun. Paket A hingga C masing-masing menerima dana mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per peserta. Landasan hukum yang mengatur penggunaan dan pengelolaan dana tersebut sudah diatur secara rinci dalam sejumlah peraturan, termasuk Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 204/PMK.07/2022.
Namun, berdasarkan temuan Tim Investigasi, pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di Kabupaten Deli Serdang dinilai lemah dan diduga turut melibatkan pihak-pihak dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat. Akibat lemahnya pengawasan, sejumlah sekolah termasuk YPI Al Hafiz diduga menyimpang dari ketentuan dengan tetap melakukan pungutan terhadap siswa tanpa transparansi.
Pernyataan Apsah dan Dugaan Tekanan terhadap Media
Kepala Sekolah RA YPI Al Hafiz, Apsah, saat dikonfirmasi sebelumnya, sempat menyatakan keberatan atas kehadiran media dan diduga mencoba mengintimidasi dengan menyebut dirinya memiliki anak berpangkat kolonel. Pernyataan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, pada pertemuan dengan orang tua siswa yang berlangsung pada 26 April 2025, Apsah akhirnya menyatakan akan membatalkan kegiatan study tour dan wisuda. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan pungutan yang telah terlanjur dikumpulkan dari siswa, termasuk tabungan siswa.
Meski demikian, saat tim kembali mengonfirmasi mengenai pengelolaan dana BOS, Apsah dengan tegas meminta agar topik tersebut tidak dipertanyakan. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana BOS tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desakan Pencabutan Izin Operasional
Menanggapi temuan ini, DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), dan Tim Investigasi mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Bupati Deli Serdang, untuk segera menindak tegas sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungli. Mereka juga mendesak agar izin operasional sekolah yang terlibat dalam penyimpangan dana BOS dicabut.
"Sudah saatnya ada tindakan nyata, bukan sekadar reaksi setelah viral. Pengawasan harus dilakukan secara intensif dan menyeluruh," tegas salah satu anggota tim investigasi.
Laporan ini akan terus dikembangkan seiring pendalaman terhadap sejumlah sekolah lain di Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan praktik serupa.
Redaksi | Tim Investigasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar