Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PT Cinta Raja Diduga Serobot Sempadan Irigasi dan Operasikan Kebun Sawit Tanpa HGU: Ancaman Serius bagi Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Agraria

Senin, 04 Agustus 2025 | Senin, Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T15:53:51Z


CNEWS, Silinda , Serdang Bedagai – Dugaan pelanggaran tata ruang dan hukum agraria kembali mencuat di Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai. Investigasi tim wartawan CNEWS pada Senin, 4 Agustus 2025, menemukan indikasi kuat bahwa PT Cinta Raja telah menyerobot garis sempadan irigasi dan memanfaatkannya secara ilegal untuk penanaman kelapa sawit di Dusun 3, Nagori Simpang, Desa Sungai Buaya.


Di lokasi, tampak pohon sawit milik perusahaan ditanam hingga ke bibir irigasi, yang selama ini menjadi sumber utama pengairan bagi ratusan hektare sawah warga. Padahal, sempadan irigasi seharusnya berfungsi sebagai zona lindung ekologis dan jalur resapan air. Kondisi ini memicu protes keras dari masyarakat, yang menilai tindakan perusahaan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan lokal.


Tokoh Masyarakat Ungkap Degradasi Fungsi Irigasi


Seorang tokoh adat Sungai Buaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa irigasi yang kini tercemar sawit dulunya merupakan kawasan konservasi alami. "Sebelum sawit masuk, di sepanjang bondar itu lebar sempadannya sekitar 9 meter. Banyak pohon bambu, rumput liar, dan jalur kontrol air. Tak pernah ada yang berani menanam di situ," ujarnya.


Kini, dengan sawit ditanam hingga ke tepian irigasi, warga mengaku sering mengalami hambatan pengairan dan kekeringan mendadak.


Pelanggaran Regulasi: Ancaman terhadap Lingkungan dan Hukum


Berdasarkan temuan lapangan dan kajian hukum, tindakan PT Cinta Raja diduga melanggar berbagai regulasi penting, di antaranya:


  • UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan – mewajibkan perlindungan terhadap sumber daya air dan jaringan irigasi.
  • Permen PUPR No. 17/PRT/M/2011 – menetapkan sempadan irigasi sebagai kawasan bebas dari bangunan dan tanaman berakar besar.
  • Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 – mengatur standar pemeliharaan dan pengelolaan jaringan irigasi.

Dampaknya, warga mencatat gangguan serius pada debit air sawah, penyumbatan akibat limbah sawit, serta erosi di tebing irigasi karena hilangnya vegetasi penyangga.


Desakan Warga: Pulihkan Fungsi Irigasi dan Tindak Tegas PT Cinta Raja


Masyarakat menuntut agar pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan dinas teknis terkait segera:


  • Menertibkan dan membongkar kebun sawit di zona sempadan irigasi.
  • Memulihkan garis sempadan sebagai kawasan konservasi air dan vegetasi alami.
  • Menetapkan batas legal antara kebun perusahaan dan jaringan irigasi.
  • Menindak tegas PT Cinta Raja bila terbukti melanggar hukum.


Warga juga mendesak keterlibatan aktif P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dalam pengawasan penggunaan irigasi. Tindakan ini sejalan dengan program kedaulatan pangan dan reformasi agraria nasional menuju Indonesia Emas 2045.


Lebih Dalam: Dugaan Penguasaan Tanpa HGU, Korporasi Diduga Rugikan Negara


Masalah tidak berhenti di pelanggaran tata ruang. PT Cinta Raja juga terseret dalam dugaan pengelolaan ratusan hektare lahan tanpa dasar hukum yang sah, alias tanpa Hak Guna Usaha (HGU) aktif.


Seorang aktivis agraria lokal mengungkapkan, “Jika benar PT Cinta Raja mengelola lahan negara tanpa HGU, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi sumber daya alam dan penyerobotan aset negara.”


Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penguasaan tanah negara tanpa hak adalah pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Dugaan Kekerasan terhadap Warga: Aparat TNI Dilibatkan?


Selain persoalan agraria, PT Cinta Raja juga kembali menjadi sorotan atas dugaan kekerasan brutal terhadap warga yang dituduh mencuri buah sawit. Satuan pengamanan perusahaan diduga melakukan penganiayaan berat hingga korban babak belur. Mirisnya, terdapat dugaan keterlibatan oknum personel TNI BKO dalam insiden tersebut.


Warga dan aktivis mendesak:


  • Presiden RI dan Panglima TNI segera mengevaluasi keberadaan BKO TNI di perusahaan swasta.
  • Investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan aparat negara dalam tindakan represif terhadap rakyat.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan manajemen perusahaan.


“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Apalagi jika aparat negara justru jadi pelindung praktik ilegal,” tegas salah satu tokoh masyarakat Silinda.


Desakan Transparansi dan Audit Agraria


Kasus PT Cinta Raja telah menjadi simbol rusaknya relasi antara rakyat, negara, dan korporasi di daerah. Oleh karena itu, masyarakat dan media mendesak:


  • Investigasi independen atas dugaan pelanggaran hukum agraria dan kekerasan terhadap warga.
  • Audit agraria menyeluruh atas penguasaan lahan PT Cinta Raja.
  • Transparansi dari pihak perusahaan dan institusi TNI terkait keterlibatan aparat.
  • Pemulihan hak warga dan perlindungan hukum bagi korban.


“Hukum tidak boleh tunduk kepada modal. Kejahatan terhadap rakyat dan negara harus diusut tuntas, tanpa kompromi,” – Pakar hukum pidana, Universitas Sumatera Utara.

(Tim RR2 Investigasi, CNEWS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update