Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Kades Batu Gingging Kebal Hukum, Bebas Berbuat Apa Saja Di Dana Desa Tanpa Di Ketahui Warga

Minggu, 16 Februari 2025 | Minggu, Februari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-15T21:50:25Z

 


CNEWS - Deli Serdang – Warga Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, mendesak transparansi dalam pengelolaan dana desa. Mereka mencurigai adanya dugaan korupsi oleh Kepala Desa Batu Gingging, Candra Hasbullah, yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.


Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, termasuk Anto, Bismar, Sutrisno, dan Khaidir, menilai pemerintah desa kurang terbuka dalam penggunaan anggaran. Bahkan, dalam musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES), warga menilai perencanaan proyek dilakukan secara tertutup dan lebih menguntungkan kepentingan pribadi kepala desa.


Pembangunan Jalan Paving Blok Disorot

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan paving blok di Dusun III sepanjang 112,86 meter dengan lebar 3,6 meter. Warga menduga proyek ini dikerjakan tanpa izin atau surat hibah dari PT Lonsum Tbk dan PT KAI, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan infrastruktur desa.


Lebih parahnya, jalan yang baru selesai beberapa bulan lalu sudah mengalami kerusakan, dengan banyak bagian yang retak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengerjaan proyek dilakukan asal-asalan dan berpotensi merugikan negara. Selain itu, warga menduga proyek ini lebih menguntungkan kepentingan pribadi kepala desa, mengingat lokasinya dekat dengan kandang ternaknya.


Dugaan Mark-Up Anggaran

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), dana desa yang dialokasikan untuk Desa Batu Gingging mencapai Rp 826.167.000 pada 2023 dan Rp 823.667.000 pada 2024. Beberapa pos anggaran yang dianggap janggal oleh warga antara lain:


Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan: Rp 83.273.600

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp 24.300.000

Pengadaan Sarana Pendidikan (PAUD/TPA/TPQ): Rp 63.624.750

Ketahanan Pangan Tingkat Desa: Rp 97.758.000

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 71.580.000


Warga menduga angka-angka ini mengalami pembengkakan (mark-up) sehingga berpotensi menjadi modus korupsi oleh oknum pemerintahan desa. Selain itu, perencanaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.


Tuntutan Warga

Masyarakat Desa Batu Gingging meminta agar:


1. Pemerintah desa lebih transparan dalam penggunaan dana desa.

2. Pemerintah desa menunjukkan bukti hibah atau izin penggunaan lahan dari PT Lonsum Tbk dan PT KAI terkait pembangunan jalan paving blok.

3. Aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Tipikor segera melakukan audit ulang terhadap kepala desa dan bendahara desa.

4. Lembaga terkait memastikan tidak ada pemalsuan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang mencakup tanda tangan, kwitansi, dan stempel palsu.


Selain itu, warga juga menyoroti pernyataan kepala desa yang diduga mengatakan, "Tidak ada yang dapat menghalangi, menghambat, dan menghentikan apa yang ingin saya lakukan karena saya adalah pemimpin." Namun, saat dikonfirmasi, Candra Hasbullah membantah pernah mengucapkan hal tersebut.


Ia juga mengklaim bahwa pembangunan paving blok telah mendapat izin dari PT Lonsum Tbk, meskipun hingga kini warga belum melihat bukti konkret terkait perizinan tersebut.


Masyarakat Akan Tempuh Jalur Hukum


Warga berencana bekerja sama dengan koalisi pewarta, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan LSM untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Mereka mendesak adanya penyelidikan menyeluruh agar dugaan korupsi dana desa ini tidak dibiarkan berlarut-larut.


Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah kepala desa diduga bersikap kebal hukum dan bahkan menantang audit dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat desa.

( Tim - R3) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update